Dua insiden tragis di Papua—kematian Melkiana Duwitau di Sugapa dan penembakan pilot Nicholas Goselin di Yahukimo—bukan sekadar tragedi keamanan semata. Mereka adalah bukti empiris dari kegagalan sistemik dalam menjalankan kewajiban hukum negara untuk melindungi warga sipil dalam konteks operasi militer. Peristiwa ini menguak bagaimana narasi keamanan nasional dijadikan alat untuk mengaburkan akuntabilitas dan melanggengkan pola pelanggaran yang menginjak prinsip jus in bello (etika dalam berperang) yang termaktub dalam kerangka hukum humaniter internasional. Dalam perspektif kritik hukum, setiap nyawa sipil yang terenggut bukanlah ‘kerusakan kolateral’, melainkan sebuah kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya.
Kematian Melkiana dan Nicholas: Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Humaniter
Insiden kematian dua warga sipil ini secara telanjang melanggar prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Kerangka hukum ini bukanlah pedoman opsional, melainkan hukum yang mengikat dan wajib diterapkan dalam segala situasi konflik bersenjata, termasuk operasi kontra-insurgensi seperti di Papua. Analisis etika konflik menunjukkan setidaknya tiga pelanggaran mendasar:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban untuk secara konstan membedakan kombatan dengan warga sipil dan objek sipil. Kematian warga sipil yang jelas bukan bagian dari kelompok bersenjata menandakan kegagalan atau pengabaian terhadap prinsip ini.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang diharapkan menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
- Prinsip Pencegahan (Precaution): Kewajiban untuk mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk memverifikasi target dan memilih metode serta sarana peperangan guna meminimalkan korban sipil.
Respon pemerintah yang sering kali membingkai insiden seperti ini sebagai ‘tembak-menembam’ atau ‘insiden terisolasi’ merupakan bentuk normalisasi kekerasan dan penghindaran dari perlindungan sipil sebagai kewajiban hukum utama.
Impunitas dan Kerumitan Birokrasi: Menghadapi Kebuntuan Akuntabilitas Hukum
Tantangan paling mengerikan pasca setiap pelanggaran dalam operasi militer di Papua bukanlah pada absennya regulasi, melainkan pada sistem akuntabilitas yang dibangun untuk gagal. Meski investigasi oleh lembaga seperti Komnas HAM diizinkan, prosesnya sering terperangkap dalam tumpang-tindih kewenangan antara TNI dan Polri serta kerumitan birokrasi yang justru melindungi impunitas. Kerangka hukum domestik, termasuk hukum militer, masih menyisakan celah yang memungkinkan pelaku terhindar dari pertanggungjawaban penuh. Hal ini menciptakan siklus dosa hukum berulang di mana:
- Pelanggaran terjadi dan korban sipil berjatuhan.
- Investidasi internal atau eksternal dijalankan dengan akses dan transparansi terbatas.
- Proses hukum mandek atau menghasilkan sanksi yang tidak sebanding dengan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
- Pesan yang diterima oleh aparat di lapangan adalah bahwa prinsip perlindungan sipil dapat dikorbankan demi ‘stabilitas’.
Siklus ini secara efektif menggerus fondasi negara hukum Indonesia dan menempatkan Papua sebagai zona abu-abu di mana standar hukum nasional dan internasional mengalami disfungsi parah.
Untuk memutus siklus ini, diperlukan transformasi radikal dalam doktrin dan praktik operasi keamanan. Transformasi tersebut harus mencakup sosialisasi wajib hukum humaniter internasional dalam setiap pelatihan militer dan polisi, pembentukan mekanisme pemantauan independen dengan akses penuh dan kewenangan rekomendasi penuntutan, serta integrasi prinsip perlindungan warga sipil sebagai tujuan inti—bukan sekadar pertimbangan tambahan—dalam perencanaan strategis. Lebih dari itu, transparansi absolut dalam setiap proses investigasi, termasuk publikasi temuan dan langkah hukum lanjutan, merupakan bentuk pertanggungjawaban negara yang tak bisa ditawar.
Pada akhirnya, persoalan mendasar di balik setiap tragedi di Papua adalah absennya komitmen politik untuk menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa diskriminasi. Etika konflik dan perlindungan sipil bukanlah penghambat kedaulatan, melainkan penjaga martabat kedaulatan itu sendiri. Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis dan praktisi hukum kini adalah: sampai kapan kita akan membiarkan nyawa manusia dan prinsip perlindungan sipil dikalahkan oleh narasi keamanan yang sempit? Apakah kedaulatan hukum sebuah bangsa masih memiliki makna jika tidak mampu menjamin keamanan dan martabat warganya yang paling rentan di tanahnya sendiri?