Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok pemerintah. Dalam kajian terbarunya, ICJR menemukan sejumlah pasal yang secara fundamental berpotensi melemahkan prinsip legalitas—pilar utama hukum pidana modern yang dikenal sebagai nullum crimen sine lege, nulla poena sine lege. Prinsip ini menjamin bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas dan telah ada sebelumnya. Namun, RUU KUHP justru memperluas delik pidana dengan rumusan multitafsir, membuka celah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Dalam konteks etika perang melawan kejahatan, negara semestinya menggunakan instrumen hukum yang tajam namun tetap adil, bukan mempersenjatai diri dengan norma kabur yang berpotensi menjerat warga negara tak bersalah.
Prinsip Legalitas sebagai Benteng HAM dalam Hukum Pidana
Prinsip legalitas bukanlah sekadar doktrin teknis; ia adalah benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Tanpa kepastian hukum, setiap warga negara hidup dalam ketidakpastian—tidak pernah tahu apakah tindakannya sehari-hari bisa tiba-tiba dianggap pidana. ICJR menegaskan bahwa negara hukum wajib menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara, bukan justru menjerat dengan norma yang samar. Beberapa temuan kritis dalam kajian ICJR meliputi:
- Perluasan delik pidana melalui pasal-pasal yang menggunakan frasa 'dapat dipidana' tanpa batasan jelas, sehingga memberi ruang interpretasi luas bagi hakim dan jaksa.
- Rumusan delik yang tidak memenuhi standar lex certa (hukum yang pasti) dan lex stricta (hukum yang ketat), sebagaimana disyaratkan dalam konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
- Ancaman pidana mati yang masih dipertahankan dalam beberapa pasal, meskipun Indonesia telah menunjukkan tren pengurangan penggunaannya dan bertentangan dengan semangat rehabilitasi dalam hukum pidana modern.
Dalam etika perang melawan kejahatan, negara ibarat panglima yang harus menggunakan senjata hukum dengan tepat sasaran. Senjata yang tumpul atau berpeluru kendali justru akan melukai pihak yang tidak berdosa. Oleh karena itu, setiap pasal dalam RUU KUHP harus diuji ketat dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kemanfaatan.
Pidana Mati dan Delik Multitafsir: Ancaman bagi Martabat Hukum
Selain soal prinsip legalitas, RUU KUHP juga memuat kontroversi seputar ancaman pidana mati. ICJR menilai bahwa pidana mati tidak hanya bertentangan dengan hak hidup yang dijamin konstitusi, tetapi juga tidak efektif sebagai alat pencegahan kejahatan. Dalam kajiannya, ICJR merinci beberapa poin utama:
- Pidana mati bersifat irreversibel — jika terjadi kesalahan peradilan, tidak ada cara untuk memulihkan nyawa yang telah diambil. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap martabat hukum dan keadilan.
- Delik-delik yang diancam pidana mati sering kali dirumuskan dengan bahasa yang multitafsir, seperti delik makar atau delik terhadap keamanan negara, yang berpotensi menjerat kritik kebijakan publik sebagai tindak pidana.
- Ketidakjelasan norma ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal karet guna membungkam lawan politik atau aktivis hukum.
Dalam etika perang, penggunaan senjata pamungkas seperti pidana mati harus dibatasi pada situasi paling ekstrem dan dengan prosedur yang sangat ketat. Namun, RUU KUHP justru memperluas medan perang hukum tanpa batas yang jelas, mengancam martabat hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: Masih pantaskah Indonesia, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, mempertahankan RUU KUHP yang menggerogoti prinsip legalitas dan melegalkan pidana mati di tengah gelombang global abolisionisme? Atau akankah kita diam saja menyaksikan benteng hukum kita runtuh oleh pasal-pasal tumpul yang hanya melindungi kekuasaan, bukan warga negara?