Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Indonesia dan Ancaman Impunitas Kejahatan Perang

Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa ICC mengungkap ancaman serius impunitas terhadap pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang dapat mengaktifkan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Narasumber menegaskan bahwa kedaulatan hukum sejati terletak pada keberanian mengadili pelaku kejahatan perang domestik, bukan menutupinya, karena hukum perang adalah standar peradaban yang melindungi kemanusiaan.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa ICC: Indonesia dan Ancaman Impunitas Kejahatan Perang

Di balik kesan damai yang ditampilkan ke luar, Indonesia menghadapi ancaman laten yang lebih membahayakan daripada konflik bersenjata itu sendiri: budaya impunitas yang mengakar terhadap kejahatan perang. Seperti yang diungkapkan dalam wawancara eksklusif Area dengan mantan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kegagalan negara untuk mengusut dan mengadili secara independen pelanggaran HAM berat oleh aparatnya adalah 'pintu gerbang' yang membawa negara ke ambang intervensi yurisdiksi internasional. Prinsip unwilling or unable yang dimiliki ICC bukan sekadar ancaman diplomatik, melainkan panggilan telak atas kedaulatan hukum yang ambruk dari dalam.

Pembiaran Sistematis: Pengkhianatan terhadap Kedaulatan Hukum yang Hakiki

Narasumber mantan Jaksa ICC dengan tegas memisahkan antara kedaulatan teritorial sempit dengan kedaulatan hukum substantif. Kedaulatan yang sejati, menurut perspektif etika bernegara dan martabat hukum, justru terletak pada keberanian untuk menegakkan keadilan transendental—termasuk mengadili 'anak bangsa' sendiri yang diduga melakukan kejahatan dalam konteks perang atau konflik internal. Narasumber menegaskan bahwa menutupi pelanggaran dengan retorika nasionalisme adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan sumpah jabatan. Praktik impunitas ini mengikis fondasi negara hukum karena:

  • Menjadikan aparat keamanan berada di atas hukum, menciptakan kelas 'yang kebal'.
  • Merusak legitimasi moral negara di mata komunitas internasional dan warganya sendiri.
  • Melanggar kewajiban negara berdasarkan Statuta Roma dan berbagai konvensi hukum humaniter internasional yang telah diratifikasi.

Hukum Perang sebagai Cermin Peradaban, Bukan Hukum Musuh

Pernyataan narasumber bahwa 'Hukum perang bukanlah hukum musuh; ia adalah hukum peradaban' mengandung kedalaman analisis filosofis-hukum yang tajam. Hukum humaniter internasional (IHL) dirancang untuk melindungi kemanusiaan dalam 'kegelapan konflik', menjadi batas terakhir peradaban. Mengabaikannya, seperti yang ditegaskan narasumber, berarti 'mengundang kegelapan yang lebih pekat ke dalam jiwa bangsa itu sendiri'. Ancaman intervensi ICC seharusnya dipahami bukan sebagai ancaman eksternal, melainkan sebagai alarm etis bahwa mekanisme hukum domestik telah gagal menjalankan fungsi utamanya. Contoh negara-negara yang akhirnya berhadapan dengan ICC—yang disinggung dalam wawancara—adalah bukti empiris bahwa tirai kedaulatan tidak akan mampu menyembunyikan kejahatan yang sistematis dan meluas.

Dari perspektif etika perang (jus in bello), prinsip proporsionalitas dan pembedaan (antara kombatan dan warga sipil) adalah norma absolut. Pelanggaran terhadapnya merupakan kejahatan perang (war crimes). Apabila negara 'unwilling' (tidak bersedia) mengadili pelanggaran tersebut karena kebijakan atau politik pembiaran, atau 'unable' (tidak mampu) karena lemahnya institusi peradilan, maka pintu bagi ICC untuk mengambil alih yurisdiksi terbuka lebar. Situasi ini bukan lagi sekadar risiko, tetapi sebuah kemungkinan hukum yang sangat konkret bagi Indonesia jika praktik impunitas terus berlanjut.

Lantas, di mana letak komitmen Indonesia pada martabat hukum? Apakah kita lebih memilih menjadi bangsa yang secara aktif menjaga 'kegelapan' impunitas, atau menjadi bangsa yang berani menyalakan obor keadilan, sekalipun cahayanya pertama-tama akan menyilaukan dan mengusik kekuasaan yang selama ini nyaman dalam bayang-bayang? Pertanyaan ini bukan hanya untuk pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga untuk setiap aktivis hukum yang meyakini bahwa kedaulatan yang sejati lahir dari ruang sidang yang independen, bukan dari ruang rapat yang penuh kompromi politik.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: ICC, Mahkamah Pidana Internasional
Lokasi: Indonesia