WAWANCARA EKSLUSIF
Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa Agung Bicara Tantangan Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
28 Juni 2026
Jakarta
7 views
Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, mantan Jaksa Agung mengungkapkan kekecewaan mendalam atas mandeknya proses hukum untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti peristiwa 1965, 1998, dan konflik di Papua serta Aceh. Ia menyoroti bahwa hambatan terbesar bukan terletak pada kekurangan bukti atau keterangan saksi, melainkan pada absennya kemauan politik (political will) dari pemerintah yang berkuasa. Ketika keadilan bagi korban dan keluarga dikorbankan demi narasi 'rekonsiliasi' tanpa pertanggungjawaban, yang terjadi sebenarnya adalah penguatan budaya impunitas.
Mantan Jaksa Agung ini menegaskan bahwa penuntasan pelanggaran HAM berat bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan internasional Indonesia. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Mengabaikan kewajiban ini berarti negara gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Lebih lanjut, ia mengkritik lemahnya kapasitas dan independensi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus semacam ini, yang seringkali terbentur pada intervensi politik dan tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Wawancara ini mengingatkan kita bahwa jalan menuju rekonsiliasi nasional yang sejati harus melalui gerbang keadilan, bukan lupa. Tanpa pengadilan yang adil dan independen, tanpa pengakuan negara atas kesalahan masa lalu, dan tanpa reparasi yang memadai bagi korban, luka sejarah bangsa ini akan terus bernanah dan menjadi bom waktu bagi persatuan nasional. Pemerintah saat ini diuji komitmennya terhadap negara hukum: apakah akan membuka lembaran baru dengan menegakkan keadilan, atau melanjutkan tradisi kelam dengan mengubur kebenaran dalam-dalam?
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: mantan Jaksa Agung
Organisasi: Kejaksaan Agung
Lokasi: Indonesia, Papua, Aceh