Dalam eksposisi yang jarang terjadi di ranah publik, seorang mantan Jaksa Agung, melalui wawancara eksklusif, melukiskan gambaran suram penegakan hukum atas gross human rights violations di Indonesia. Narasinya tidak berputar pada teknis hukum semata, tetapi menyingkap pusaran politik yang menjadikan penuntasan HAM berat sebagai permainan kekuasaan. Pernyataan ini bukan sekadar kritik administratif, melainkan gugatan etis terhadap martabat institusi Jaksa Agung dan negara hukum itu sendiri, yang secara sistemik gagal menepati janji konstitusi dan kewajiban internasionalnya.
Intervensi Politik: Pengkhianatan Terhadap Prinsip Independensi Kejaksaan
Mantan pejabat tinggi penegak hukum itu secara gamblang mengakui kerentanan kejaksaan terhadap tekanan eksekutif dan militer, terutama ketika tersangka berasal dari lingkaran kekuasaan. Fakta ini merupakan pelanggaran prinsip dasar rule of law dan menempatkan Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan prinsip universal kenegaraan. Secara normatif, independensi kejaksaan dijamin, namun dalam praktiknya, ia hancur berhadapan dengan kepentingan rezim. Dampak etis dari situasi ini sangat dalam:
- Krisis Integritas Sistemik: Para jaksa dihadapkan pada pilihan dilematis antara loyalitas pada hukum atau pada kuasa, sebuah bentuk penyanderaan profesi yang melahirkan budaya impunitas.
- Erosi Kewibawaan Hukum: Ketika lembaga penuntut umum dipersepsi sebagai alat politik, kepercayaan publik pada proses hukum runtuh, menciptakan kondisi yang justru mengancam keamanan nasional jangka panjang.
- Pengabaian Prinsip Nullum Crimen Sine Lege: Pelaku kejahatan berat dibiarkan bebas bukan karena absennya bukti, tetapi karena absennya kemauan politik, suatu bentuk ketidakadilan yang dilembagakan.
Retorika Tanpa Reformasi: Antara Komitmen dan Aksi Nyata
Analisis kritis dari wawancara eksklusif ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah komitmen pemerintah menyelesaikan kasus HAM berat sungguh-sungguh atau hanya bagian dari reformasi hukum yang artifisial? Tanpa perubahan struktural pada rekrutmen, pengawasan ketat, dan perlindungan yang nyata bagi penegak hukum dari intervensi, semua janji akan tetap menjadi retorika. Reformasi hukum yang sejati mensyaratkan keberanian memutus mata rantai impunitas dan membangun sistem yang menjamin:
- Proses hukum yang independen dan bebas dari segala bentuk tekanan, sesuai dengan prinsip due process of law.
- Perlindungan hukum dan karir bagi aparat yang berani menegakkan hukum, bahkan terhadap kuasa yang kuat.
- Harmonisasi kebijakan nasional dengan kewajiban internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Statuta Roma, terkait penuntasan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Membiarkan status quo berlanjut bukan hanya kegagalan administrasi, tetapi merupakan pelanggaran etis terhadap korban dan masa depan bangsa. Membangun keamanan nasional yang hakiki mustahil dicapai di atas fondasi ketidakadilan dan kekerasan yang tak terselesaikan. Lantas, sampai kapan aktivis hukum dan masyarakat sipil harus menerima narasi bahwa penuntasan HAM adalah perkara yang terlalu rumit, sementara kompleksitas itu sendiri seringkali direkayasa untuk melindungi para pelanggarnya?