Proses revisi Undang-Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) tidak hanya menjadi urusan teknis-legislatif, tetapi merupakan arena pertarungan hukum dan etika mendasar tentang bagaimana sebuah negara memahami dan menjalankan kekuasaan keamanannya. Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, Jenderal TNI (Purn) Agus Wijaya, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat, menempatkan draf revisi tersebut sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi, dengan potensi militerisasi kehidupan sipil sebagai dampak paling berbahaya.
Abu-Abu Garis Komando: Dari Prinsip Konstitusi ke Retorika Keamanan Total
Wijaya menggarisbawahi bahwa muatan draf revisi mengaburkan garis komando sipil-militer yang telah menjadi pilar ketatanegaraan Indonesia sejak reformasi. Aburasi ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi merupakan penyimpangan etis dari prinsip civilian control yang menjamin militer sebagai alat negara, bukan aktor politik. Ia memperingatkan bahwa konsep 'keamanan total' yang tersirat dalam beberapa pasal dapat menjadi justifikasi legal untuk:
- Intervensi militer dalam domain sosial-politik yang tradisionalnya diatur oleh hukum administratif dan pidana biasa.
- Pelebaran definisi 'ancaman' hingga mencakup aktivitas politik, kritik sosial, atau perbedaan ideologis yang sah.
- Legitimasi operasi keamanan berbasis preemptive strike terhadap potensi ancaman, melanggar prinsip due process of law dan praduga tak bersalah.
Dari perspektif etika pertahanan, langkah ini mengubah orientasi keamanan nasional dari 'melindungi negara dan rakyat' menjadi 'mengontrol negara dan rakyat', menggunakan instrumen militer sebagai alat kontrol.
Martabat Hukum versus Retorika 'Musuh dalam Selimut'
Jenderal Wijaya secara khusus mengkritik keras penggunaan retorika 'musuh dalam selimut' yang sering mendasari argumentasi untuk pendekatan keamanan represif. Retorika ini, menurutnya, merupakan bentuk delegitimasi hukum karena menggantikan proses pembuktian berdasarkan hukum dengan stigmatisasi berdasarkan persepsi keamanan. Dalam kerangka hukum internasional dan Konvensi HAM, pendekatan ini bertentangan dengan:
- Prinsip legalitas (principle of legality) yang mensyaratkan kejelasan dan predictability dalam penegakan hukum.
- Komitmen terhadap hak-hak sipil dan politik, termasuk kebebasan berekspresi dan berorganisasi.
- Norma rule of law yang menempatkan hukum sebagai panglima, bukan logika operasional militer atau keamanan.
Wijaya menegaskan bahwa keamanan nasional yang sejati dibangun dari ketahanan masyarakat yang berlandaskan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hukum— bukan dari ekspansi kewenangan aparat atau penciptaan kategori 'musuh' yang ambigu secara hukum. UU Kamnas yang revisi, jika mengandung pasal-pasal bernada represif dan abu-abu, justru akan menjadi instrumen yang mengikis ketahanan itu sendiri.
Seruan Wijaya untuk partisipasi publik luas dan pengawasan ketat pakar hukum dan HAM dalam proses revisi bukan hanya soal prosedur demokratis, tetapi merupakan kebutuhan etis. Tanpa proses tersebut, produk hukum yang lahir akan cacat sejak dalam pikiran (born with a ethical deficit) karena tidak melalui uji legitimasi publik dan pertimbangan ahli yang menjaga martabat hukum. Dalam konteks ini, wawancara ini menjadi alarm bagi seluruh aktivis hukum dan masyarakat sipil: revisi UU Kamnas adalah momen menentukan apakah Indonesia akan konsisten pada jalur negara hukum atau tergelincir ke logika negara keamanan (security state) yang mengorbankan hak dan prinsip dasar demi retorika keamanan.
Bagaimana aktivis hukum dan masyarakat dapat mengawal proses legislatif ini sehingga tidak menghasilkan instrumen yang justru memakan anaknya sendiri— sebuah hukum yang mengancam demokrasi dan martabat bangsa yang seharusnya dilindungi? Pertanyaan ini bukan lagi retorika, tetapi tantangan etis dan hukum yang langsung menghadang di depan meja legislatif dan ruang publik kita.