Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Diplomasi 'Power Projection' di Laut China Selatan Harus Diimbangi dengan Komitmen Hukum Laut yang Kuat

Indonesia dihadapkan pada pilihan strategis antara power projection militer atau penegakan hukum internasional berbasis UNCLOS di Laut China Selatan. Ketergantungan pada logika militer berisiko melemahkan legitimasi moral dan menjebak Indonesia dalam arena law of the powerful. Kedaulatan yang berkelanjutan justru dapat dikokohkan melalui ofensif hukum kolektif dan komitmen pada mekanisme penyelesaian sengketa secara damai.

Opini: Diplomasi 'Power Projection' di Laut China Selatan Harus Diimbangi dengan Komitmen Hukum Laut yang Kuat

Di tengah ketegangan geopolitik di Laut China Selatan, Indonesia menghadapi dilema paradigmatik yang menguji martabat konstitusionalnya: antara memilih strategi power projection militer yang reaktif atau mengonsolidasikan kedaulatan melalui penegakan hukum laut internasional berdasarkan UNCLOS 1982. Esensi etika perang dalam hubungan antarnegara modern justru menempatkan penyelesaian sengketa secara damai – sebagaimana diamanatkan Piagam PBB – sebagai kewajiban normatif pertama, bukan sekadar unjuk kekuatan yang berpotensi memicu spiral eskalasi dan mengikis pondasi hukum yang lebih kokoh.

Menyoal Etika Perang dan Bahaya Reduksi Sengketa Menjadi Arena Law of the Powerful

Respons peningkatan aktivitas militer dan power projection di sekitar Kepulauan Natuna, meski dapat dibaca sebagai langkah defensif, menyimpan paradoks berbahaya bagi posisi hukum Indonesia. Ketergantungan pada logika kekuatan justru menjebak Indonesia dalam arena law of the powerful, yang secara struktural menguntungkan aktor dengan kapabilitas militer superior. Martabat sebuah bangsa dalam sengketa internasional seperti di Laut China Selatan diukur dari konsistensinya menegakkan norma melalui jalur yudisial dan diplomasi damai, bukan dari kontes manuver kapal perang. Fokus berlebihan pada eskalasi militer, tanpa didahului upaya hukum maksimal, berisiko:

  • Mengurangi legitimasi moral Indonesia di mata komunitas internasional sebagai negara pihak UNCLOS yang konsisten.
  • Menggeser narasi dari pelaku penegak hukum menjadi pihak yang ikut berkontribusi pada militerisasi kawasan.
  • Mengaburkan kewajiban hukum internasional, khususnya Pasal 2(3) dan Pasal 33 Piagam PBB tentang penyelesaian sengketa secara damai.

Mengokohkan Kedaulatan melalui Jalur Hukum: Dari Retorika ke Aksi Kolektif Berbasis Norma

Pilihan strategis yang bernilai etis dan konstitusional justru terletak pada penguatan argumen hukum di forum-forum internasional. Kekuatan sejati Indonesia dalam menghadapi klaim sepihak di Laut China Selatan adalah kepatuhan konsistennya terhadap UNCLOS 1982 sebagai hukum laut internasional yang mengikat. Prioritas diplomasi Indonesia harus beralih dari defensif militer ke ofensif hukum yang beradab, dengan langkah-langkah konkret:

  • Secara agresif mendorong dan mendukung proses arbitrase atau yudisial yang mengikat di bawah kerangka UNCLOS untuk membatalkan klaim-klaim yang tak berdasar hukum.
  • Membangun dan memimpin koalisi solid negara pantai ASEAN berbasis prinsip-prinsip UNCLOS, mengubah diplomasi dari retorika menjadi aksi kolektif penegakan norma.
  • Menginvestasikan sumber daya politik dan intelektual untuk menyiapkan gugatan atau permintaan advisory opinion ke Mahkamah Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Investasi semacam ini akan menghasilkan warasan yurisprudensi dan konsolidasi norma yang jauh lebih berharga bagi kedaulatan jangka panjang Indonesia di Laut China Selatan, dibandingkan manuver militer yang reaktif dan rentan provokasi. Pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kita ingin dikenang sebagai bangsa yang membela kedaulatannya melalui keadaban hukum, atau terjebak dalam logika kekuatan yang justru mengabaikan norma yang kita perjuangkan?