Dalam cengkeraman narasi keamanan nasional yang kerap dimanipulasi, martabat hukum dan etika profesi penegaknya menghadapi ujian paling brutal. Sebuah wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa Agung mengungkap kegelisahan mendalam: bahwa kedaulatan hukum sedang digerogoti oleh logika keamanan yang sewenang-wenang, di mana independensi institusi penegak hukum dikorbankan demi stabilitas yang semu. Peringatan ini bukan sekadar kritik administratif, melainkan alarm etis tentang bagaimana sebuah negara hukum dapat berubah menjadi negara kekuasaan ketika norma-norma proses hukum yang fair dikalahkan oleh kepentingan politik.
Keamanan Nasional vs. Kedaulatan Hukum: Sebuah Konflik Normatif
Mantan Jaksa Agung menohok langsung pada praktik yang mengkhianati prinsip due process of law. Ia menyoroti penyalahgunaan pasal-pasal elastis, seperti makar dan penghinaan terhadap simbol negara, yang berfungsi sebagai alat pemukul bagi kekuasaan untuk meredam perbedaan pendapat. Praktik ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi merupakan penyangkalan terhadap hak asasi untuk berekspresi dan berpartisipasi dalam diskursus publik. Dari perspektif rule of law, tindakan ini mengikis fondasi sistem hukum itu sendiri, mengubahnya dari instrumen keadilan menjadi instrumen represi. Logika yang dibangun sering kali paradoks: negara yang ingin kuat justru melemahkan institusi yang seharusnya menjadi penjaga kekuatannya, yaitu hukum.
- Pelanggaran Prinsip Legalitas: Penggunaan pasal yang terlalu luas dan multitafsir melanggar asas lex certa (hukum harus jelas).
- Kriminalisasi Kritik: Mengubah arena politik dan sosial menjadi ruang yang penuh ketakutan, bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional.
- Erosi Independensi: Tekanan terhadap lembaga seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengikuti arahan politik mengabaikan prinsip functional independence yang diamanatkan oleh etika profesi hukum.
Ujian Integritas: Etika Profesi di Bawah Bayang-bayang Kekuasaan
Titik tekan lain dari analisisnya berada pada ranah etika profesi penegak hukum. Ketika jaksa atau polisi dihadapkan pada perintah atau tekanan politik yang dibalut jargon keamanan nasional, di situlah integritas mereka diuji. Loyalitas tertinggi seorang penegak hukum haruslah pada hukum dan keadilan, bukan pada rezim atau kepentingan sesaat. Praktik yang mengaburkan batas ini—misalnya dengan mengesampingkan bukti atau memelintir prosedur—adalah bentuk korupsi yang lebih halus namun lebih berbahaya: korupsi terhadap kebenaran dan keadilan itu sendiri. Dalam konteks ini, independensi bukanlah sekadar otonomi administratif, tetapi merupakan kewajiban moral untuk menjalankan fungsi hukum tanpa rasa takut atau berpihak.
Ancaman yang diidentifikasi sungguh paradoks dan mendalam: ancaman terbesar bagi ketahanan nasional justru datang dari dalam, yaitu dari terkikisnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat tidak lagi percaya bahwa hukum akan melindungi mereka, ketika mereka melihat hukum hanya sebagai alat bagi yang berkuasa, maka disintegrasi sosial menjadi risiko nyata. Negara menjadi rentan bukan karena ancaman eksternal, tetapi karena kontrak sosialnya—yang diikat oleh kepercayaan pada keadilan—telah runtuh.
Refleksi kritis ini memuncak pada sebuah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis, praktisi, dan pengamat hukum: sampai sejauh mana kita bersedia mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum dan etik penegakannya demi dalih stabilitas dan keamanan? Apakah bangsa yang membangun ketahanannya di atas puing-puing independensi peradilan dan kebebasan berekspresi dapat benar-benar disebut kuat, ataukah justru sedang membangun penjara bagi kebebasan dan keadilan itu sendiri? Pertanyaan ini bukan retoris, melainkan panggilan untuk konsistensi dan keberanian memihak pada martabat hukum yang tak tergantikan.