Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Meredefinisi 'Musuh Negara' dalam Demokrasi Konstitusional

Penyematan label ‘musuh negara’ terhadap kritik politik merupakan distorsi hukum yang melanggar prinsip legalitas, kebebasan berekspresi, dan etika bernegara. Praktik ini mengubah hukum dari penjaga keadilan menjadi alat represif, menggerogoti fondasi demokrasi konstitusional dan kepercayaan publik pada institusi hukum.

Opini: Meredefinisi 'Musuh Negara' dalam Demokrasi Konstitusional

Dalam bentangan demokrasi konstitusional Indonesia, penyematan label ‘musuh negara’ kepada warga yang menyuarakan kritik politik merupakan pelanggaran etis dan hukum yang mendasar. Praktik ini tidak hanya menggerogoti hak konstitusional kebebasan berekspresi, tetapi juga menandai degradasi martabat hukum itu sendiri ketika ia beralih fungsi dari penjaga keadilan menjadi alat pemukul kekuasaan. Penggunaan terminologi militeristik dalam ranah sipil ini merupakan bentuk distorsi konseptual yang mengkhianati prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan etika bernegara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Uji Batas Legalitas: Membedakan Ancaman Eksistensial dari Disensus Politik

Prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum dalam konteks keamanan nasional menuntut kejelasan definisi yang objektif. Menurut perspektif demokrasi konstitusional dan hukum internasional, ancaman riil terhadap negara harus bersifat eksistensial, nyata, dan langsung—seperti agresi bersenjata atau pemberontakan kekerasan yang terorganisir. Penyamarataan kritik politik konstruktif sebagai bentuk ‘permusuhan’ terhadap negara merupakan penyalahgunaan otoritas yang melanggar norma inti, antara lain:

  • Prinsip Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege): Kriminalisasi suatu tindakan harus berdasarkan hukum yang jelas dan terprediksi, bukan pada interpretasi subjektif dan politis dari frasa ‘musuh negara’.
  • Jaminan Kebebasan Berpendapat: Hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi mandul ketika perbedaan pendapat dianggap sebagai pengkhianatan.
  • Prinsip Kepastian Hukum: Hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku ketika dapat digunakan secara elastis untuk membungkam opini yang tidak disukai penguasa.

Etika Kekuasaan: Ketika Keamanan Nasional Dijadikan Dalih untuk Represi

Analisis etika bernegara dalam isu ini harus bertolak dari paradigma human security yang melindungi warga, bukan state security yang otoriter. Keamanan nasional yang berkelanjutan justru dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan hak asasi manusia, bukan pada ketakutan dan represi. Retorika ‘perlindungan negara’ yang digunakan untuk mengkriminalisasi disiden politik menunjukkan malfungsi negara dan mengabaikan pertanyaan etis mendasar: apakah suatu tindakan benar-benar mengancam kelangsungan hidup negara secara konstitusional, atau sekadar mengancam kenyamanan dan legitimasi politik rezim yang berkuasa? Dalam konteks ini, hukum pidana seperti KUHP dan UU ITE sering kali dialihfungsikan dari instrumen penegak keadilan menjadi senjata politik, yang melanggar etika penggunaan kekuasaan secara proporsional dan beradab.

Implikasi dari penyalahgunaan label ‘musuh negara’ ini sangat dalam. Hukum tidak lagi dilihat sebagai perisai bagi rakyat, melainkan sebagai algojo bagi penguasa. Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dan penegakan hukum pun terkikis, menciptakan lingkungan yang rawan bagi tumbuhnya otoritarianisme baru yang bersembunyi di balik jubah demokrasi konstitusional. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap martabat hukum sebagai entitas yang harus independen dan imparsial.

Pertanyaan kritis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: hingga titik manakah kita akan membiarkan instrumen hukum dan retorika keamanan dinegasikan menjadi alat untuk melabeli dan memberangus suara kritis? Ketika perbedaan dianggap sebagai pengkhianatan, dan kritik dikategorikan sebagai permusuhan, bukankah justru rezim hukum itu sendiri yang telah menjadi ‘musuh’ dari cita-cita konstitusi dan prinsip negara hukum yang seharusnya dijunjungnya?