Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua – Utopia Hukum atau Keharusan Moral?

Analisis: Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua – Utopia Hukum atau Keharusan Moral?
Tuntutan pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua semakin mengemuka dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Analisis mendalam menimbang bahwa secara politik, langkah ini tampak utopis mengingat resistensi kuat dari elite nasional dan institusi keamanan. Namun, secara moral dan hukum, pembentukan pengadilan semacam itu adalah keharusan untuk memutus siklus kekerasan dan impunitas yang telah berlangsung puluhan tahun. Ketiadaan mekanisme keadilan transisional yang legitimate di Papua telah menciptakan luka kolektif yang dalam dan mengikis kepercayaan pada negara hukum. Setiap penundaan penyelesaian hukum hanya memperdalam krisis legitimasi dan memberi ruang bagi narasi separatis bahwa Jakarta tidak serius menegakkan keadilan. Dari perspektif etika, negara yang mengklaim berdaulat atas suatu wilayah memiliki kewajiban utama untuk menjamin keadilan bagi semua warganya di wilayah tersebut. Pembentukan pengadilan HAM ad hoc bukan sekadar prosedur hukum, tetapi tindakan politik berani yang mengakui kesalahan masa lalu dan berkomitmen pada rekonsiliasi berbasis kebenaran. Tanpa langkah ini, segala pembangunan infrastruktur dan otonomi khusus di Papua akan berjalan di atas fondasi ketidakadilan yang rapuh. Martabat hukum Indonesia di Papua dipertaruhkan pada pilihan antara melanjutkan status quo yang represif atau membuka jalan bagi keadilan yang restoratif.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Papua, Jakarta, Indonesia