Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membongkar ilusi kesetaraan di depan hukum dengan mengungkap realitas diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap aparat keamanan. Menurutnya, meskipun konstitusi menjamin persamaan hak bagi semua warga negara, praktik hukum di Indonesia justru membangun 'zona abu-abu' yurisdiksi yang mengistimewakan anggota militer dan aparat keamanan, menciptakan sistem yang secara struktural mengkhianati prinsip equality before the law. Ironi ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan representasi dari erosi martabat hukum itu sendiri.
Dualisme Peradilan: Legalitas yang Dikapitalisasi untuk Impunitas
Prasetyo menunjuk dualisme sistem peradilan militer dan umum sebagai pilar utama yang menopang kultur impunitas di tubuh aparat keamanan. Ketidakjelasan pembagian kewenangan—yang semestinya diatur secara ketat berdasarkan asas spesialisasi dan kebutuhan pertahanan—justru dieksploitasi sebagai celah prosedural untuk memperlambat, mempersulit, bahkan menghalangi proses hukum yang objektif. Ia mengkritik bahwa sistem ini sering kali lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan korporat daripada instrumen penegakan hukum yang berintegritas. Hal ini berimplikasi pada terhambatnya akses keadilan bagi korban, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat, di mana proses hukum kerap berlarut tanpa kejelasan hanya karena debat yurisdiksi.
- Yurisdiksi yang Samar: Tidak adanya kriteria objektif dan jelas tentang kapan perkara masuk ranah peradilan militer versus peradilan umum menciptakan ruang manipulasi.
- Eksploitasi Celah Hukum: Dualisme ini dimanfaatkan untuk memindahkan kasus ke forum yang dianggap lebih 'bersahabat', menghambat penyelidikan independen.
- Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi: Praktik ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 UUD 1945 dan norma hukum internasional tentang kesetaraan di depan hukum.
Revisi Hukum dan Transparansi: Menegakkan Martabat Hukum Melawan Korporatisme Aparat
Sebagai solusi struktural, mantan Jaksa Agung ini mendorong revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Revisi tersebut harus menetapkan batasan yurisdiksi yang rigid dan berdasarkan parameter objektif—seperti jenis kejahatan, konteks pelaksanaan tugas, dan dampak terhadap hak sipil—bukan pada subjektivitas institusi. Lebih dari itu, Prasetyo menekankan pentingnya membangun mekanisme pengawasan sipil yang kuat, termasuk hak masyarakat untuk mengakses informasi perkembangan kasus tertentu, dengan pengecualian terbatas hanya untuk alasan keamanan nasional yang genuin. Tanpa transparansi ini, peradilan militer berisiko menjadi 'black box' yang imun dari akuntabilitas publik, merusak kepercayaan dan legitimasi negara hukum.
Namun, wacana reformasi ini harus ditempatkan dalam konteks etika yang lebih luas: apakah negara konsisten menempatkan hukum sebagai panglima, atau justru mengorbankan prinsip keadilan demi menjaga soliditas korporat aparat? Tantangan sejatinya bukan hanya pada revisi teknis undang-undang, melainkan pada komitmen politik untuk menolak segala bentuk eksklusivitas hukum. Penegakan hukum yang adil bagi aparat keamanan merupakan ujian nyata bagi konsistensi negara dalam menjunjung martabat hukum—sebuah prinsip yang tak boleh dikompromikan atas nama stabilitas atau loyalitas institusional.
Pertanyaan etis yang menggugat: Ketika aparat keamanan—yang diberi mandat untuk menegakkan hukum dan melindungi warga—justru mendapat perlindungan hukum istimewa, bukankah negara secara diam-diam telah melegitimasi budaya impunitas dan mengikis fondasi negara hukum itu sendiri? Bagaimana aktivis hukum dapat mendorong bukan hanya reformasi normatif, tetapi juga pergeseran paradigma yang menempatkan etika publik dan keadilan substantif di atas kepentingan korporat aparat?