Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Mantan Jaksa Agung: Etika Perang dalam Operasi Kontra-Terorisme Sering Diabaikan Demi Target Operasional

Mantan Jaksa Agung mengkritik praktik kontra-terorisme Indonesia yang mengabaikan etika perang dan hukum internasional demi target operasional, dengan mencontohkan penyiksaan dan pembunuhan ekstrajudisial. Pelanggaran terhadap prinsip necessity dan proportionality serta penggunaan UU Terorisme untuk legitimasi pelanggaran HAM merusak martabat korban dan kredibilitas negara sebagai penegak hukum.

Mantan Jaksa Agung: Etika Perang dalam Operasi Kontra-Terorisme Sering Diabaikan Demi Target Operasional

Kritik tajam dari seorang mantan jaksa agung menguak dilema hukum yang fundamental dalam operasi kontra-terorisme di Indonesia: ketika target operasional menjadi sandaran utama, prinsip etika perang dengan mudah diabaikan. Mengabaikan norma necessity dan proportionality bukan hanya soal taktik, tetapi merupakan pelanggaran terhadap martabat hukum internasional yang telah negara ratifikasi. Praktik seperti penangkapan massal, penyiksaan, dan pembunuhan ekstrajudisial yang dibungkus dengan retorika keamanan nasional menandakan degradasi etis dalam penanganan terorisme.

Kontra-Terorisme Versus Imperatif Etika dan Hukum Internasional

Dalam narasi kontra-terorisme, sering kali logika ‘akhir menghalalkan cara’ dijadikan legitimasi. Mantan jaksa agung tersebut menunjuk langsung pada pelanggaran terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelanggaran ini bukan sekadar deviasi prosedural, tetapi merupakan penyangkalan terhadap prinsip-prinsip dasar yang melindungi manusia bahkan dalam situasi konflik atau ancaman tinggi. Ironi yang lebih memilukan adalah ketika kerangka hukum nasional, seperti Undang-Undang Terorisme, justru dipelintir untuk memberikan ruang bagi tindakan-tindakan yang sejatinya ilegal secara normatif.

  • Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) secara tegas melarang segala bentuk penyiksaan, kekerasan, atau penghukuman yang merendahkan manusia.
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak hidup, keamanan pribadi, dan proses hukum yang fair.
  • Prinsip necessity dalam etika perang mensyaratkan bahwa tindakan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan hukum yang sah.
  • Prinsip proportionality menuntut bahwa dampak atau kerusakan yang ditimbulkan tidak boleh melebihi manfaat yang diperoleh dari tindakan tersebut.

Legitimasi yang Rapuh: Ketika Hukum Nasional Dipakai untuk Melanggar Hukum Internasional

Pertanyaan etis yang mendasar adalah: apakah sebuah negara dapat tetap dikatakan sebagai penegak hukum jika menggunakan hukumnya sendiri untuk melanggar hukum yang lebih tinggi (internasional)? Praktik yang dikritik mantan jaksa agung menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan: kerangka hukum kontra-terorisme domestik sering difungsikan sebagai alat legitimasi, bukan sebagai rambu-rambu yang membatasi kekuasaan. Ini menciptakan paradoks dimana negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan hak, justru menjadi pelaku pelanggaran serius terhadap prinsip etika perang dan hak asasi manusia.

Kerusakan yang ditimbulkan bersifat multidimensional. Secara langsung, martabat korban—baik yang benar-benar terduga teroris maupun yang terkena imbas penangkapan massal—dilukai. Secara sistemik, kredibilitas negara sebagai entitas yang menghormati hukum dan hak asasi manusia tercoreng. Dalam konteks global, ini mengurangi posisi moral Indonesia dalam forum-forum internasional yang membahas keamanan dan hak asasi manusia. Negara tidak boleh lupa bahwa dalam perang melawan terorisme, kemenangan yang dicapai dengan mengorbankan prinsip hukum dan etika adalah kemenangan yang palsu dan rapuh.

Peringatan dari mantan pejabat tinggi penegak hukum ini harus menjadi alarm bagi semua aktor dalam sistem keamanan dan hukum Indonesia. Pertanyaan kritis yang perlu diajukan kepada setiap praktisi dan aktivis hukum adalah: apakah kita telah membiarkan logika instrumental—yang mengukur keberhasilan hanya dari jumlah target yang ‘ditangani’ atau ‘dinetralisir’—mengalahkan imperatif normatif tentang bagaimana cara yang benar dalam melakukan penanganan? Keamanan yang dibangun di atas fondasi pelanggaran hak adalah keamanan yang tidak stabil dan pada akhirnya akan menggerogoti legitimasi negara itu sendiri. Paradigma harus dikembalikan pada prinsip dasar bahwa hak asasi manusia dan norma hukum bukanlah hambatan, tetapi justru adalah tujuan dan panduan dari setiap operasi kontra-terorisme.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: mantan Jaksa Agung
Lokasi: Indonesia