Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Peningkatan Anggaran Alutsista vs Penguatan Lembaga Hukum: Sebuah Dilema Etis Pembangunan Ketahanan Nasional

Kebijakan anggaran yang mengutamakan alutsista tanpa penguatan lembaga hukum mencerminkan reduksi berbahaya terhadap konsep ketahanan nasional, mengabaikan pilar keadilan dan legitimasi. Dilema etis ini menempatkan Indonesia pada persimpangan antara membangun kekuatan fisik dan membangun kedaulatan hukum yang substantif. Tanpa keseimbangan yang bijak, prioritas fiskal yang timpang berisiko menciptakan negara yang kuat secara militer namun rapuh secara normatif dan legitimasi.

Peningkatan Anggaran Alutsista vs Penguatan Lembaga Hukum: Sebuah Dilema Etis Pembangunan Ketahanan Nasional

Dalam wacana pembangunan ketahanan nasional, Indonesia menghadapi dilema etis yang mendasar: apakah fondasi keamanan negara lebih diwakili oleh kekuatan militer yang dibeli dengan anggaran besar untuk alutsista, atau oleh sistem lembaga hukum yang kuat, adil, dan independen? Kebijakan fiskal yang mengutamakan proyeksi peningkatan belanja pertahanan untuk alat utama sistem senjata pada APBN 2027, tanpa peningkatan sepadan untuk memperkuat kapasitas dan integritas aparat penegak hukum, bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah pertaruhan nilai tentang apa sebenarnya inti dari keamanan dan legitimasi sebuah negara yang berdaulat. Mengabaikan dimensi normatif dan keadilan dalam pengelolaan anggaran ketahanan berpotensi melahirkan paradoks berbahaya: negara yang gagah secara militer namun rapuh secara hukum dan moral.

Prioritas Anggaran dan Distorsi Konsep Ketahanan Nasional yang Holistik

Konsep ketahanan nasional yang autentik, sebagaimana termaktub dalam doktrin negara, seharusnya bersifat komprehensif, mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan. Namun, dalam praktik penganggaran, sering kali terjadi reduksi makna yang berbahaya. Ketahanan diidentikkan semata-mata dengan kekuatan fisik dan kapabilitas militer, sehingga alokasi sumber daya fiskal pun condong berat ke arah alutsista. Padahal, ketahanan nasional yang sejati bertumpu pada kepercayaan warga negara terhadap institusi-institusi publiknya. Kepercayaan ini hanya dapat dibangun dan dipertahankan melalui penegakan hukum yang konsisten, imparsial, dan bebas dari korupsi. Tanpa fondasi keadilan dan kepastian hukum yang kokoh, anggaran militer yang besar justru berisiko menjadi alat represi atau simbol kekuatan yang kosong legitimasi.

Hukum vs Senjata: Persimpangan Etika dalam Membangun Kedaulatan Negara

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: dari mana kedaulatan dan martabat sebuah negara di mata internasional berasal? Apakah dari kekuatan senjatanya, atau dari komitmennya terhadap rule of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia? Perspektif etika perang dan hukum internasional memberikan panduan yang jelas. Kedaulatan bukan sekadar kemampuan mempertahankan wilayah dari agresi fisik, melainkan juga kapasitas untuk menjamin tata kelola yang baik dan keadilan bagi warganya di dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu, investasi pada lembaga hukum—seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan—merupakan investasi pada aspek kedaulatan yang lebih substantif. Sebuah negara dengan sistem hukum yang lemah dan korup, sekalipun dilengkapi alutsista tercanggih, akan selalu rentan terhadap ancaman internal berupa ketidakpuasan sosial, korupsi sistemik, dan erosi kepercayaan publik, yang pada gilirannya dapat memicu instabilitas yang jauh lebih sulit diatasi daripada ancaman militer konvensional.

Argumen etis untuk keseimbangan anggaran dapat dirinci melalui prinsip-prinsip berikut:

  • Prinsip Keadilan Distributif: Sumber daya negara yang terbatas harus dialokasikan secara proporsional untuk membangun semua pilar ketahanan nasional, tidak hanya pilar pertahanan fisik.
  • Prinsip Legitimasi: Kekuasaan negara yang sah berasal dari ketaatan pada hukum. Penguatan lembaga hukum adalah syarat mutlak bagi legitimasi penggunaan kekuatan, termasuk kekuatan militer.
  • Prinsip Pencegahan (Preventive Principle): Investasi pada penegakan hukum yang adil dan efektif merupakan bentuk pencegahan konflik dan instabilitas jangka panjang yang lebih hemat biaya dan berperikemanusiaan dibandingkan sekadar mempersenjatai diri untuk konfrontasi.
  • Prinsip Akuntabilitas Publik: Pengeluaran anggaran pertahanan yang besar harus diimbangi dengan penguatan mekanisme pengawasan hukum dan keuangan untuk mencegah penyalahgunaan dan korupsi.

Lantas, di manakah posisi Indonesia dalam teka-teki etis ini? Memprioritaskan alutsista tanpa komitmen paralel dan konkret untuk mereformasi serta mendanai lembaga hukum bukanlah strategi membangun ketahanan, melainkan strategi membangun ilusi keamanan. Kekuatan militer tanpa payung hukum yang kuat dan adil hanya akan menjadi instrumen kekuasaan yang bisa berbalik mengancam demokrasi dan hak-hak warga negara itu sendiri. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para perumus kebijakan dan diawasi ketat oleh para aktivis hukum adalah: apakah kita sedang membangun benteng untuk melindungi kedaulatan rakyat dan hukum, atau sekadar membangun gudang senjata yang suatu saat bisa digunakan oleh siapa pun yang berkuasa, terlepas dari apakah mereka menghormati konstitusi atau tidak?