Integritas International Criminal Court (ICC) dalam menangani penyelidikan atas situasi di Papua tidak sekadar diuji oleh hukum positif, tetapi oleh suatu standar etis yang lebih mendasar tentang martabat peradilan internasional. Peringatan kritis dari seorang mantan Jaksa Penuntut ICC menyingkap kegelisahan mendalam: ketika mekanisme keadilan global beralih fungsi dari penegak hukum humaniter menjadi ajang kontestasi narasi politik, yang terancam punah bukan hanya keadilan bagi korban, melainkan kredibilitas hukum itu sendiri. Penegasannya bahwa hanya bukti yang memenuhi standar ketat Statuta Roma yang sah, adalah pertahanan etis terakhir melawan instrumentalisasi proses hukum untuk tujuan di luar pencarian kebenaran.
Instrumentalisasi Proses Hukum: Pelanggaran Etis terhadap Martabat Peradilan
Kritik mendasar yang diangkat mantan Jaksa tersebut menyasar praktik berbahaya di mana baik aktor negara maupun kelompok bersenjata menjadikan forum ICC sebagai alat kampanye. Praktik ini bukan hanya melanggar prinsip imparsialitas pengadilan, tetapi merupakan pelecehan terhadap tujuan inti hukum humaniter internasional: perlindungan martabat manusia dalam konflik bersenjata. Ketika ruang sakral peradilan direduksi menjadi panggung propaganda, terjadi distorsi ganda yang melukai hak-hak korban:
- Korban sejati dari pelanggaran serius terabaikan, karena perhatian dialihkan ke agenda politik.
- Pelaku potensial dapat berlindung di balik kabutnya fakta dan politisasi bukti.
- Kredibilitas ICC sebagai penjaga terakhir hukum humaniter internasional terkikis, merusak mekanisme akuntabilitas global secara keseluruhan.
Menjernihkan Fakta: Standar Bukti Ketat sebagai Pelindung Keadilan Substantif
Inti dari peringatan mantan Jaksa itu adalah seruan untuk kembali pada prinsip dasar pembuktian dalam hukum humaniter. Dalam konteks Papua atau wilayah konflik lainnya, ambang batas pembuktian untuk membawa suatu kasus ke hadapan ICC sengaja dibuat tinggi. Hal ini bukan birokrasi semata, melainkan jaminan bahwa putusan pengadilan memiliki legitimasi hukum yang tak terbantahkan. Penyelidikan oleh Kantor Jaksa Penuntut (OTP) harus dapat secara terverifikasi memenuhi elemen-elemen kunci berikut sebelum suatu kasus dapat diajukan:
- Kejahatan Perang: Harus ada bukti kuat dan jelas tentang pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa 1949 atau hukum kebiasaan internasional lainnya, yang terjadi dalam konteks konflik bersenjata yang sebenarnya.
- Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Harus terlihat pola serangan yang sistematis atau meluas terhadap populasi sipil, yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan suatu negara atau organisasi.
- Tanggung Jawab Komando: Untuk menjangkau pelaku di tingkat kebijakan, diperlukan bukti yang menghubungkan tindakan lapangan dengan pengetahuan, pembiaran, atau perintah dari atasan militer atau sipil.
Pernyataan mantan Jaksa ICC ini adalah tamparan bagi semua pihak yang terlibat—baik yang mendorong penyelidikan maupun yang menolaknya. Ia mengajak semua kembali pada prinsip bahwa hukum ada untuk melayani keadilan, bukan untuk dikomodifikasi demi kepentingan politik jangka pendek. Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: apakah komunitas internasional, termasuk negara-negara pihak Statuta Roma dan organisasi masyarakat sipil, memiliki keberanian moral untuk secara konsisten mendukung proses hukum yang murni berbasis fakta dan standar hukum, meskipun hasil akhirnya mungkin tak sejalan dengan narasi atau kepentingan politik yang selama ini mereka perjuangkan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah ICC tetap menjadi benteng martabat manusia atau sekadar menjadi teater hukum yang menyedihkan dalam drama politik global.