Dalam konstelasi perang cyber yang kian kompleks, muncul paradoks normatif yang mencederai martabat hukum humaniter: serangan digital terhadap infrastruktur sipil berlangsung dalam ruang hampa regulasi, mengancam prinsip-prinsip dasar jus in bello yang telah berabad-abad menjadi penjaga peradaban dalam konflik. Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter Prof. Sari Dewi dari Universitas Gadjah Mada mengungkap kegelisahan mendalam: negara-negara, termasuk Indonesia, yang membangun kemampuan perang cyber tanpa mengintegrasikan etika dan hukum humaniter secara substantif, pada hakikatnya sedang menyiapkan alat pelanggaran hukum yang sistematis. Ancaman terhadap jaringan listrik, air, dan sistem kesehatan digital bukan lagi skenario futuristik, melainkan ujian nyata terhadap komitmen global untuk melindungi infrastruktur sipil dan keselamatan warga tak bersalah.
Celah Analogi Hukum: Ketika Prinsip Dasar Jus in Bello Tersesat di Ruang Digital
Inti persoalan kritis ini, menurut analisis Prof. Dewi, terletak pada penerapan yang cacat atau bahkan absennya prinsip mendasar hukum humaniter internasional ke dalam domain siber. Dua pilar utama—distinction (pembedaan) dan proportionality (proporsionalitas)—seringkali terabaikan dalam logika operasi cyber, menciptakan jurang antara kemampuan teknis dan kewajiban etis. Fakta bahwa banyak negara belum memiliki doktrin operasional yang jelas untuk menyelaraskan operasi siber militer dengan Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya menciptakan legal vacuum yang berbahaya. Dampak melumpuhkan sebuah pembangkit listrik atau sistem air melalui serangan perang cyber dapat secara langsung mengancam nyawa ribuan warga sipil, sebuah konsekuensi yang secara prinsip harus dicegah oleh kerangka hukum mana pun yang mengklaim diri beradab.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Hukum humaniter melarang penyerangan langsung terhadap objek sipil. Dalam konteks siber, jaringan listrik untuk rumah sakit atau sistem komunikasi publik harus tetap dilindungi status sipilnya, bukan direduksi menjadi sekadar target nilai militer.
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Serangan siber yang ditujukan pada target militer, namun berpotensi melumpuhkan layanan sipil secara luas (seperti mematikan jaringan listrik suatu kota), wajib melalui uji proporsionalitas ketat. Bahaya insidental (collateral damage) terhadap penduduk sipil tidak boleh berlebihan dibanding keuntungan militer konkret yang diharapkan.
- Kewajiban Pencegahan (Precaution): Negara memiliki kewajiban untuk mengambil semua tindakan yang layak guna memverifikasi target dan memilih metode serta alat serangan (termasuk alat siber) yang meminimalkan bahaya terhadap warga sipil dan objek sipil.
Tanggung Jawab Negara: Membangun Kapabilitas Siber Tanpa Mengorbankan Martabat Hukum
Peringatan dari wawancara dengan pakar hukum ini bukan sekadar alarm teknis, melainkan seruan etis yang mendesak kepada para pembuat kebijakan keamanan nasional. Indonesia, yang sedang giat membangun infrastruktur digital nasional dan kapabilitas pertahanan siber, berdiri di persimpangan jalan normatif. Pilihan untuk mengabaikan integrasi hukum humaniter ke dalam doktrin dan operasi perang cyber bukanlah netralitas, melainkan suatu bentuk kelalaian (negligence) yang dapat berujung pada tanggung jawab negara (state responsibility) di bawah hukum internasional. Membangun kekuatan tanpa membangun pagar etika adalah sebuah kontradiksi dalam upaya mewujudkan keamanan yang beradab.
Implikasi dari kekosongan regulasi ini amat nyata. Tanpa pedoman yang jelas, aksi ofensif atau pembalasan digital rentan dilakukan berdasarkan pertimbangan strategis semata, mengesampingkan analisis dampak kemanusiaan yang mendalam. Padahal, pelumpuhan infrastruktur sipil kritis seperti sistem kesehatan—yang mungkin bergantung pada data digital—dapat menimbulkan penderitaan massif yang setara atau bahkan melampaui serangan konvensional, sehingga secara prinsip melanggar inti dari etika perang. Di sinilah letak ujian sebenarnya bagi klaim sebuah negara sebagai anggota masyarakat internasional yang taat hukum.
Lantas, pertanyaan etis yang tak terelakkan adalah: hingga titik mana kita, sebagai bangsa yang menghormati hukum, bersedia mengorbankan prinsip-prinsip kemanusiaan demi membangun deterensi di dunia maya? Apakah kemajuan teknologi boleh menjadi pembenaran untuk mengikis batas-batas moral dan hukum yang telah dibangun dengan susah payah pasca dua perang dunia? Bagi para aktivis hukum, ini bukan lagi debat akademis, melainkan panggilan untuk melakukan advokasi dan tekanan kebijakan agar setiap langkah penguatan kemampuan perang cyber Indonesia dibarengi dengan komitmen tak tergoyahkan pada perlindungan martabat warga sipil dan infrastruktur sipil yang menopang hidup mereka.