Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Konflik Modern Mengabaikan Prinsip Proporsionalitas'

Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter mengungkap degradasi prinsip proporsionalitas dalam konflik modern, di mana narasi keamanan nasional dan teknologi militer baru mengabaikan kalkulasi hukum antara tujuan militer dan kerugian sipil. Pelanggaran ini merupakan erosi serius terhadap inti Konvensi Jenewa dan menuntut respons advokasi yang lebih kuat dari negara-negara seperti Indonesia.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Konflik Modern Mengabaikan Prinsip Proporsionalitas'

Degradasi prinsip proporsionalitas dalam operasi militer kontemporer bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pengingkaran terhadap martabat manusia itu sendiri. Menurut hukum humaniter internasional, khususnya Protokol Tambahan I 1977 Konvensi Jenewa, proporsionalitas adalah batu uji kewajaran perang—kalkulasi wajib antara keuntungan militer konkret yang diharapkan dan kerugian sipil yang mungkin timbul. Namun, dalam wawancara eksklusif dengan Area, Prof. Dr. Ahmad Basuni, pakar hukum humaniter internasional dari Universitas Indonesia, mengungkap tren mengkhawatirkan: prinsip krusial ini semakin diabaikan dengan dalih-dalih seperti 'keamanan nasional' atau 'counter-terrorism'. Fenomena ini menandai erosi mendasar dari inti perlindungan hukum bagi mereka yang tidak ikut serta dalam permusuhan.

Degradasi Normatif: Ketika Keamanan Nasional Mengalahkan Hukum Humaniter

Prof. Basuni menegaskan bahwa banyak negara saat ini melakukan distorsi normatif dengan mengedepankan narasi keamanan absolut di atas kewajiban hukum humaniter. Operasi militer yang mengakibatkan korban sipil dalam jumlah signifikan sering kali dibenarkan dengan retorika 'kebutuhan mendesak', tanpa melalui penilaian proporsionalitas yang matang dan akuntabel. Ini merupakan pelanggaran serius yang meruntuhkan fondasi Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga melukai etika perang yang menghormati perbedaan mendasar antara kombatan dan non-kombatan. Dalam konteks ini, proporsionalitas harus dipahami sebagai:

  • Kewajiban Prosedural: Menuntut kalkulasi yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum dan selama serangan.
  • Aspek Substantif: Menjaga agar kerugian sipil tidak menjadi berlebihan (excessive) dibandingkan keuntungan militer yang konkret dan langsung.
  • Prinsip Moral: Wujud pengakuan bahwa konflik bersenjata bukanlah ruang hampa hukum dan moralitas.

Tantangan Teknologi: Drone dan Senjata Otonom Memperumit Penilaian Proporsionalitas

Analisis kritis Prof. Basuni juga menyoroti bagaimana inovasi teknologi militer baru secara paradoks mengancam prinsip proporsionalitas yang ia sebutkan dalam wawancara eksklusif tersebut. Penggunaan drone swarm dan autonomous weapons systems, misalnya, mempersempit ruang untuk penilaian proporsionalitas real-time dan pengambilan keputusan manusia yang bertanggung jawab. Sistem-sistem ini mengaburkan mata rantai komando dan mempersulit penentuan apakah suatu serangan memenuhi standar hukum yang ketat. Tantangan ini menggarisbawahi urgensi untuk memperkuat kerangka regulasi internasional, termasuk pembahasan tentang larangan senjata otonom mematikan (Lethal Autonomous Weapons Systems/LAWS), sebelum teknologi melampaui kapasitas hukum untuk mengaturnya.

Wawancara eksklusif ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis sekaligus penuh tanggung jawab. Sebagai negara yang aktif dalam diplomasi global dan penandatangan berbagai konvensi humaniter, Indonesia memiliki kepentingan dan kewajiban normatif untuk memperkuat advokasinya dalam memulihkan martabat hukum humaniter. Langkah konkret dapat berupa:

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan operasi militer di fora internasional.
  • Menginisiasi atau mendukung resolusi di PBB yang menekankan ketaatan pada prinsip proporsionalitas.
  • Memperkuat pendidikan dan sosialisasi hukum humaniter di kalangan militer dan pembuat kebijakan dalam negeri.

Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling menggugah adalah: apakah kita, sebagai komunitas internasional yang mengklaim beradab, masih menganggap jiwa warga sipil sebagai pertimbangan utama dalam kalkulus perang, ataukah telah membiarkannya sekadar menjadi 'collateral damage' yang dapat diterima dalam pencapaian tujuan strategis? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan legitimasi hukum perang itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Ahmad Basuni
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia