Dalam konstelasi hukum ketenagakerjaan Indonesia, suara buruh sering kali tersenyap di tengah gema kebijakan ekonomi yang mengatasnamakan investasi dan pertumbuhan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah pelanggaran etis terhadap martabat manusia dan pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial. Ketika hak-hak dasar pekerja—seperti hak berserikat dan berunding—hanya menjadi catatan kaki dalam undang-undang tanpa implementasi nyata, negara sesungguhnya telah melakukan dereliction of duty terhadap konstitusi dan kewajiban internasionalnya dalam melindungi hak perburuhan.
Mati Rasa Normatif: Pengabaian Hak Buruh sebagai Pelanggaran Etis
Secara etis, mengabaikan partisipasi substantif buruh dalam pembuatan kebijakan yang berdampak langsung pada hidup mereka adalah bentuk ketidakadilan prosedural yang krusial. Dalam filosofi etika hukum dan etika perang sekalipun, prinsip consent of the governed dan penghormatan pada otonomi individu merupakan pilar utama. Penolakan terhadap aspirasi kolektif pekerja mencerminkan ketidakseimbangan kekuatan (power asymmetry) yang kronis, yang dalam konteks hubungan industrial dapat disamakan dengan structural violence. Negara dan pelaku usaha yang mengabaikan suara buruh tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi lebih mendasar lagi, mengkhianati prinsip keadilan sosial yang menjadi jiwa dari setiap tatanan masyarakat yang beradab.
- Prinsip Keadilan Prosedural: Kebijakan yang memengaruhi kesejahteraan buruh harus melibatkan mereka secara langsung dan bermakna, bukan sekadar formalitas.
- Penghormatan Martabat: Pengabaian hak partisipasi merupakan bentuk dehumanisasi yang merendahkan posisi manusia sebagai subjek hukum.
- Kewajiban Negara: Negara memiliki duty of care untuk memastikan ruang dialog yang setara antara pekerja dan pengusaha, bukan menjadi penonton pasif.
Hukum yang Mandul: Jarak Antara Teks Norma dan Realitas Kesejahteraan
Secara yuridis, Indonesia telah meratifikasi konvensi inti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), seperti Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konstitusi Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil. Namun, dalam praktiknya, jaminan normatif ini sering kali mandul. Proses perundingan bersama kerap didominasi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek pengusaha, sementara peran serikat pekerja dilemahkan melalui berbagai cara, mulai dari intimidasi hingga outsourcing masif yang mengaburkan hubungan kerja. Hak perburuhan pun menjadi ilusi ketika negara gagal menjadi penegak hukum yang imparsial.
- Konvensi ILO No. 87 & 98: Menjamin kebebasan berserikat dan hak berunding kolektif sebagai fondasi hubungan industrial yang adil.
- UUD 1945 Pasal 28D: Mengakui hak untuk mendapat pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak berserikat, mogok kerja, dan perundingan bersama, namun implementasinya lemah akibat tekanan politik-ekonomi.
Kondisi ini bukan semata kegagalan birokrasi, melainkan pilihan politik untuk memprioritaskan akumulasi modal di atas kesejahteraan manusia. Akibatnya, buruh terjebak dalam siklus eksploitasi di mana upah minimun sering tidak memadai, jaminan sosial terbatas, dan ruang untuk memperjuangkan nasibnya sendiri semakin menyempit. Ini adalah krisis legitimasi hukum: ketika aturan tertulis tidak diterjemahkan menjadi keadilan substantif bagi mereka yang paling rentan dalam sistem produksi.
Lantas, di manakah posisi aktivis hukum dalam pergulatan ini? Apakah cukup hanya dengan mengutip pasal-pasal konstitusi dan konvensi internasional, sementara di lapangan suara buruh tetap dibungkam oleh struktur kekuasaan yang tidak adil? Tantangan etis terbesar adalah mentransformasi simpati menjadi aksi kolektif yang menuntut akuntabilitas negara dan korporasi. Hukum tanpa keberpihakan pada keadilan sosial hanyalah alat legitimasi status quo. Pertanyaannya: siapkah kita membela hukum yang hidup dan bernyawa—hukum yang berdiri di sisi mereka yang suaranya tak pernah sampai ke panggung kebijakan?