Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Penggunaan Teknologi Otonom dalam Perang Harus Diatur Ketat'

Wawancara dengan pakar hukum humaniter mengungkap bahwa ketiadaan regulasi domestik untuk senjata otonom mengancam prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum perang, serta menciptakan lubang hitam akuntabilitas yang merusak rezim pertanggungjawaban hukum humaniter. Indonesia dinilai lalai memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan tidak memiliki kerangka hukum yang ketat.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Penggunaan Teknologi Otonom dalam Perang Harus Diatur Ketat'

Dalam percakapan yang semakin dipenuhi godaan efisiensi militer, absennya hukum domestik yang mengatur teknologi otonom mematikan di medan perang bukan sekadar kelambanan regulasi, melainkan sebuah pelalaian akut terhadap martabat manusia dan inti normatif jus in bello. Wawancara eksklusif Area dengan Prof. Dr. Sari Mustika mengungkap lubang hitam akuntabilitas dan pengikisan prinsip pembedaan serta proporsionalitas, yang jika dibiarkan, akan mentransformasi konflik bersenjata menjadi eksekusi algoritmik yang steril dari tanggung jawab moral.

Kebuntuan Algoritma di Hadapan Prinsip Mendasar Jus in Bello

Penggunaan sistem senjata otonom mematikan (LAWS) berhadapan frontal dengan fondasi etis hukum humaniter internasional. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977 bukanlah pedoman teknis, melainkan norma yang sarat penilaian kontekstual dan moral. Ketika keputusan untuk menggunakan kekuatan mematikan sepenuhnya diserahkan kepada mesin, dua pilar berikut mengalami distorsi mendasar:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Membedakan kombatan dari warga sipil bukanlah pengenalan pola statis. Ini memerlukan interpretasi mendalam terhadap niat, perilaku, dan konteks situasional—sebuah kemampuan kognitif dan empatik yang hingga kini menjadi domain eksklusif manusia dan mustahil direduksi ke dalam kode biner tanpa kehilangan esensinya.
  • Prinsip Proporsionalitas: Menimbang keuntungan militer konkret versus kerugian sipil yang bersifat collateral adalah kalkulasi di zona abu-abu moral yang membutuhkan pertimbangan nilai dan akuntabilitas subjektif seorang komandan. Algoritma, yang tak memiliki kapasitas untuk memahami 'proporsi' dalam makna hukum humaniter, berisiko membuat kalkulasi yang secara hukum tidak sah dan secara etis tak bertanggung jawab.

Tanpa kemampuan memenuhi prinsip-prinsip ini, perang yang menggunakan teknologi otonom berisiko melanggarnya secara sistemik, mengubah arena konflik dari pertarungan manusia yang tunduk pada hukum menjadi eksekusi mesin yang dingin dan tak terkendali.

Lubang Hitam Akuntabilitas: Ancaman Eksistensial bagi Rezim Hukum Humaniter

Persoalan paling krusial yang diangkat dalam wawancara ini adalah terciptanya vakum tanggung jawab. Hukum humaniter internasional dibangun di atas premis kejahatan perang (war crimes) yang dilakukan oleh pelaku manusia yang dapat diadili. Ketika sebuah sistem otonom melanggar hukum, rantai pertanggungjawaban pun menguap. Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Para pertanyaan kritis ini menggugat fondasi sistem hukum itu sendiri:

  • Desainer dan programmer yang mungkin tidak memahami sepenuhnya konteks medan tempur?
  • Operator yang hanya memantau dari jauh tanpa kendali riil?
  • Atau komandan politik dan militer yang mengizinkan penggunaannya, tetapi dapat bersembunyi di balik klaim 'kesalahan teknis' sistem?

Ketiadaan subjek hukum yang jelas ini bukan sekadar masalah teknis yuridis, melainkan ancaman eksistensial terhadap rezim pertanggungjawaban dalam konflik bersenjata. Ini menciptakan paradoks berbahaya: sebuah alat yang dirancang untuk 'perang bersih' justru menjadi instrumen untuk melarikan diri dari jerat hukum.

Dalam konteks Indonesia, Prof. Mustika menegaskan bahwa ketiadaan regulasi domestik yang ketat bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap hukum humaniter. Tanpa kerangka hukum yang jelas yang membatasi dan mengatur penggunaan teknologi ini, negara secara diam-diam melegitimasi bentuk perang yang mengabaikan martabat manusia dan prinsip perlindungan dasar. Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan perumus kebijakan adalah: Apakah kita akan membiarkan logika mesin dan efisiensi taktis mengikis prinsip-prinsip kemanusiaan yang telah berabad-abad diperjuangkan, atau kita akan mengambil sikap tegas bahwa dalam peperangan, keputusan hidup dan mati tetaplah tanggung jawab final manusia yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan nurani?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Sari Mustika
Organisasi: PBB
Lokasi: Indonesia