Negara hukum Indonesia saat ini sedang mengalami ujian martabat terberatnya: kegagalan sistematis dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu telah mengubah institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, menjadi monumen impunitas. Mantan Jaksa Agung dalam pengakuannya yang pahit mengonfirmasi bahwa supremasi politik telah membunuh hukum, menelantarkan kasus-kasus seperti Trisakti, Semanggi, dan tragedi 1965 dalam ruang hampa pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar kelalaian birokratis, melainkan bentuk pengkhianatan konstitusional dan pelanggaran terang-terangan terhadap kewajiban hukum internasional yang mengikat. Ketika negara memilih membiarkan luka sejarah membusuk, janji keadilan transisi pasca-Reformasi hanya menjadi ilusi yang mengukuhkan kekuasaan lama dengan wajah baru.
Kewajiban Hukum Internasional dan Paradoks Kedaulatan Negara
Pengakuan bahwa 'hukum tidak berjalan di ruang hampa' dari mantan Jaksa Agung seharusnya menjadi alarm bagi seluruh penegak hukum. Dalam paradigma hukum internasional, kewajiban negara terhadap pelanggaran HAM berat bersifat absolut dan tak dapat ditawar. Kegagalan Indonesia membangun mekanisme keadilan transisi yang efektif merupakan pelanggaran berlapis terhadap norma global yang seharusnya menjadi kompas setiap penegak hukum, terutama seorang Jaksa Agung yang memegang mandat konstitusional sebagai penuntut umum. Analisis kritis mengungkap tiga pilar normatif yang secara gamblang diabaikan:
- Prinsip Statuta Roma sebagai Norma Kebiasaan Internasional: Meski belum meratifikasi, prinsip Statuta Roma tentang kewajiban mengusut, mengadili, dan menghukum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) telah menjadi customary international law yang mengikat semua negara. Penghindaran Indonesia atas kewajiban ini merupakan bentuk penyangkalan terhadap tatanan hukum global.
- Prinsip aut dedere aut judicare (ekstradisi atau penuntutan): Prinsip ini menihilkan dalih 'kedaulatan' sebagai pembenaran impunitas. Negara tidak boleh membiarkan pelaku pelanggaran HAM berat berlindung di balik tembok nasionalisme semu.
- Konstitusi dan Ratifikasi Kovenan Internasional: UUD 1945 dan ratifikasi ICCPR menjamin hak atas keadilan, kebenaran, dan reparasi bagi korban. Janji konstitusional ini menjadi fiksi hukum ketika aparatus negara, termasuk Kejaksaan Agung, abai menjalankan mandatnya.
Tanpa political will untuk menerjemahkan norma menjadi aksi, jabatan Jaksa Agung hanya menjadi simbol kekosongan otoritas hukum.
Etika Penegakan Hukum dan Martabat Bangsa dalam Timbangan Sejarah
Penyelesaian pelanggaran HAM berat melampaui ranah teknis-yuridis; ia adalah ujian etika politik dan ukuran martabat sebuah bangsa. Seorang Jaksa Agung, sebagai custos morum (penjaga moral publik), memiliki tanggung jawab etis yang lebih tinggi daripada sekadar atasan hierarkis di pemerintahan. Martabat hukum Indonesia diukur dari responsnya terhadap luka kolektif: apakah memilih jalan rekonsiliasi berbasis keadilan (justice-based reconciliation) atau membiarkan luka itu menjadi bom waktu dendam sosial. Ketiadaan proses peradilan yang kredibel bukanlah kegagalan administratif, melainkan kegagalan moral fundamental yang menggugurkan klaim Indonesia sebagai rechtsstaat (negara hukum). Fondasi negara hukum yang rapuh ini akan terus terancam ambruk selama elite politik dan penegak hukum mengorbankan prinsip demi stabilitas semu.
Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak hukum saat ini adalah: hingga kapan kita akan membiarkan institusi hukum, termasuk Kejaksaan Agung, menjadi alat legitimasi impunitas? Ketika sejarah mencatat bahwa generasi penegak hukum hari ini memilih berdiam diri di hadapan kejahatan masa lalu, bukankah mereka sedang menyiapkan panggung untuk pengulangan tragedi yang sama di masa depan? Menuntut keadilan transisi bukan sekadar agenda hukum, melainkan imperatif moral untuk memutus mata rantai kekerasan negara dan memulihkan martabat kemanusiaan yang telah dicabik-cabik.