Hukum Internasional Humaniter (IHL) sedang mengalami kematian bertahap di medan perang kontemporer. Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa Penuntut International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) mengungkapkan diagnosis suram: normalisasi pelanggaran sistematis telah mengubah prinsip fundamental hukum perang menjadi sekadar retorika yang tak berdaya. Peringatan keras ini bukan hanya soal kegagalan prosedural, melainkan erosi mendasar dari etika kolektif global yang melindungi martabat manusia, bahkan di tengah konflik paling brutal.
Anatomi Erosi: Dari Senjata Otonom hingga Politik Veto
Menurut analisis mendalam mantan jaksa ICTY, ada tiga tren destruktif yang secara aktif menghancurkan kerangka internasional. Pertama, proliferasi senjata otonom (autonomous weapons) yang mengaburkan akuntabilitas dan melanggar prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter. Kedua, penggunaan taktik siege warfare yang secara sengaja memutus akses bantuan kemanusiaan—sebuah pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa 1949. Ketiga, dan yang paling berbahaya, adalah retorika dehumanisasi oleh pemimpin negara yang melegitimasi kekejaman. Krisis ini diperparah oleh kegagalan struktural:
- Dewan Keamanan PBB yang lumpuh oleh hak veto, mengorbankan korban sipil di altar kepentingan geopolitik.
- International Criminal Court (ICC) yang terjebak dalam batasan yurisdiksi, tidak mampu menjangkau pelaku dari negara non-pihak Roma Statuta.
- Terciptanya ekosistem impunitas yang memberi sinyal bahwa pelanggaran berat bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
Kegagalan Moral dan Pilihan Diam yang Bersalah
Di balik kegagalan mekanisme hukum ini, tersembunyi kegagalan moral yang lebih dalam. Mantan jaksa tersebut menekankan bahwa sikap diam negara-negara yang secara tradisional dianggap 'netral' atau memiliki rekam jejak baik di HAM—seperti Indonesia—adalah bentuk komplisitas pasif. Netralitas dalam konteks pelanggaran HAM berat bukanlah sikap yang etis; itu adalah pengabaian terhadap kewajiban internasional untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap IHL, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Common Konvensi Jenewa. Keheningan diplomatik turut berkontribusi pada normalisasi kejahatan, mengubah perang kembali menjadi arena tanpa aturan.
Namun, jalan keluar bukanlah hal yang mustahil. Mantan jaksa ICTY mendesak negara-negara seperti Indonesia untuk beralih dari posisi diam menjadi aktor pro-aktif yang menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada. Desakan ini mencakup:
- Pemanfaatan prinsip universal jurisdiction untuk mengadili pelaku kejahatan perang di yurisdiksi nasional, sebagai bentuk konkret 'no safe haven'.
- Mobilisasi tekanan bilateral dan multilateral untuk mengisolasi negara-negara yang terbukti menginjak-injak IHL.
- Memperkuat advokasi untuk reformasi Dewan Keamanan PBB dan perluasan ratifikasi Roma Statuta, guna menutup celah impunitas.
Tanpa keberanian politik yang berakar pada prinsip, seluruh badan hukum internasional hanya akan menjadi arsip sejarah—'kertas mati' yang menyaksikan repetisi kekejaman. Pertanyaan etis yang tertinggal bagi setiap aktivis, praktisi hukum, dan negarawan adalah: pada titik mana kita memutuskan bahwa kesetiaan pada prinsip kemanusiaan lebih penting daripada kalkulasi politik jangka pendek? Ketika korban berjatuhan dalam setiap perang kontemporer, diam bukanlah pilihan yang bebas nilai; ia adalah persetujuan terhadap status quo yang barbar.