Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara dengan Jaksa Militer: Tantangan Penegakan Hukum Humaniter dalam Internal Military Justice System

Pengakuan seorang jaksa militer senior mengungkap tekanan struktural dalam sistem peradilan militer Indonesia yang menghambat penegakan hukum atas pelanggaran hukum humaniter, bertentangan dengan kewajiban internasional negara. Praktik ini menciptakan impunitas yang melemahkan legitimasi militer dan mengancam supremasi hukum. Reformasi menyeluruh sistem peradilan militer menjadi imperatif moral dan konstitusional untuk memulihkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Wawancara dengan Jaksa Militer: Tantangan Penegakan Hukum Humaniter dalam Internal Military Justice System

Dalam wawancara yang mengguncang dengan seorang jaksa militer senior, terungkap krisis martabat hukum struktural dalam sistem peradilan militer Indonesia: penegakan hukum atas pelanggaran hukum humaniter secara sistematis dihadapkan pada tekanan menuju impunitas. Eksposur ini bukan sekadar keluhan prosedural, melainkan pengakuan tentang korupsi keadilan yang mengikis prinsip supremasi hukum di dalam institusi yang mestinya menjadi penjaga konstitusi dan hukum internasional. Pengabaian imperatif hukum demi 'moral korps' atau solidaritas internal dalam military justice system merupakan pengkhianatan terhadap kewajiban normatif negara dan erosi legitimasi angkatan bersenjata di hadapan publik dan komunitas internasional.

Strukturalisasi Impunitas: Pelanggaran terhadap Kewajiban Hukum Internasional

Pengakuan dari dalam tubuh aparatur penegak hukum militer ini mengonfirmasi apa yang selama ini menjadi kekhawatiran para aktivis hukum dan hak asasi manusia. Ketika sistem peradilan militer mengutamakan loyalitas vertikal dan 'kesatuan komando' di atas akuntabilitas, yang terjadi adalah pelembagaan impunitas. Praktik ini secara gamblang melanggar sejumlah kewajiban hukum Indonesia di bawah instrumen internasional yang telah diratifikasi, yang menuntut negara untuk menginvestigasi dan menuntut pelaku pelanggaran berat hukum humaniter. Kewajiban-kewajiban krusial tersebut antara lain:

  • Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya: Menegaskan kewajiban negara penandatangan untuk mencari dan menuntut individu yang diduga melakukan pelanggaran berat, tanpa memandang status atau afiliasinya.
  • Prinsip Tanggung Jawab Komandan (Command Responsibility) dalam Statuta Roma: Komandan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa bawahannya akan atau telah melakukan kejahatan, namun gagal mengambil tindakan pencegahan atau penuntutan.
  • Norma Jus in Bello: Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, serta prinsip proporsionalitas dan pencegahan penderitaan berlebihan, hanya bermakna jika dilengkapi dengan mekanisme penegakan yang efektif dan independen.

Kegagalan penegakan hukum internal bukanlah kegagalan teknis belaka, melainkan pelanggaran berlapis yang mengerdilkan martabat hukum dan memperparah siklus kekerasan.

Militer Tanpa Akuntabilitas: Ancaman terhadap Legitimasi dan Supremasi Hukum

Krisis yang diungkapkan dalam wawancara ini menyentuh pusat legitimasi institusi militer. Angkatan bersenjata suatu negara demokratis memperoleh legitimasinya dari ketaatannya pada konstitusi dan hukum, termasuk hukum perang. Ketika military justice system berfungsi sebagai perisai bagi pelanggar, bukan sebagai pencari keadilan, maka fondasi legitimasi itu runtuh. Militer berisiko berubah dari penjaga kedaulatan menjadi ancaman terhadap tatanan hukum nasional dan internasional. Lebih lanjut, ini menciptakan preseden berbahaya bahwa institusi negara dapat berdiri di atas hukum, sebuah paradoks dalam negara hukum yang meruntuhkan kepercayaan publik dan meracuni hubungan sipil-militer.

Reformasi sistem peradilan militer bukan lagi sekadar usulan administratif, melainkan sebuah imperatif moral dan konstitusional yang mendesak. Transformasi harus menciptakan mekanisme yang transparan, independen dari rantai komando operasional, dan terbuka terhadap pengawasan eksternal oleh lembaga sipil serta organisasi hak asasi manusia yang kredibel. Kapasitas jaksa militer dan hakim militer dalam memahami dan menerapkan hukum humaniter internasional harus ditingkatkan secara signifikan. Tanpa perubahan struktural ini, janji penegakan hukum hanyalah retorika kosong yang memperdalam krisis.

Pertanyaan etis paling mendasar yang harus dijawab oleh negara dan masyarakat sipil adalah: bisakah kita menerima sebuah institusi bersenjata yang mengklaim berjuang untuk keadilan dan kedaulatan, sementara di dalam tubuhnya sendiri, keadilan dikorbankan demi menjaga kesatuan dan reputasi? Ketika mekanisme penegakan hukum internal gagal, komitmen terhadap supremasi hukum menjadi omong kosong. Tantangan bagi para aktivis hukum dan pembaharu adalah memastikan bahwa teriakan nurani dari dalam sistem peradilan militer ini tidak lagi tenggelam oleh budaya diam dan hierarki yang membisu, melainkan menjadi pemicu perubahan nyata menuju akuntabilitas yang sejati.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional, angkatan bersenjata Indonesia
Lokasi: Indonesia, Jenewa