Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Media Area, Profesor Aulia Rahman, pakar hukum internasional ternama, memaparkan ancaman sistematis yang ditimbulkan oleh fenomena konflik hybrid terhadap martabat hukum global. Menurutnya, penggunaan operasi siber, pasukan proksi, dan disinformasi yang disengaja bukan sekadar adaptasi taktis, melainkan strategi struktural untuk mengaburkan state responsibility atau tanggung jawab negara. Praktik ini secara gamblang mengikis fondasi etika perang dan menciptakan zona abu-abu di mana aktor negara beroperasi dengan impunitas, sambil tetap menjaga citra patuh hukum di forum internasional.
Abstraksi Tanggung Jawab: Manipulasi Celah Hukum dalam Teater Konflik Hybrid
Prof. Rahman secara kritis menyoroti bahwa ‘hybridity’ dalam konflik modern telah dijadikan alat untuk melanggengkan abstraksi tanggung jawab. Kompleksitas ini mengancam inti hukum internasional, yang dibangun atas premis klasifikasi konflik yang jelas (internasional vs. non-internasional) dan atribusi tindakan yang tegas. Tanpa penegasan kembali norma-norma dasar, kerangka hukum yang ada akan mengalami erosi parah, khususnya terhadap tiga prinsip fundamental:
- Prinsip Distinction (Pembedaan): Kewajiban untuk membedakan kombatan dan warga sipil menjadi kabur dalam operasi informasi dan proxy warfare, di mana garis antara aktor militer dan non-militer sengaja dihapus.
- Prinsip State Responsibility (tercermin dalam Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts): Konsep attributability of conduct menjadi hampir mustahil diterapkan ketika negara menggunakan aktor proksi atau serangan siber yang dimaskerade.
- Martabat Hukum sebagai Norma yang Hidup: Hukum bukan hanya teks mati, tetapi harus mampu menjawab realitas baru tanpa kehilangan jiwa etisnya yang menjamin perlindungan manusia.
Revisi Norma Etika Perang: Antara Responsivitas Teknologi dan Perlindungan Nilai Dasar
Menyikapi dinamika konflik hybrid yang terus berkembang, Prof. Rahman mengangkat kebutuhan mendesak untuk merevisi norma etika perang. Namun, ia memberikan peringatan keras: pembaruan ini tidak boleh terjebak pada pragmatisme teknokratis yang mengorbankan nilai-nilai dasar perlindungan manusia yang telah tertanam dalam Konvensi Jenewa dan jus in bello. Proses revisi konvensi internasional agar lebih responsif harus dilandasi oleh refleksi etis mendalam, bukan sekadar adaptasi teknis. Pertanyaan kritis yang diajukan adalah: apakah kerangka baru akan efektif mengatasi paradoks konflik hybrid, atau justru menjadi instrumen legitimasi baru bagi negara untuk mengaburkan tanggung jawab? Etika perang kontemporer harus secara khusus menjawab tantangan metode baru, seperti:
- Cyber Warfare: Bagaimana menerapkan prinsip proportionality (kesepadanan) dan precaution (kewaspadaan) dalam serangan yang dampaknya tersebar, asimetris, dan sulit dilacak?
- Operasi Informasi: Bagaimana mendefinisikan ‘serangan’ dalam konteks disinformasi yang dapat melumpuhkan institusi demokratis dan merusak stabilitas sosial, yang juga merupakan bentuk kekerasan struktural?
Wawancara eksklusif ini menempatkan kita pada persimpangan normatif yang genting. Ancaman yang diangkat Prof. Rahman bukan sekadar tentang celah hukum, tetapi tentang erosi kesadaran kolektif akan kewajiban moral negara dalam konflik. Ketika metode hybrid menjadi arus utama, akankah komunitas internasional bersikap reaktif dengan menambal kebocoran regulasi, atau mengambil pendekatan proaktif dengan menegaskan kembali filosofi hukum humaniter: bahwa martabat manusia harus tetap menjadi pusat, terlepas dari medium atau teknologi yang digunakan untuk mencederainya? Inilah pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum yang berkomitmen pada keadilan dan perlindungan hak asasi dalam situasi perang.