Erosi Martabat Hukum Internasional terjadi bukan hanya melalui pelanggaran besar, tetapi melalui kompromi sistematis terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter. Dalam suatu wawancara eksklusif, seorang mantan hakim Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menegaskan suatu kebenaran pahit: norma-norma jus cogens seperti pembedaan dan proporsionalitas kini dikorbankan demi kelincahan politik. Kekritisan analisisnya tidak hanya mencerminkan pelajaran dari Balkan, tetapi merupakan cermin retak bagi wajah hukum dalam konflik-konflik hari ini.
Standar Ganda dan Dekadensi Martabat Sistem Peradilan Internasional
Analisis kritis dari mantan hakim ICTY ini menohok jantung hipokrisi global: penerapan standar ganda dalam penegakan hukum humaniter. Praktik ini bukan hanya soal politik luar negeri yang pragmatis; ini adalah pengkhianatan terhadap substansi hukum itu sendiri. Ketika pelanggaran oleh sekutu diabaikan sementara lawan dihukum dengan penuh kebencian, yang terjadi adalah delegitimasi menyeluruh. Sistem yang dibangun untuk menjunjung martabat manusia dan prinsip keadilan berubah menjadi alat propaganda. Pengadilan internasional kehilangan kredibilitasnya bukan karena lemahnya norma, melainkan karena ketidakberanian kolektif untuk menerapkan norma itu secara imparsial.
- Prinsip Pembedaan: Norma dasar yang melarang penyasaran warga sipil dan objek sipil, yang sering diabaikan dengan dalih "sasaran militer" yang dikaburkan.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang diantisipasi menyebabkan korban sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret langsung—prinsip yang kerap diciderai dalam serangan-serangan di kawasan padat penduduk.
- Kewajiban Pencegahan: Kewajiban untuk mengambil semua langkah pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil, yang seringkali tidak menjadi pertimbangan operasional.
Dari Balkan ke Global: Pencegahan sebagai Imperatif Etis, Bukan Retorika
Pelajaran mendalam dari kasus-kasus di ICTY bukanlah pada proses peradilan pasca-konflik semata, tetapi pada pentingnya pencegahan sebagai fondasi etis. Mantan hakim tersebut dengan tegas mengalihkan fokus dari reaktif ke preventif: pencegahan kejahatan perang dimulai dari pendidikan dan integrasi norma ke dalam doktrin operasional. Untuk Indonesia, pesan ini adalah seruan untuk menjadikan hukum humaniter sebagai DNA dari setiap pelatihan militer dan kepolisian. Penguatan peradilan militer nasional yang independen bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah lingkaran impunitas.
Dalam konteks ini, kerangka hukum konflik bersenjata non-internasional (NIAC) menjadi relevan. Negara-negara dengan potensi ketegangan internal wajib mengadopsi dan mengajarkan instrumen seperti Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977 dan yurisprudensi pengadilan internasional. Tanpa ini, aparat keamanan bergerak dalam ruang ambigu yang rentan melanggar hak-hak dasar.
Pertanyaan etis terbesar yang diajukan oleh refleksi ini adalah: Sudah siapkah kita, sebagai komunitas hukum global dan nasional, membayar harga politik yang diperlukan untuk menjaga martabat hukum humaniter tetap utuh? Ataukah kita akan terus membiarkan sistem keadilan internasional menjadi teater bagi kekuatan-kekuatan besar, sementara korban di Gaza, Yaman, atau wilayah konflik lainnya terus menanggung beban ketidakadilan dan standar ganda ini? Aktivis hukum tidak boleh lagi hanya menjadi pengamat; mereka harus menjadi kekuatan penekan yang gigih untuk menuntut imparsialitas dan konsistensi dalam penegakan hukum—inti dari martabat hukum itu sendiri.