Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pakar Hukum Tata Negara: Kekerasan terhadap Aktivis Menggerus Fondasi Demokrasi Konstitusional

Kekerasan terhadap aktivis menandai gugurnya kewajiban positif negara untuk melindungi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Keterlibatan aparat militer dalam insiden serupa mengindikasikan erosi prinsip supremasi sipil dan krisis legitimasi negara hukum. Praktik ini bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum sebagai fondasi demokrasi konstitusional.

Pakar Hukum Tata Negara: Kekerasan terhadap Aktivis Menggerus Fondasi Demokrasi Konstitusional

Kekerasan terhadap aktivis bukan hanya pelanggaran pidana biasa, melainkan tindakan yang menggerus fondasi negara demokrasi konstitusional itu sendiri. Ketika negara, melalui aparatusnya, gagal melindungi—atau bahkan menjadi pelaku—kekerasan terhadap warga yang menyuarakan kritik, terjadi pengkhianatan mendasar terhadap martabat hukum. Peristiwa yang dialami Andrie Yunus harus dibaca sebagai gejala patologis: pelanggaran terhadap mandat positif negara untuk melindungi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusional, sekaligus bukti krisis legitimasi negara hukum.

Gugurnya Positive Obligation Negara: Dari Penjamin Menjadi Ancaman

Dalam konstruksi hukum internasional hak asasi manusia dan teori konstitusi modern, negara bukan hanya wajib tidak melakukan pelanggaran (negative obligation), tetapi juga berkewajiban aktif melindungi warganya dari segala bentuk ancaman (positive obligation). Kegagalan ini merupakan pelanggaran serius terhadap seperangkat norma dasar, meliputi:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, termasuk para aktivis.
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 19 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Prinsip due diligence dalam investigasi, yang mensyaratkan tindakan cepat, efektif, independen, dan imparsial untuk mencegah siklus impunitas.
  • Standar minimum etika bernegara yang mengharuskan negara sebagai entitas pertama yang menghormati supremasi hukum.

Pengabaian mandat ini menciptakan siklus impunitas ganda: pelaku kekerasan bebas, sementara negara sendiri abai dan dengan demikian melanggengkan budaya kekerasan sebagai alat kontrol sosial. Praktik ini secara terang-terangan menggadaikan martabat hukum demi stabilitas semu.

Institusi Militer dalam Demokrasi: Dari Garda Hukum Menjadi Ancaman Kebebasan?

Keterlibatan aparat militer dalam insiden kekerasan terhadap aktivis menguak paradoks berbahaya dalam transisi demokrasi. Institusi yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan hukum justru berpotensi menjadi sumber ancaman utama bagi kebebasan sipil. Gejala ini mengindikasikan erosi prinsip supremasi sipil (civilian supremacy) yang menjadi pilar demokrasi konstitusional. Patologi ini tampak ketika aparatus negara:

  • Menggunakan kekuatan fisik atau ancaman sebagai instrumen untuk membungkam perbedaan pendapat dan kritik kebijakan.
  • Menempatkan diri di luar atau di atas mekanisme checks and balances, seolah-olah tunduk pada hukum internal yang tertutup.
  • Melanggar prinsip proporsionalitas dan necessity dalam penggunaan kekuasaan koersif, yang menjadi bagian dari etika penggunaan kekuatan bahkan dalam konteks keamanan nasional.
  • Menciptakan dikotomi antara doktrin profesionalisme militer yang menghormati hak asasi manusia dengan praktik di lapangan yang represif.

Proses investigasi internal yang tertutup, tanpa partisipasi dan pengawasan publik, semakin menguatkan kesan bahwa kasus kekerasan dianggap sebagai 'urusan dalam' yang harus diselesaikan jauh dari terangnya akuntabilitas publik. Sikap ini adalah anti-tesis dari prinsip transparansi yang menjadi syarat mutlak pemerintahan yang sah secara etis dan hukum.

Lantas, di manakah batas toleransi sebuah demokrasi konstitusional terhadap penggunaan kekerasan oleh negara? Apakah kita rela membiarkan martabat hukum sebagai fondasi peradaban dikorbankan demi dalih keamanan dan ketertiban yang bersifat semu? Pertanyaan ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi menyentuh inti etika bernegara: apakah negara masih layak disebut sebagai penjaga kebebasan jika ia sendiri menjadi algojo bagi para pejuangnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: institusi militer
Lokasi: Indonesia