Dalam tata kelola penegakan hukum di area konflik, terjadi suatu fenomena paradoks yang mengkhianati cita-cita negara hukum: aparat justru melakukan victim blaming dan kriminalisasi terhadap korban. Peringatan keras mantan Jaksa Agung menguak sebuah distorsi fundamental di mana hukum, yang semestinya menjadi perisai perlindungan, justru dimutasi menjadi senjata represi. Pergeseran fungsi ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri, yang secara sistematis memperparah trauma dan mengukuhkan ketidakadilan struktural.
Anatomi Pelanggaran Hukum: Ketika Norma Berubah Jadi Alat Represi
Analisis hukum mengungkap bahwa penegakan hukum yang represif di tengah konflik merupakan deviasi fatal dari tujuan substantifnya—yakni keadilan dan pemulihan. Penggunaan pasal-pasal bernuansa politis, seperti makar atau penghasutan, untuk membalikkan posisi korban kekerasan adalah manifestasi dari penyimpangan yang mendalam. Kasus-kasus di Papua, Poso, atau dalam insiden kekerasan oleh aparat menjadi bukti empiris bagaimana mekanisme victim blaming diinstitusionalkan melalui kerangka hukum. Setidaknya, terdapat tiga dimensi pelanggaran prinsip dasar yang terjadi:
- Pelanggaran Due Process of Law: Proses hukum terhadap korban sering kali mengabaikan prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dan syarat pembuktian yang sah, yang merupakan inti dari proses peradilan yang jujur dan adil.
- Penyimpangan dari Instrumen Internasional: Praktik ini bertentangan secara diametral dengan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 2 dan 14, yang menjamin perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan negara dan akses ke keadilan yang efektif bagi setiap individu.
- Kegagalan Kewajiban Positif Negara: Negara lalai memenuhi kewajiban positifnya untuk melindungi dan memulihkan korban konflik, sebuah mandat yang tercantum dalam hukum humaniter internasional dan doktrin tanggung jawab negara (state responsibility).
Etika Perang Terkikis: Hukum sebagai Instrumen Kontrol, Bukan Perlindungan
Dalam perspektif etika perang, kriminalisasi korban merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip distinction—pembedaan tegas antara kombatan dan non-kombatan atau warga sipil. Hukum di medan konflik seharusnya berfungsi sebagai benteng terakhir martabat manusia. Namun, ketika pelapor pelanggaran atau penyintas kekerasan justru dijerat sebagai "pembuat onar", terjadi reduksi fungsi hukum menjadi sekadar alat kontrol kekuasaan belaka. Pendekatan ini melahirkan konsekuensi etis yang jauh lebih dalam:
- Mengikis legitimasi hukum dan negara hingga ke akarnya, baik di mata masyarakat korban maupun dalam penilaian komunitas internasional.
- Memperpanjang siklus kekerasan dengan menciptakan jurang ketidakpercayaan yang dalam terhadap seluruh institusi penegak hukum.
- Mengabaikan prinsip proportionality dan necessity, di mana intervensi hukum harus proporsional dan tidak boleh menimbulkan penderitaan tambahan yang tidak perlu bagi mereka yang sudah menjadi korban.
Lantas, pertanyaan etis yang menggugah harus diajukan: sampai kapan kita membiarkan aparatus hukum bekerja dengan logika terbalik yang menyalahkan korban? Apakah komitmen pada negara hukum masih memiliki makna ketika instrumennya sendiri digunakan untuk mengukuhkan, alih-alih menghentikan, ketidakadilan di wilayah konflik? Bagi aktivis hukum, momentum ini menuntut bukan hanya advokasi kasus per kasus, tetapi juga perlawanan ideologis terhadap paradigma penegakan hukum yang telah kehilangan kompas moral dan normatifnya. Tantangannya adalah merestorasi hakikat hukum sebagai penjaga martabat, bukan algojo bagi mereka yang paling rentan.