Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter telah mengungkap sebuah titik penting dalam konflik Papua: status Konflik Bersenjata Non-Internasional (KBNI) bukanlah soal pengakuan politik terhadap sebuah kelompok, tetapi sebuah pilihan untuk menjadikan hukum sebagai arena. Ini adalah pergeseran dari logika kekerasan tak terbatas ke logika keterbatasan yang diatur oleh norma. Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa pengakuan ini tidak mengubah status domestik TPNPB/OPM sebagai kelompok bersenjata ilegal. Namun, ia mengubah seluruh kerangka operasional konflik, memasukkan semua pihak—baik TNI maupun kelompok bersenjata—ke dalam ruang yang sama di bawah kendali Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Kemenangan Normatif: Hukum sebagai Pembatas Kekerasan
Klaim bahwa ini adalah 'kemenangan hukum atas kekerasan' perlu dibaca sebagai kemenangan norma atas anarki. Dalam konflik bersenjata, sering kali kekerasan menjadi bahasa tunggal. Pengakuan KBNI memaksa semua aktor untuk berbicara dengan bahasa lain: bahasa hak, bahasa limitasi, bahasa akuntabilitas. Prinsip-prinsip dasar HHI—yang diakui berlaku secara penuh—menjadi garis demarkasi yang jelas:
- Penyerangan terhadap warga sipil menjadi pelanggaran berat, bukan strategi.
- Penyanderaan bukan alat politik, tetapi kejahatan.
- Lambang Palang Merah harus dihormati, mengembalikan fungsi proteksi kemanusiaan.
- Operasi militer harus presisi dan akuntabel, menghilangkan ruang bagi 'tindakan berlebihan' yang sering kali dibungkus sebagai kebutuhan operasional.
Ini adalah pembatasan yang simetris: tidak hanya membatasi kelompok bersenjata, tetapi juga membatasi negara. TNI, sebagai representasi kekuatan negara, juga harus tunduk pada aturan yang sama. Dari perspektif hukum internasional, ini adalah pengakuan bahwa bahkan dalam konflik internal, negara tidak berada di atas hukum; ia berada di dalam hukum.
Etika Perang: Menuju Peperangan yang Beradab atau Retorika Normalisasi?
Dari sudut etika perang, pengakuan status KBNI memang dapat dilihat sebagai evolusi menuju peperangan yang lebih beradab. Ia menggeser paradigma: perang bukan lagi arena kekerasan absolut dimana segala cara dibolehkan, tetapi perselisihan yang tunduk pada batasan moral dan hukum. Namun, aktivis hukum harus bertanya: apakah ini benar-benar langkah menuju peperangan beradab, atau sebuah retorika untuk menormalisasi konflik yang telah berlangsung lama? Pengakuan status hukum sering kali menjadi alat untuk mengelola konflik, bukan menyelesaikannya. Pertanyaan etis yang mendasar adalah:
- Apakah komitmen untuk menjaga martabat kemanusiaan 'dalam situasi terberat' cukup jika tidak dibarengi dengan komitmen untuk mengakhiri situasi terberat itu sendiri?
- Apakah batasan-batasan hukum dalam konflik bersenjata menjadi efektif jika tidak ada mekanisme penegakan dan pengadilan yang independen untuk pelanggaran?
- Bagaimana prinsip kemanusiaan dapat menjadi fondasi jika akses humanitarian dan transparansi informasi masih dibatasi?
Wawancara dengan pakar HHI ini mengangkat dimensi normatif yang sering diabaikan: bahwa hukum humaniter bukan hanya tentang 'bagaimana' berperang, tetapi juga tentang 'bagaimana tidak' membiarkan perang menjadi kekerasan tanpa aturan. Namun, penerapannya di Papua akan selalu tergantung pada kesediaan semua pihak—termasuk negara—untuk tidak hanya mengakui norma, tetapi hidup di dalamnya.
Aktivis hukum sekarang berada di posisi untuk mengawal proses ini. Pengakuan status KBNI di Papua bukan akhir, tetapi awal dari sebuah perjuangan baru: perjuangan untuk memastikan bahwa batasan-batasan hukum itu tidak hanya tertulis dalam konvensi internasional, tetapi juga terlihat dalam setiap operasi, dalam setiap korban, dalam setiap laporan. Pertanyaan kritis yang harus diajukan sekarang adalah: jika ini memang kemenangan hukum, siapa yang akan menjadi penjamin bahwa kemenangan itu tidak hanya simbolik, tetapi substantif? Dan bagaimana kita, sebagai komunitas hukum, dapat memastikan bahwa etika perang tidak hanya menjadi teori, tetapi praktik yang melindungi nyawa dan martabat manusia di tanah Papua?