Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Restorative Justice dalam Penanganan Konflik Sosial, Antara Cita Hukum dan Kooptasi Kekuasaan

Praktik restorative justice dalam konflik sosial kerap dikhianati menjadi alat kooptasi kekuasaan, di mana mediasi timpang antara korporasi dan komunitas mengabaikan kewajiban negara untuk menuntut kejahatan berat. Reduksi hukum adat menjadi prosedur damai yang steril mengubur keadilan substantif dan prinsip non-repetisi, menciptakan rekonsiliasi palsu yang melanggengkan impunitas.

Opini: Restorative Justice dalam Penanganan Konflik Sosial, Antara Cita Hukum dan Kooptasi Kekuasaan

Dalam bentrokan penyelesaian konflik agraria dan sumber daya, gagasan restorative justice kerap dihembuskan sebagai obat mujarab—sebuah sintesis antara hukum positif dan kearifan hukum adat. Namun, romantisme itu dengan cepat sirna ketika mediasi tidak setara antara komunitas rentan dan korporasi bersenjata izin negara membuktikan kooptasi kekuasaan. Keadilan restoratif—yang sejatinya berdiri di atas prinsip pemberdayaan korban dan pemulihan relasi sosial—berubah menjadi alat legitimasi untuk melanggengkan impunitas dan menutupi kejahatan struktural. Praktik ini bukan hanya menyimpang dari cita hukum, tetapi secara etis merupakan bentuk delegitimasi martabat korban dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan substantif.

Romantisme Hukum Adat dan Kontradiksi dalam Praktik Restoratif: Sebuah Analisis Hukum

Secara normatif, restorative justice dalam konflik sosial berakar pada penghormatan terhadap martabat hukum adat sebagai sistem hukum yang hidup. Namun, penerapannya dalam konteks ketimpangan struktural justru memunculkan paradoks yang menggerus sendi-sendi keadilan. Negara, yang dalam kerangka hukum internasional memiliki duty to protect, justru mendelegasikan tanggung jawab penegakan hukum ke ranah mediasi yang timpang. Dalam proses ini, beberapa prinsip mendasar dari restorative justice yang sejati justru dikhianati secara sistematis:

  • Kesetaraan Para Pihak: Mediasi antara komunitas yang menghadapi kriminalisasi dan korporasi yang didukung aparat keamanan jelas melanggar prinsip equality of arms dan keadilan prosedural, sebagaimana dijamin dalam instrumen hak asasi manusia.
  • Pengungkapan Kebenaran: Proses seringkali hanya berfokus pada kompensasi materiil tanpa mengungkap struktur dan aktor intelektual di balik kekerasan dan perampasan tanah, sehingga mengabaikan prinsip right to truth bagi korban.
  • Penetapan Tanggung Jawab: Keadilan restoratif yang otentik mensyaratkan pengakuan kesalahan (acknowledgement of harm). Dalam praktik kooptatif, korporasi pelaku sering kali menghindari pengakuan ini, sementara negara absen dari kewajiban penuntutan pidana, menciptakan ruang impunitas.

Dengan demikian, hukum adat dan nilainya direduksi menjadi sekadar prosedur damai yang steril, sementara inti dari keadilan substantif—yaitu pertanggungjawaban pelaku utama dan perbaikan struktur—diamputasi. Ini adalah bentuk legal co-optation di mana kekuasaan menggunakan bahasa hukum untuk melanggengkan ketidakadilan.

Etika Penegakan Hukum: Antara Rekonsiliasi Palsu dan Keadilan yang Membebaskan

Etika dalam penyelesaian konflik, terutama yang melibatkan kekerasan struktural dan pelanggaran HAM berat, tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip keadilan transisional. Proses restoratif tidak boleh menjadi jalan pintas bagi negara untuk ‘cuci tangan’ dari kewajibannya yang tidak bisa didelegasikan (non-derogable obligations). Menurut etika penegakan hukum dan standar internasional, beberapa hal bersifat absolut dan tidak bisa dikompromikan hanya untuk mencapai perdamaian semu:

  • Kewajiban Negara untuk Menuntut (State’s Duty to Prosecute): Terutama untuk kejahatan berat seperti penggusuran paksa dan kekerasan oleh aparat, yang dalam hukum internasional dianggap sebagai pelanggaran HAM yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mediasi. Konvensi Anti-Penyiksaan dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menegaskan kewajiban ini.
  • Prinsip Non-Repetisi (Guarantee of Non-Repetition): Perdamaian yang sejati harus mencegah terulangnya pelanggaran. Ini mustahil tercapai jika akar konflik—yaitu struktur kekuasaan, hukum, dan ekonomi yang timpang—tidak disentuh dan diubah. Restorative justice yang sejati harus bersifat transformatif, bukan sekadar transaksional.
  • Martabat Korban: Penyelesaian harus memulihkan martabat korban sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek transaksi yang dibeli dengan ganti rugi. Proses yang etis menempatkan narasi, penderitaan, dan tuntutan korban di pusat resolusi konflik.

Ketika restorative justice diterapkan dalam vakum tanggung jawab negara dan ketiadaan penuntutan terhadap pelaku utama, ia berubah menjadi instrumen rekonsiliasi palsu. Ia mengubur kebenaran di balik kesepakatan damai dan mengalihkan fokus dari keharusan untuk mengadili kejahatan struktural. Pertanyaannya bagi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita akan membiarkan bahasa pemulihan dan hukum adat dikapitalisasi untuk menormalisasi ketidakadilan dan melindungi kekuasaan dari pertanggungjawaban?