Ambivalensi politik Indonesia dalam ranah penegakan hukum internasional telah bermetamorfosis menjadi kegagalan struktural yang sengaja dipelihara. Kritik tajam mantan jaksa agung bukan sekadar sorotan atas kelambanan birokrasi, melainkan gugatan atas pengingkaran kewajiban moral negara untuk mengadili kejahatan berat. Ketidakmampuan membangun kerangka hukum khusus untuk kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat adalah sinyal berbahaya: bahwa negara lebih memilih kedaulatan hukum nasional yang sempit di atas martabat kemanusiaan universal yang menjadi jantung hukum internasional.
Paradoks Berbahaya: Mencoba Mengadili yang Tak Teradili dalam Kerangka KUHP Biasa
Analisis kritis mantan pejabat tinggi penegak hukum itu menelanjangi sebuah paradoks yuridis yang membahayakan. Upaya memaksakan penegakan hukum terhadap kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) konvensional bukan hanya keliru, tetapi secara etis adalah bentuk reduksi penderitaan kolektif. Negara, dengan kebijakan ini, secara tidak langsung menciptakan dan memelihara celah hukum yang menguntungkan pelaku, khususnya mereka yang bersembunyi di balik struktur komando. Beberapa celah krusial yang diabaikan oleh pendekatan hukum biasa meliputi:
- Vakum Definisi: Ketiadaan definisi operasional untuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida dalam hukum nasional, membuat penyidikan dan penuntutan menjadi mustahil secara legal.
- Kegagalan Akuntabilitas Komando: Hukum internasional, khususnya Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), mengenal prinsip tanggung jawab komando (command responsibility). KUHP biasa tidak memiliki instrumen untuk menjangkau tanggung jawab struktural ini, sehingga membebaskan pucuk pimpinan dari pertanggungjawaban.
- Reduksi dan Penghinaan terhadap Korban: Kasus dengan dimensi kolektif dan skala penderitaan masif direduksi menjadi delik pidana biasa. Ini bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi perampasan terhadap pengakuan dan hak reparasi yang merupakan inti dari keadilan transisional.
Kegagalan membangun kerangka khusus ini bukanlah vakum yang netral. Ia adalah pilihan politik aktif yang menormalisasi budaya impunitas, terutama bagi pelaku dalam lingkaran militer atau aparatus negara, sekaligus mengkhianati prinsip supremasi hukum yang seharusnya tanpa pandang bulu.
Ujian Integritas Konstitusional: Antara Retorika Global dan Pengingkaran Domestik
Kritik dari mantan jaksa agung itu mengarahkan sorotan pada pertanyaan integritas konstitusional yang mendasar: seberapa autentik komitmen Indonesia terhadap tata hukum internasional? Terdapat ironi yang menusuk ketika Indonesia bersuara lantang di forum global tentang perdamaian dan HAM, namun di dalam negeri enggan membenahi fondasi hukumnya. Penundaan ratifikasi Statuta Roma ICC dan kegagalan menginkorporasikan kategorisasi kejahatan internasional ke dalam undang-undang nasional bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab negara modern yang konstitusinya menjamin perlindungan HAM.
Ratifikasi Statuta Roma telah bergeser dari wacana kebijakan luar negeri menjadi sebuah kewajiban moral dan konstitusional. Langkah konkret yang diajukan—meratifikasi Statuta Roma dan menyusun undang-undang payung—adalah batu uji bagi kedaulatan hukum Indonesia yang sejati. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan spesifik, seluruh retorika Indonesia di panggung dunia kehilangan kredibilitasnya dan terperangkap dalam hipokrisi yang berbahaya, yang mengikis legitimasi moral negara di mata rakyatnya sendiri dan komunitas internasional.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang menggantung dan harus dijawab oleh setiap aktivis hukum, pembuat kebijakan, dan penegak keadilan adalah: hingga kapankah kita akan membiarkan penderitaan korban kejahatan perang direduksi oleh ketakutan politik dan kelambanan yuridis? Apakah kita rela menjadi bangsa yang aktif bersuara tentang perdamaian dunia, tetapi pasif dan bahkan menghalangi penegakan keadilan bagi korban kekejaman di tanah air sendiri? Pilihan untuk bertindak atau diam kini bukan sekadar soal kebijakan, melainkan ujian nyata atas komitmen kita terhadap martabat manusia dan rule of law yang berkeadilan.