Dalam kancah konflik agraria di Sumatera, sebuah narasi kelam mengenai degradasi martabat hukum terungkap dengan jelas. Penggunaan kekerasan dan pendekatan operasi paksa oleh aparat dan pihak pengusaha untuk menyelesaikan sengketa tanah di perkebunan dan tambang, bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional. Lebih mendasar lagi, tindakan tersebut merupakan penistaan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang menjamin hak masyarakat adat dan lokal atas tanah serta hidup mereka.
Analisis Hukum: Pelanggaran Norma Nasional dan Internasional
Penanganan konflik yang mengabaikan jalur hukum dan dialog telah melanggar serangkaian norma yang menjadi landasan negara hukum. Di tingkat nasional, tindakan ini mencederai UUD 1945 yang mengakui hak atas tanah serta berbagai undang-undang turunannya yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Di tingkat internasional, praktik ini bertentangan dengan:
- Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), khususnya Pasal 10 dan 26 yang melindungi hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya mereka.
- Prinsip-prinsip mengenai hak atas tanah (land rights) dan perlindungan kelompok rentan dalam hukum humaniter dan hak asasi manusia.
- Konvensi-konvensi internasional yang melarang penggunaan kekerasan terhadap sipil dalam penyelesaian konflik sosial.
Degradasi martabat hukum dalam konteks ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tetapi soal kegagalan negara untuk menjalankan fungsi protektifnya dan menjamin akses keadilan bagi pihak yang paling terdampak oleh konflik agraria.
Perspektif Etika Perang dan Analogi Konflik Sosial
Meminjam lensa etika perang—yang relevan untuk menganalisis 'konflik sosial' dengan intensitas tinggi—penggunaan kekuatan terhadap kelompok sipil tanpa proses hukum yang fair merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar. Prinsip proporsionalitas (proportionality) menuntut bahwa dampak dari tindakan tidak boleh lebih besar daripada tujuan yang hendak dicapai. Prinsip necessity (necessity) mensyaratkan bahwa kekuatan hanya digunakan jika benar-benar diperlukan dan setelah semua jalan damai tertutup. Dalam penanganan konflik agraria di Sumatera, kedua prinsip ini sering diabaikan. Kekuatan digunakan sebagai metode pertama, bukan yang terakhir, untuk mencapai tujuan ekonomi, mengorbankan hak dan keselamatan warga.
Implikasi dari pendekatan ini adalah erosi kepercayaan publik yang sistemik terhadap sistem hukum Indonesia. Ketika aparat dan pengusaha dapat bertindak sewenang-wenang tanpa akuntabilitas (accountability), maka tidak hanya keamanan individu yang terancam, tetapi juga keamanan nasional akan terganggu oleh potensi unrest sosial yang lebih luas dan mendalam. Pelajaran dari sejarah hukum menunjukkan bahwa konflik yang diselesaikan dengan kekerasan hanya akan menanam bom waktu ketidakpuasan yang dapat meledak dengan skala yang lebih besar.
Oleh karena itu, diperlukan perubahan paradigma mendasar dalam penanganan konflik agraria. Solusi tidak berada pada peningkatan kapasitas operasi paksa, tetapi pada:
- Penegakan hukum yang konsisten dan transparan, dengan prioritas pada penyelesaian melalui pengadilan dan mediasi yang independen.
- Pengadopsian dan implementasi standar internasional, seperti prinsip-prinsip dalam UNDRIP dan instrumen hak asasi manusia lainnya, ke dalam regulasi dan praktik nasional.
- Pembukaan ruang dialog yang inklusif dan bermartabat, di mana semua pihak, terutama masyarakat adat dan lokal, memiliki posisi dan suara yang setara.
Bagaimana mungkin kita masih membicarakan martabat hukum dan keadilan jika penyelesaian konflik agraria masih mengorbankan hak-hak dasar manusia untuk kepentingan ekonomi segelintir pihak? Pertanyaan etis ini harus menggugah setiap aktivis hukum untuk tidak hanya melakukan analisis, tetapi juga mengambil sikap dan tindakan konkrit untuk mendorong perubahan yang mendasar dan berprinsip dalam sistem penanganan konflik di Indonesia.