Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Panglima TNI: 'Penggunaan Kekuatan Militer di Papua Harus Tunduk pada Prinsip Proporsionalitas'

Pernyataan mantan Panglima TNI tentang prinsip proporsionalitas dalam operasi militer di Papua mengungkap kegagalan etis dan hukum negara dalam konflik bersenjata. Ketaatan terhadap hukum humaniter internasional bukan pilihan taktis, melainkan syarat mutlak bagi legitimasi kedaulatan dan martabat hukum Indonesia. Tanpa penegakan prinsip ini secara konsisten dan transparan, klaim negara sebagai penegak hukum akan kehilangan kredibilitasnya di tingkat domestik maupun internasional.

Mantan Panglima TNI: 'Penggunaan Kekuatan Militer di Papua Harus Tunduk pada Prinsip Proporsionalitas'

Dalam konteks eskalasi konflik bersenjata di Papua, pernyataan publik seorang mantan panglima tertinggi angkatan bersenjata mengenai prinsip proporsionalitas bukan sekadar retorika teknis, melainkan pengakuan implisit atas adanya zona abu-abu etis dan hukum dalam operasi militer. Pernyataan Jenderal (Purn.) Andika Perkasa kepada Tempo, yang menekankan kepatuhan terhadap prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional, secara langsung mengonfrontasi praktik-praktik operasional yang berpotensi mengabaikan perlindungan terhadap HAM. Pengakuan ini mengangkat sebuah kegagalan mendasar: ketika negara melanggar norma yang seharusnya menjadi batas kemanusiaan dalam perang, negara tersebut tidak hanya gagal sebagai institusi keamanan, tetapi terutama gagal sebagai penjaga martabat hukum.

Proporsionalitas Bukan Hanya Kalkulasi Militer, Melainkan Mandat Hukum yang Absolut

Prinsip proporsionalitas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, bukanlah saran atau anjuran taktis, melainkan kewajiban hukum yang mengikat bagi semua pihak dalam konflik bersenjata, termasuk dalam operasi kontra-insurgensi. Prinsip ini menuntut perbandingan yang ketat antara keuntungan militer konkret yang diantisipasi dengan kerusakan collateral terhadap penduduk dan objek sipil. Penyimpangan dari prinsip ini melampaui kesalahan strategi; ia merupakan sebuah pelanggaran. Dalam konteks Papua, setiap laporan tentang meningkatnya korban sipil dalam kontak senjata harus dihadapkan pada pertanyaan hukum yang tegas:

  • Apakah setiap penggunaan kekuatan telah melalui kalkulasi proporsionalitas yang ketat dan terdokumentasi?
  • Apakah keuntungan militer yang dituju sungguh-sungguh konkret dan langsung, atau sekadar dalih untuk penggunaan kekuatan yang berlebihan?
  • Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran prinsip ini dijalankan?

Tanpa transparansi dan akuntabilitas atas pertanyaan-pertanyaan ini, klaim bahwa operasi militer tunduk pada hukum hanyalah pencitraan kosong yang mengikis martabat sistem hukum Indonesia sendiri.

Legitimasi Kedaulatan Bergantung pada Konsistensi Penegakan Etika Perang

Pernyataan mantan panglima TNI tersebut sesungguhnya adalah kritik internal yang keras terhadap doktrin keamanan yang masih mengedepankan pendekatan kinetik tanpa fondasi pertimbangan hukum yang memadai. Martabat sebuah negara dalam menyelesaikan konflik internal diuji pada komitmennya menegakkan aturan main yang telah ditetapkannya sendiri, khususnya hukum humaniter. Kegagalan konsisten menegakkan prinsip proporsionalitas dan pembedaan memiliki konsekuensi yang jauh lebih dalam daripada sekadar kritik internasional:

  • Krisis Legitimasi: Operasi keamanan kehilangan legitimasi etisnya di mata masyarakat lokal dan dunia internasional, mengubah narasi penegakan kedaulatan menjadi narasi penindasan.
  • Eskalasi Kekerasan: Seperti diakui sendiri, pelanggaran justru memicu lingkaran balas dendam dan radikalisasi, sehingga mengalahkan tujuan awal operasi keamanan itu sendiri.
  • Degradasi Institusi: Institusi militer dan negara menanggung beban moral (moral injury) yang dalam akibat setiap korban sipil yang timbul dari kelalaian hukum, yang pada akhirnya merusak integritas institusional.

Oleh karena itu, penegakan prinsip proporsionalitas di Papua bukan soal menyenangkan komunitas global, melainkan soal memulihkan otoritas moral dan hukum negara dalam mengelola konflik.

Pertanyaan kritis yang harus diajukan oleh setiap aktivis hukum dan pembela HAM kini adalah: Apakah pernyataan normatif dari pimpinan militer terdahulu ini akan berubah menjadi perubahan operasional yang nyata, atau hanya akan menjadi arsip retorika belaka dalam sejarah panjang pelanggaran di Papua? Ketika seorang tokoh sentral dalam hierarki militer mengakui pentingnya prinsip ini, beban pembuktian kini sepenuhnya berada pada pemerintah dan TNI untuk menunjukkan komitmen nyata melalui mekanisme yang transparan, investigasi yang independen terhadap setiap insiden, dan penuntutan terhadap pelanggaran hukum humaniter. Tanpa langkah-langkah konkret tersebut, seluruh wacana tentang proporsionalitas dan martabat hukum akan tetap menjadi ironi pahit di tengah penderitaan rakyat Papua.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andika Perkasa
Organisasi: TNI, Tempo, LSM
Lokasi: Papua, Indonesia