Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Hakim Agung Kritik Penyelundupan 'Target Perusahaan' dalam Operasi Militer TNI

Seorang Hakim Agung mengkritik keras praktik penyamaran target bisnis sebagai sasaran operasi militer, yang dinilai melanggar prinsip hukum humaniter internasional seperti pembedaan dan proporsionalitas. Praktik ini merepresikan etika perang dengan mengubah konflik bersenjata menjadi alat kapitalisasi ekonomi, sehingga mengancam hak asasi manusia dan martabat hukum. Analisis ini menuntut respons kritis dari masyarakat sipil untuk mencegah institusi militer menjadi alat dalam persaingan pasar.

Wawancara Eksklusif: Hakim Agung Kritik Penyelundupan 'Target Perusahaan' dalam Operasi Militer TNI

Mahkamah Agung secara terbuka mengkritik degradasi prinsip hukum dalam operasi militer. Dalam pernyataan yang menggelegar, seorang Hakim Agung melontarkan analisis tajam bahwa penyusupan 'target perusahaan' ke dalam kerangka operasi militer bukan sekadar kesalahan taktis, melainkan pelanggaran fundamental terhadap doktrin jus in bello dan martabat hukum. Praktik ini mengubah institusi keamanan nasional menjadi alat sengketa komersial, mengaburkan batas antara penegakan kedaulatan dan penjarahan ekonomi yang dijustifikasi oleh seragam. Sebagai penjaga konstitusi, peringatan dari puncak peradilan ini adalah alarm keras: ketika motif bisnis menyusup ke dalam strategi kontra-pemberontakan, yang terkorbankan pertama kali adalah fondasi etika perang dan hak-hak sipil yang seharusnya dilindungi.

Dekonstruksi Hukum: Dari Kontrainsurgensi ke Kapitalisasi Konflik

Strategi kontrainsurgensi klasik bertumpu pada legitimasi politik dan militer. Namun, tren yang disorot Hakim Agung mengindikasikan pergeseran berbahaya ke ranaha ekonomi. Penggunaan operasi militer untuk menyasar kepentingan perusahaan swasta merupakan distorsi tujuan yang diamanatkan oleh hukum nasional dan internasional. Dalam konteks hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, obyek yang menjadi sasaran serangan harus memiliki kontribusi efektif terhadap aksi militer musuh. Menyulap target komersial menjadi sasaran militer adalah bentuk 'penyelundupan hukum' yang melanggar prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas.

  • Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Konflik bersenjata harus jelas memisahkan kombatan dari warga sipil, serta obyek militer dari obyek sipil. Memasukkan perusahaan ke dalam kategori sasaran militer tanpa justifikasi operasional yang sah mengaburkan garis pemisah ini secara sistematis.
  • Penyimpangan Tujuan Operasi: Tujuan operasi bergeser dari netralisasi ancaman keamanan menjadi aksesi atau penekanan ekonomi, yang berada di luar mandat konstitusional pasukan bersenjata.
  • Erosi Prinsip Proporsionalitas: Kerugian dan kerusakan yang diakibatkan terhadap kepentingan ekonomi dan hak-hak pekerja menjadi tidak proporsional jika motif sebenarnya adalah persaingan bisnis, bukan kebutuhan militer yang mendesak.

Dilema Etis dan Ancaman terhadap Kerangka HAM Nasional

Implikasi etika dari praktik ini jauh lebih dalam dari sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah soal penyalahgunaan kekuasaan negara yang paling berbahaya: menggunakan kekerasan yang dilegalkan untuk memenangkan pertarungan pasar. Etika perang modern, yang berakar pada tradisi pemikiran dari Aquinas hingga Michael Walzer, menegaskan bahwa perang harus merupakan upaya politik yang 'terakhir' (last resort) dan demi tujuan yang adil (just cause). Memperalat aparat bersenjata untuk kepentingan akumulasi modal adalah pengkhianatan terhadap kedua prinsip ini. Negara tidak lagi bertindak sebagai penjaga kesejahteraan bersama, melainkan sebagai pihak dalam persaingan ekonomi yang menggunakan senjata sebagai keunggulan komparatif.

Dampaknya terhadap kerangka HAM sangat destruktif. Hak atas kepastian hukum, hak atas milik, hak untuk bebas dari penyitaan sewenang-wenang, dan hak untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur—semuanya terancam ketika logika bisnis mendikte operasi militer. Warga dan badan hukum sipil hidup dalam ketidakpastian, karena aset dan operasi mereka dapat kapan saja dikategorikan ulang sebagai 'ancaman' berdasarkan kepentingan ekonomi pesaing tertentu. Ini menciptakan lingkungan di mana hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan alat represi yang dapat dikontrakkan.

Pertanyaan paling mendasar yang diajukan oleh kritik dari dalam istana peradilan ini adalah: ke mana kita akan membawa martabat konstitusi jika senjata dan seragam dapat disewa untuk perang dagang? Ketika pengadilan militer dan perdata tidak lagi mampu membedakan antara operasi penegakan kedaulatan dan operasi pengambilalihan pasar, bukankah kita telah mengizinkan korporasi untuk mendikte taktik tempur dan menggunakan nyawa prajurit sebagai bargaining chip? Inilah saatnya bagi para aktivis hukum dan pembela HAM untuk tidak hanya mendokumentasikan pelanggaran, tetapi juga mendesak pembentukan kerangka audit etika dan hukum yang independen untuk setiap operasi militer yang melibatkan aset ekonomi. Jika kita diam menyaksikan pelembagaan penyelundupan bisnis ke dalam doktrin pertahanan, maka yang kita korbankan bukan hanya keadilan prosedural, tetapi jiwa dari republik itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung, TNI