Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Eksklusif: Jaksa Agung Bicara Tantangan Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komitmen Jaksa Agung menuntaskan HAM Berat masa lalu terperangkap dalam ilusi hukum di hadapan benteng impunitas politik. Kegagalan membangun Pengadilan HAM yang efektif bukan sekadar hambatan prosedural, melainkan pelanggaran etis terhadap prinsip keadilan transisional dan martabat korban. Tanpa kemauan politik konkret, retorika penuntasan akan tetap menjadi pengkhianatan terhadap fondasi negara hukum.

Eksklusif: Jaksa Agung Bicara Tantangan Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komitmen normatif Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu berhadap-hadapan langsung dengan benteng impunitas yang dibangun melalui kelambanan politik. Lebih dari sekadar kegagalan prosedural, penundaan berlarut-larut ini merupakan pelanggaran etis terhadap kewajiban negara berdasarkan prinsip keadilan transisional dan hukum internasional. Dalam konteks etika perang dan martabat hukum, setiap jeda dalam penuntasan bukanlah vakum netral, melainkan ruang di mana ketidakadilan memperoleh legitimasi melalui waktu.

Mengurai Ilusi Hukum: Mandat Pengadilan HAM dan Blokade Politik

Secara normatif, kerangka hukum penuntasan pelanggaran HAM Berat sejatinya telah jelas. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan mandat eksplisit kepada Jaksa Agung. Namun, mandat hukum ini bertabrakan dengan kenyataan politik yang berhasil mengubahnya menjadi ilusi. Analisis kritis menunjukkan bahwa hambatan utama bukanlah pada ketiadaan aturan, melainkan pada ketiadaan political will yang menyebabkan impunitas menjadi kebijakan de facto. Beberapa mekanisme yang digunakan untuk mempertahankan status quo ini antara lain:

  • Mekanisme Ad Hoc sebagai Alibi Penundaan: Ketergantungan pada pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang memerlukan rekomendasi DPR telah menjadi celah hukum untuk menunda keadilan tanpa batas waktu.
  • Manipulasi Kendala Teknis: Penggunaan alibi seperti bukti usang atau saksi yang hilang bertentangan dengan prinsip hukum HAM internasional, di mana kewajiban negara untuk menyelidiki adalah continuous obligation yang tidak dibatasi waktu.
  • Pembangkangan Struktural Antar-Lembaga: Absennya koordinasi konvergen antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam agenda keadilan transisional merupakan bentuk pengabaian struktural terhadap konstitusi.

Impunitas sebagai Racun Etis: Devaluasi Martabat Korban dan Negara Hukum

Dalam perspektif etika kenegaraan yang kritis, membiarkan impunitas tumbuh subur adalah tindakan yang lebih destruktif daripada pelanggaran prosedural biasa. Hal ini tidak hanya menormalisasi kekerasan negara masa lalu, tetapi juga mengikis fondasi moral negara hukum dengan menempatkan kekuasaan di atas akuntabilitas. Efek korosifnya bersifat sistemik dan berlapis:

  • Terhadap Martabat Korban: Setiap penundaan adalah pengulangan pengingkaran terhadap hak korban akan kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Proses ini memperpanjang trauma dan secara aktif melukai martabat kemanusiaan mereka, yang seharusnya menjadi pusat dari setiap proses keadilan transisional.
  • Terhadap Kedaulatan Hukum: Budaya kekebalan hukum (impunitas) yang dibiarkan akan meracuni seluruh sistem hukum. Ia menciptakan preseden berbahaya bahwa pelanggaran HAM Berat dapat diampuni hanya oleh berlalunya waktu, sehingga menyuburkan benih ketidakadilan untuk masa depan dan mengkhianati prinsip dasar Pengadilan HAM.

Oleh karena itu, wacana dari Jaksa Agung harus segera dialihkan dari ruang retorika ke ranah tindakan hukum yang terukur dan berani. Kejaksaan Agung memiliki ruang gerak hukum yang masih dapat dimanfaatkan secara proaktif, seperti memprioritaskan dan memperdalam penyelidikan kasus-kasus yang ada secara terbuka, serta membangun argumen hukum yang kuat berdasarkan kewajiban negara untuk memerangi impunitas. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum kini adalah: apakah kita akan membiarkan ketiadaan kemauan politik mengalahkan kewajiban konstitusional dan moral untuk memberikan keadilan, ataukah kita akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk mendobrak tembok impunitas tersebut?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kejaksaan Agung, Antara, DPR