Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Desak Investigasi Pelanggaran Berat HAM dalam Operasi Militer di Papua

Komnas HAM mendesak investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer di Papua, termasuk pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan penghilangan paksa. Tanpa akuntabilitas, martabat hukum sebagai pilar demokrasi terus terkikis, sementara prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter internasional terabaikan. Aktivis hukum didesak untuk mengambil sikap demi tegaknya keadilan di Papua.

Komnas HAM Desak Investigasi Pelanggaran Berat HAM dalam Operasi Militer di Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran HAM berat dalam operasi militer di Papua. Dugaan tersebut mencakup pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan penghilangan paksa yang diduga dilakukan aparat keamanan sejak Januari hingga Agustus 2026. Langkah ini menggarisbawahi bahwa tanpa akuntabilitas yang tegas, martabat hukum sebagai pilar demokrasi akan terus terkikis, terutama di wilayah konflik yang sarat dengan kerentanan hak asasi manusia.

Prinsip Hukum Humaniter yang Terabaikan

Dalam setiap operasi militer, hukum humaniter internasional mewajibkan kepatuhan pada prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Prinsip proporsionalitas mengharuskan bahwa dampak sampingan terhadap warga sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Sementara prinsip pembedaan menuntut agar pihak yang bertikai membedakan antara kombatan dan non-kombatan setiap saat. Berdasarkan dugaan yang ada, sejumlah pelanggaran terhadap norma ini sangat mungkin terjadi:

  • Pembunuhan di luar hukum: Tindakan yang melanggar Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak hidup setiap individu.
  • Penyiksaan: Dilarang keras oleh Pasal 7 ICCPR dan Konvensi Menentang Penyiksaan, yang menyatakan tidak ada keadaan luar biasa yang dapat membenarkan praktik ini.
  • Penghilangan paksa: Melanggar Pasal 9 dan 10 ICCPR, serta Deklarasi PBB tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia. Komnas HAM menekankan bahwa tanpa investigasi yang transparan, siklus impunitas akan terus berulang dan memperdalam luka di Papua.

Akuntabilitas sebagai Syarat Demokrasi

Ketiadaan akuntabilitas dalam operasi militer bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan ancaman serius terhadap martabat hukum. Dalam negara demokrasi, setiap tindakan aparat keamanan harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Masyarakat sipil dan aktivis HAM di Papua mendesak agar kasus ini dibawa ke pengadilan HAM ad hoc, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, sejauh ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut. Tanpa adanya pengadilan yang independen, korban tidak akan mendapatkan keadilan, dan pelaku akan terus berlindung di balik tembok impunitas.

Apakah kita sebagai aktivis hukum akan terus diam saat prinsip-prinsip etika perang dikhianati di Papua? Ataukah kita akan mengambil sikap untuk mendorong tegaknya hukum humaniter dan martabat manusia di tengah konflik bersenjata? Komnas HAM telah memberikan panggilan—kini tugas kita untuk menjawab dengan tindakan nyata.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Papua