Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum

Usulan Mahfud MD untuk mengamandemen satu pasal guna mengalihkan yurisdiksi pidana umum prajurit TNI ke peradilan umum mengungkap kegagalan reformasi hukum selama dua dekade. Dualisme peradilan ini melanggar prinsip equality before the law, etika perang, dan norma hukum humaniter internasional yang menjamin akuntabilitas universal. Resistensi politik terhadap perubahan ini mencerminkan upaya mempertahankan imunitas bagi institusi militer yang merusak sendi-sendi negara hukum.

Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum

Kritik tajam dari Mahfud MD mengenai keberadaan dualisme peradilan untuk Pidana Umum yang dilakukan anggota TNI bukan sekadar polemik hukum biasa. Hal ini menyentuh jantung prinsip equality before the law dan membongkar praktik yang telah lama mengistimewakan institusi militer di hadapan supremasi hukum sipil. Fakta bahwa prajurit yang diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil—seperti dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus—masih diadili di bawah Peradilan Militer, menunjukkan pelanggaran mendasar terhadap martabat hukum dan hak korban untuk mendapatkan keadilan yang imparsial.

Menguak Resistensi Politik di Balik Amandemen Satu Pasal

Usulan Mahfud MD untuk mengubah satu pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer guna mengalihkan kewenangan mengadili Pidana Umum ke Peradilan Umum sebenarnya adalah solusi sederhana yang membuka ruang bagi Reformasi Hukum yang substansial. Namun, fakta bahwa amandemen tersebut mandek selama lebih dari dua dekade pasca-1998, mengungkapkan resistensi politik dan birokrasi yang sangat kuat. Logika hukum yang sehat dan prinsip lex specialis derogat legi generali seharusnya diterapkan dengan tepat:

  • Yurisdiksi khusus militer hanya berlaku untuk pelanggaran spesifik yang terkait fungsi militer murni, seperti desersi atau pengkhianatan.
  • Segala tindak pidana yang berkaitan dengan masyarakat sipil, termasuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang, harus berada di bawah kewenangan peradilan umum.
  • Penolakan untuk melakukan amandemen mencerminkan upaya mempertahankan zona imunitas bagi TNI yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (Rechtsstaat).

Peradilan Militer untuk Pidana Umum: Pelanggaran terhadap Etika Perang dan Hukum Humaniter

Mengadili prajurit yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil di forum internal militer tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga mencederai etika perang modern dan kerangka Hukum Humaniter Internasional. Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip hukum internasional menekankan tanggung jawab personal (individual criminal responsibility) dan kewajiban negara untuk menyediakan peradilan yang independen dan imparsial. Praktik saat ini secara gamblang melanggar beberapa norma krusial:

  • Prinsip Distingsi: Etika perang mengharuskan pemisahan tegas antara kombatan dan non-kombatan. Mengadili kejahatan terhadap warga sipil dalam pengadilan militer mengaburkan garis ini dan melemahkan perlindungan terhadap mereka.
  • Prinsip Akuntabilitas Universal: Tidak boleh ada kelas hukum istimewa bagi pelaku kejahatan, apapun seragamnya, terutama ketika korban adalah warga sipil yang dilindungi hukum.
  • Prinsip Keadilan yang Terlihat (Justice Must Be Seen to Be Done): Proses peradilan yang tertutup dan internal dalam Peradilan Militer merusak kepercayaan publik dan meninggalkan kesan pemutihaan (whitewashing) institusional.

Kegagalan untuk menyelaraskan sistem peradilan nasional dengan norma-norma universal ini merupakan cerminan dari ketidaksiapan politik, bukan ketidakmampuan teknis. Implikasinya sangat serius: sebuah negara yang mengklaim berdaulat hukum justru membiarkan terjadinya segregasi dalam penegakan keadilan, yang pada akhirnya mengikis legitimasi negara itu sendiri di mata masyarakat internasional.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: Sudah sejauh mana komitmen kita pada Reformasi Hukum jika satu pasal perubahan yang dapat mengakhiri imunitas kelas tertentu saja tak kunjung terwujud? Apakah kita masih terjebak dalam mentalitas yang menganggap prajurit sebagai 'kelas pengadilan tersendiri' sehingga kebal dari audit publik, ataukah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa martabat hukum harus sama tingginya bagi semua, tanpa terkecuali? Inilah ujian sesungguhnya bagi supremasi hukum di Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD, Andrie Yunus
Organisasi: TNI, BAIS TNI
Lokasi: Indonesia