Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan Jaksa ICTY membeberkan kegentingan krisis etika dalam penegakan hukum di era hybrid warfare: kerumitan teknis konflik modern ternyata adalah senjata impunitas yang disengaja. Peperangan hibrid, yang memadukan serangan militer konvensional dengan operasi proxy, siber, dan informasi, bukanlah sekadar evolusi taktik militer. Ia adalah sebuah strategi sistematis untuk melarikan diri dari prinsip command responsibility yang menjadi tulang punggung hukum humaniter internasional. Ketika tanggung jawab komando dikaburkan secara artifisial, maka fondasi penuntutan kejahatan perang pun menjadi rapuh, dan keadilan bagi korban berubah menjadi ilusi yang mahal.
Strategi Kabur: Bagaimana Hybrid Warfare Merusak Fondasi Command Responsibility
Mantan penuntut di ICTY tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kerancuan dalam hybrid warfare adalah fitur desain, bukan kesalahan teknis. Tujuannya adalah menciptakan "zona abu-abu" hukum yang membingungkan dan, pada akhirnya, melumpuhkan penuntutan. Dalam ruang abu-abu ini, prinsip dasar dari Konvensi Jenewa dan Statuta Roma—yang mensyaratkan struktur komando yang jelas dan hubungan subordinasi—dipermainkan oleh aktor negara dan non-negara. Penggunaan kelompok proxy, misalnya, memungkinkan negara sponsor untuk menikmati hasil operasi militer sekaligus menyangkal pengetahuan atau kontrol atas pelanggaran hukum humaniter yang dilakukan oleh kaki tangan mereka. Fenomena ini menyerang jantung dari beberapa prinsip hukum kunci:
- Prinsip Tanggung Jawab Komando (Command Responsibility): Dikodifikasi dalam Pasal 28 Statuta Roma ICC, prinsip ini mensyaratkan hubungan hierarkis yang efektif. Hybrid warfare dengan sengaja memutus atau mengaburkan mata rantai ini.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kampanye informasi dan propaganda yang menjadi bagian integral dari perang hibrid seringkali sengaja mengaburkan garis antara kombatan dan warga sipil, antara target militer dan objek sipil.
- Kewajiban Negara untuk Mencegah dan Menindak (Due Diligence): Negara seringkali menggunakan kompleksitas hubungan dengan aktor proxy untuk mengelak dari kewajiban internasionalnya untuk mencegah dan menghukum pelanggaran hukum humaniter di wilayah pengaruhnya.
Melawan Kelabuan: Yurisdiksi Universal dan Kolektivitas Hukum sebagai Tembok Pertahanan Terakhir
Menghadapi tantangan yang disengaja ini, solusi yang ditawarkan dalam wawancara ini bersifat radikal dan kolektif. Tidak cukup lagi mengandalkan mekanisme ad-hoc atau tribunal yang rentan terhadap blokade politik. Perang melawan impunitas memerlukan pendekatan ofensif yang berani, berpusat pada tiga pilar utama penegakan hukum global:
- Memperkuat dan Mengoperasionalkan Kerja Sama Yudisial: Kolaborasi antar negara harus melampaui nota kesepahaman dan masuk ke ranah pertukaran bukti intelijen, ekstradisi, dan penyelidikan bersama yang nyata.
- Dukungan Tanpa Syarat kepada Pengadilan Internasional yang Independen: Dukungan kepada lembaga seperti ICC harus konsisten dan tanpa diskriminasi, menolak praktik intervensi politik selektif yang hanya menuntut aktor dari negara "musuh".
- Aplikasi Agresif Prinsip Yurisdiksi Universal: Inilah jantung dari respons hukum. Prinsip yang mengakui bahwa kejahatan berat internasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang adalah musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis). Setiap negara berwenang—dan seharusnya merasa berkewajiban—untuk menuntut pelakunya, di mana pun kejahatan itu terjadi dan terlepas dari kebangsaan pelaku atau korban.
Namun, komitmen pada yurisdiksi universal adalah ujian nyata bagi integritas etika bangsa-bangsa. Ia memaksa setiap negara, termasuk Indonesia, untuk mempertanyakan konsistensi moral kebijakan luar negerinya. Pertanyaan paling menusuk yang diajukan oleh dinamika hybrid warfare ini adalah: akankah suatu negara memiliki keberanian hukum untuk mengaktifkan yurisdiksi universalnya ketika kelompok proxy yang didukung oleh sekutu geopolitiknya sendiri terbukti melakukan pelanggaran? Di sinilah etika perang bertemu dengan realpolitik, dan di sinilah martabat hukum diuji: apakah ia hanya akan menjadi alat bagi yang kuat, atau menjadi perisai bagi yang lemah?