Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: RUU Keamanan Nasional Multidimensi dan Ancaman terhadap Prinsip Due Process of Law

RUU Keamanan Nasional multidimensi mengancam prinsip due process of law melalui definisi 'potensi ancaman' ambigu dan kewenangan aparat yang diperluas, menggeser Indonesia dari rule of law menuju rule of security. Implikasi etisnya serius: keseimbangan antara hak individu dan keamanan kolektif patah, serta martabat hukum terciderai dalam tata kelola keamanan nasional.

Analisis: RUU Keamanan Nasional Multidimensi dan Ancaman terhadap Prinsip Due Process of Law

Dalam jantung negara hukum demokratis, prinsip due process of law berdiri sebagai bentang final hak-hak fundamental individu terhadap logika keamanan kolektif yang sering kali tanpa batas. Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional multidimensi yang kini diproses legislatif mengancam dengan serius prinsip ini, melalui definisi 'potensi ancaman' yang ambigu dan kewenangan aparat yang diperluas secara berlebihan. Pergeseran ini bukan lagi tentang rule of law, tetapi tentang transisi berbahaya menuju rule of security— sebuah paradigma yang mengorbankan kepastian hukum demi pertimbangan operasional yang sering kali terlepas dari konstitusi.

Devolusi Hukum: Sekuritisasi Menggantikan Due Process of Law

Analisis pasal-pasal dalam RUU Keamanan Nasional multidimensi menunjukkan pola devolusi hukum sistematis terhadap due process. Dalam perspektif hukum internasional, khususnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), pembatasan hak harus jelas, terbatas, dan terkendali— prinsip proporsionalitas dan necessity. Namun, RUU ini justru mengaburkan batas tersebut dengan mendasarkan tindakan pada 'potensi ancaman', yang rentan terhadap tindakan extra-legal measures.

  • Pengabaian Perlindungan Hukum Ex Ante: Logika pencegahan dini menggantikan hak untuk didengar dan pembelaan sebelum pembatasan hak, menggeser fondasi perlindungan hukum dari prinsip ke prosedur.
  • Legitimasi Tindakan Darurat Permanen: Terminologi kedaruratan nasional yang longgar dapat menjadi pintu masuk bagi pelanggaran HAM sistematis, pola yang telah dikritik dalam yurisprudensi internasional.
  • Dominasi Pertimbangan Intelijen: Ranah hukum yang dapat diadili berubah menjadi ranah sekuritisasi, di mana pertimbangan intelijen tertutup mengalahkan transparansi peradilan.

Keseimbangan Etis yang Patah: Martabat Hukum dalam Ancaman

Ancaman RUU ini melampaui dimensi prosedural, menyentuh inti martabat hukum dan keseimbangan etis dalam tata kelola keamanan nasional. Etika perang dan keamanan, sebagaimana tercermin dalam doktrin jus ad bellum dan jus in bello, menekankan bahwa penggunaan kekuatan atau pembatasan hak harus proporsional, necessary, dan tunduk pada pengawasan ketat.

  • Mekanisme Pengawasan yang Lemah: Kewenangan baru aparat tidak disertai dengan mekanisme pengawasan politik, peradilan, dan masyarakat yang efektif, menciptakan ruang bagi abuse of power tanpa kontrol.
  • Keseimbangan Etika Governance yang Terciderai: Negara hukum demokratis bertumpu pada keseimbangan antara keamanan dan hak individu. RUU ini mematahkan keseimbangan tersebut, mengarahkan Indonesia ke model governance yang bertentangan dengan etika demokratis.
  • Pergeseran Paradigmatik Berbahaya: Dari rule of law berbasis kepastian hukum menuju rule of security berbasis logika keamanan yang dapat menjustifikasi pelanggaran hak sebagai 'kebutuhan operasional'.

Jika disahkan, fondasi sistem keamanan nasional Indonesia tidak lagi bertumpu pada kepastian hukum, melainkan pada logika keamanan yang sering kali tanpa etika. Implikasi etisnya jelas: keseimbangan antara hak individu dan keamanan kolektif telah patah, dan martabat hukum telah terciderai. Pertanyaan mendasar bagi aktivis hukum kini bukan hanya tentang teknis legislasi, tetapi tentang apakah kita masih berkomitmen pada prinsip due process sebagai jiwa negara hukum, atau telah menyerah pada logika sekuritisasi tanpa batas.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR
Lokasi: Indonesia