Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa Agung: Tantangan Penuntutan Kejahatan HAM Berat oleh Aparat Negara

Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa Agung mengungkap bahwa penuntutan kejahatan HAM oleh aparat negara terhambat oleh solidaritas korps dan kelemahan struktural UU Pengadilan HAM serta UU Peradilan Militer. Tanpa kemauan politik kuat dari pucuk pimpinan dan reformasi mendasar, impunitas akan tetap menjadi norma, merusak legitimasi negara sebagai penegak hukum. Agenda prioritas haruslah pembentukan mekanisme akuntabilitas yang mengutamakan keadilan korban di atas logika korps.

Wawancara Eksklusif dengan Mantan Jaksa Agung: Tantangan Penuntutan Kejahatan HAM Berat oleh Aparat Negara

Dalam ruang eksklusif meja redaksi Area, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman tidak hanya memaparkan fakta operasional, namun menguliti suatu disfungsi etis mendasar dalam sistem hukum negara: bagaimana aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum justru kerap menjadi subjek utama pelanggaran HAM berat yang tercecer dari meja hijau. Kendala penuntutan bukan sekadar soal prosedur, melainkan sebuah kegagalan struktural dalam memenuhi kewajiban negara (state obligation) berdasarkan hukum internasional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya.

Solidaritas Korps vs Imperatif Keadilan: Analisis Yuridis Penghambat Penuntutan

Wawancara ini mengungkap bahwa jantung persoalan terletak pada benturan antara solidaritas korps di institusi militer dan kepolisian dengan imperatif keadilan universal. Praktik penutupan akses informasi dan perlindungan terhadap rekan sejawat bukan sekadar pelanggaran prosedur internal, melainkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar peradilan pidana. Dalam konteks ini, upaya penuntutan terhadap kejahatan HAM berat oleh aparat negara menemui tembok tebal yang dibangun dari dalam sistem itu sendiri. Darusman dengan tegas mengidentifikasi kelemahan kerangka hukum domestik:

  • UU Pengadilan HAM yang membatasi yurisdiksi temporal dan mensyaratkan pembentukan pengadilan ad hoc melalui political process.
  • UU Peradilan Militer yang mempertahankan dikotomi peradilan dan sering menjadi instrumen untuk melindungi pelaku dari pertanggungjawaban di peradilan umum.
Kelemahan ini menciptakan legal vacuum di mana pelaku bisa berlindung di balik formalisme hukum, sementara korban terjerat dalam jerat prosedur yang tidak berpihak.

Impunitas sebagai Norma: Etika Penegakan Hukum dan Krisis Legitimasi Negara

Perspektif yang diangkat Darusman bergeser dari teknis hukum menuju ranah etika politik dan legitimasi negara. Ketika negara gagal menghadirkan keadilan bagi warga yang menjadi korban aparatnya sendiri, negara tersebut secara aktif menggali kubur legitimasinya sendiri. Dalam etika penegakan hukum, keadilan bagi korban bukanlah kemewahan prosedural, melainkan kewajiban restoratif (restorative justice) yang menjadi fondasi kontrak sosial antara negara dan warga. Impunitas yang menjadi norma—bukan pengecualian—adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip equality before the law. Kegagalan reformasi sektor keamanan pasca-1998 dalam membangun mekanisme akuntabilitas internal yang efektif menunjukkan bahwa perubahan regulasi tanpa perubahan budaya hukum adalah ilusi.

Darusman menekankan bahwa tanpa kemauan politik (political will) yang kuat dari pucuk pimpinan, upaya penegakan hukum akan selalu terbentur pada birokrasi dan resistensi internal. Pernyataan ini menyoroti pelanggaran prinsip due diligence dalam hukum HAM internasional, di mana negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk mencegah, mengusut, dan menghukum pelanggaran HAM oleh aparatnya sendiri, sebagaimana termaktub dalam berbagai instrumen seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Ketiadaan kemauan politik tersebut merupakan bentuk kelalaian negara (state negligence) yang secara etis sebanding dengan pembiaran terhadap ketidakadilan.

Oleh karena itu, agenda prioritas nasional yang ia usung—revisi undang-undang yang menghambat penuntutan dan pembentukan lembaga independen penyelidikan HAM—harus dibaca bukan sebagai tawaran administratif, melainkan sebagai imperatif etis untuk menyelamatkan martbangun hukum Indonesia. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: Sudah siapkah elit politik dan institusi keamanan Indonesia untuk meletakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas di atas logika korps dan loyalitas sektoral? Tantangan ini bukan hanya soal prosedur penuntutan, melainkan ujian bagi komitmen Indonesia terhadap negara hukum dan martabat kemanusiaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Marzuki Darusman
Organisasi: Area
Lokasi: Indonesia