Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada DS, warga negara asing yang terbukti merekrut dan mengirimkan tentara bayaran Indonesia ke zona konflik di Timur Tengah. Vonis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum internasional di Tanah Air, sekaligus mengungkap celah serius dalam melindungi martabat hukum di tengah maraknya praktik Kejahatan Perang bayangan. Meskipun hukuman ini dinilai sebagai langkah maju, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sejauh mana negara mampu menjamin keadilan tanpa ratifikasi penuh instrumen hukum internasional?
Preseden Hukum di Tengah Ketiadaan Ratifikasi Protokol Jenewa
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menjerat pelaku Kejahatan Perang, meskipun belum meratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan merekrut dan mengirimkan tentara bayaran ke zona konflik termasuk dalam kategori kejahatan perang karena melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional. Pasal 7 UU yang sama secara khusus mengatur larangan terhadap aktivitas tentara bayaran, yang merujuk pada Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977. Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa DS telah:
- Melanggar prinsip martabat hukum dengan menjadikan individu sebagai komoditas perang demi keuntungan finansial.
- Merekrut tentara bayaran secara sistematis di Indonesia dan mengirimnya ke konflik bersenjata di Timur Tengah, yang memperpanjang siklus kekerasan.
- Mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi warganya dari keterlibatan dalam konflik ilegal.
Masyarakat sipil mengapresiasi vonis ini, namun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa agar penindakan terhadap perekrutan tentara bayaran dapat lebih tegas dan sesuai standar internasional. Tanpa ratifikasi, celah hukum masih terbuka lebar bagi aktor-aktor yang memanfaatkan perang untuk kepentingan pribadi.
Etika Perang dan Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Martabat Hukum
Kasus ini memunculkan pertanyaan etis mendalam: bagaimana negara bisa menjamin martabat hukum ketika praktik perang bayangan seperti ini terus terjadi di depan mata? Tindakan merekrut tentara bayaran tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip etika perang yang diatur dalam Konvensi Jenewa. Tentara bayaran tidak diakui sebagai kombatan yang sah, dan keterlibatan mereka dalam konflik bersenjata justru memperburuk penderitaan masyarakat sipil. Dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I, prinsip distingsi dan proporsionalitas menjadi pijakan utama untuk melindungi warga sipil dari dampak konflik. Namun, praktik perekrutan tentara bayaran jelas meruntuhkan prinsip ini dengan memperdagangkan nyawa manusia demi keuntungan pribadi.
Vonis 15 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya menjadi panggilan bagi para aktivis hukum dan pemerintah untuk bertindak lebih progresif. Apakah kita akan terus membiarkan celah hukum dieksploitasi oleh para aktor kejahatan perang, ataukah kita akan mengambil tanggung jawab moral untuk meratifikasi konvensi internasional dan memperkuat penegakan etika perang? Tanpa sikap tegas, martabat hukum Indonesia akan terus dipertaruhkan di panggung global.