Pengungkapan motif 'dendam pribadi' dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Amnesty International Indonesia, bukan sekadar klarifikasi fakta. Ia adalah ujian kritis terhadap rasionalitas sistem hukum Indonesia—sebuah fondasi yang kini digugat oleh organisasi HAM global itu sebagai penghinaan terhadap rasionalitas hukum dan publik. Pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, adalah delegitimasi tegas terhadap narasi resmi yang mencoba mengerdilkan tindakan kekerasan terhadap pembela HAM menjadi urusan personal. Dalam kerangka hukum internasional, upaya memisahkan tindakan kekerasan dari konteks struktural di mana korban bekerja berpotensi melanggar kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan yang efektif, teliti, dan imparsial sebagaimana diamanatkan oleh instrumen-instrumen HAM inti.
Dekonstruksi Klaim Dendam Pribadi: Kekosongan Rasionalitas dan Krisis Kredibilitas
Klaim motif 'dendam pribadi' yang diajukan tanpa disertai bukti hubungan sebelumnya antara Andrie Yunus dan pelaku dari satuan intelijen militer, melanggengkan krisis kredibilitas yang mendalam. Rasionalitas hukum mensyaratkan bahwa penjelasan atas suatu tindak pidana harus koheren, logis, dan konsisten dengan fakta empiris. Amnesty International menempatkan jarinya pada luka yang tepat: menyederhanakan serangan terhadap seorang aktivis yang rutin mengkritik institusi militer menjadi urusan personal adalah bentuk pengaburan tanggung jawab negara yang serius. Pola ini melanggar prinsip-prinsip etis penegakan hukum, termasuk:
- Prinsip Proporsionalitas Penjelasan: Penjelasan hukum harus sebanding dengan kompleksitas dan konteks peristiwa, bukan mereduksinya ke tingkat yang tidak masuk akal.
- Kewajiban Negara untuk Melindungi (Duty to Protect): Negara memiliki kewajiban khusus untuk melindungi pembela HAM dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang berpotensi berasal dari aparatusnya sendiri.
- Prinsip Non-Retrogresi: Dalam hukum HAM internasional, negara dilarang melakukan kemunduran (retrogression) dalam standar perlindungan. Narasi yang melemahkan perlindungan pembela HAM adalah bentuk kemunduran tersebut.
Konteks Struktural dan Etika Pertanggungjawaban Institusional: Melampaui Pelaku Langsung
Mengabaikan konteks pekerjaan korban yang kritis terhadap militer bukan hanya kesalahan metodologis, tetapi pelanggaran terhadap etika pertanggungjawaban institusional yang menjadi pilar dalam etika perang dan keamanan nasional. Prinsip komando (command responsibility), sebagaimana tercermin dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, menuntut pertanggungjawaban tidak hanya pada pelaku langsung, tetapi juga pada struktur komando yang menciptakan lingkungan yang memungkinkan, membiarkan, atau gagal mencegah pelanggaran. Pengalaman Amnesty International mendokumentasikan pola global bahwa memutus mata rantai antara tindakan kekerasan dengan konteks strukturalnya adalah strategi klasik untuk menghindari akuntabilitas institusional. Implikasinya fatal bagi martabat hukum:
- Kredibilitas Proses Peradilan: Narasi yang tidak koheren dan tidak rasional secara sistematis mengikis kepercayaan publik pada integritas dan netralitas proses hukum.
- Prinsip Due Process of Law: Penyelidikan yang dengan sengaja mengabaikan konteks dan motif yang lebih luas dapat dinilai tidak memenuhi standar proses hukum yang adil, termasuk hak atas penyelidikan yang efektif.
Delegitimasi yang disuarakan Amnesty International terhadap narasi 'dendam pribadi' adalah alarm bagi seluruh aktivis hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam negara yang menghadapi pola kekerasan terhadap kritikus, setiap penjelasan yang menyederhanakan dan mendepolitisasi tindak kekerasan harus diteliti dengan siksama. Pertanyaan etis mendasar yang diajukan adalah: sampai sejauh mana aparat penegak hukum dan sistem peradilan kita bersedia menelusuri jejak kekuasaan dan menuntut pertanggungjawaban yang sesungguhnya, yang melampaui pelaku langsung menuju struktur komando dan kebijakan yang mungkin mendorong atau membiarkan iklim intimidasi? Jika rasionalitas dan kredibilitas hukum menjadi korban pertama dalam proses ini, maka yang terancam bukan hanya Andrie Yunus, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.