Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan seorang pakar hukum militer yang berpengalaman, terungkap sebuah paradoks hukum yang mengancam sendi-sendi peradaban modern: mesin perang telah berevolusi, namun kerangka etika dan norma untuk mengendalikannya justru stagnan. Inti permasalahan terletak pada kegagalan Hukum Humaniter Internasional (IHL) dan prinsip-prinsip etika militer klasik untuk secara efektif mengatur operasi di domain siber, menciptakan medan tempur tanpa hukum yang mengancam martabat manusia dan keamanan global. Serangan terhadap infrastruktur sipil vital—seperti jaringan listrik, air, dan kesehatan—melalui kode digital, meski tidak menimbulkan ledakan, memiliki potensi penderitaan massal yang secara etis setara dengan bombardir konvensional, namun sering kali lolos dari jerat akuntabilitas hukum.
Zona Abu-Abu Siber: Pelanggaran Martabat Hukum di Bawah Ambang Batas
Pakar dalam wawancara tersebut mengkritik tajam strategi negara-negara yang dengan sengaja memanfaatkan celah hukum. Dengan mengemas operasi siber ofensif sebagai 'aksi non-kinetik' atau 'operasi di bawah ambang batas perang', mereka membangun narasi yang menghindari penerapan IHL secara penuh. Taktik ini bukan hanya licik secara politik, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap semangat hukum konflik yang bertujuan membatasi penderitaan. Tiga pilar utama IHL menjadi lumpuh dalam ruang virtual:
- Prinsip Pembeda (Distinction): Kesulitan teknis dan atribusi yang kabur membuat hampir mustahil untuk secara konsisten membedakan antara target militer yang sah dan aset sipil dalam jaringan yang saling terhubung.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Menghitung 'keuntungan militer pasti' versus 'kerugian sipil berlebihan' dari sebuah malware atau ransomware adalah tugas yang spekulatif dan subjektif, membuka ruang untuk penyalahgunaan.
- Prinsip Pencegahan Penderitaan Berlebihan (Precaution): Sifat penyebaran serangan siber yang tak terduga dan sulit dikendalikan bertentangan langsung dengan kewajiban untuk meminimalkan dampak pada warga sipil.
Zona abu-abu yang disengaja ini, sebagaimana diungkapkan dalam wawancara, adalah wilayah di mana martabat hukum diinjak-injak. Negara bertindak sebagai penjahat sekaligus hakim atas operasi mereka sendiri, menormalisasi pelanggaran norma tanpa konsekuensi. Ini bukan sekadar tantangan teknis; ini adalah krisis etika mendasar yang mengancam legitimasi seluruh tata kelola konflik internasional.
Individu sebagai Medan Tempur: Implikasi Etis bagi Keamanan Nasional Indonesia
Bagi Indonesia, diskusi dalam wawancara ini bukanlah teori abstrak, melainkan ancaman eksistensial yang mendesak. Ketergantungan nasional yang masif pada infrastruktur digital menjadikan setiap warga negara—melalui data, akses kesehatan, atau stabilitas ekonomi—menjadi medan tempur potensial dalam perang siber. Ancaman terhadap rumah sakit digital atau sistem distribusi pangan adalah ancaman langsung terhadap hak asasi manusia untuk hidup dan kesehatan, yang dilindungi baik oleh IHL maupun hukum HAM internasional. Oleh karena itu, konsep keamanan nasional harus diredefinisi: ketahanan siber dan kesiapan hukum kini adalah pilar yang setara dengan kekuatan pertahanan fisik.
Namun, kesiapan hukum Indonesia menghadapi konflik siber masih fragmenter. Tanpa posisi yang jelas dan kontribusi aktif dalam diplomasi norma global, bangsa ini berisiko menjadi korban pasif yang aturan permainannya ditulis oleh aktor-aktor lain. Wawancara dengan pakar ini menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar membangun firewall, tetapi harus memelopori gerakan untuk menegakkan etika militer di dunia maya. Ini mencakup advokasi untuk konvensi baru atau protokol tambahan pada Konvensi Jenewa yang secara tegas mengakui serangan siber tertentu sebagai 'serangan' dalam makna IHL, sehingga memicu kewajiban hukum pelaku.
Pada akhirnya, pertanyaan etis paling menggugah yang diajukan oleh narasi wawancara ini adalah: Apakah kita, sebagai komunitas global yang beradab, akan membiarkan kemajuan teknologi digunakan untuk regresi moral dalam peperangan? Ketika seorang prajurit di medan konvensional dihukum karena menembak rumah sakit, mengapa seorang 'peretas negara' yang mematikan jaringan rumah sakit digital boleh berlindung di balik kerumitan atribusi dan kelemahan hukum? Aktivis hukum dan para pembuat kebijakan di Indonesia dipanggil untuk tidak hanya membela kedaulatan teritorial, tetapi lebih mendasar lagi: membela kedaulatan hukum dan martabat manusia di setiap domain, termasuk yang paling abstrak sekalipun.