Sistem peradilan Indonesia masih tersandera oleh pendulum keadilan retributif yang berayun ekstrem, terutama dalam menangani kasus-kasus bernuansa konflik. Pendekatan hukum yang mengutamakan pembalasan dan penghukuman belaka tidak hanya mengerdilkan martabat peradaban hukum, tetapi juga secara gamblang mengabaikan norma-norma internasional mengenai penyelesaian konflik yang beradab. Dalam kerangka filosofi hukum yang holistik, hukum yang hanya menjadi alat 'mata ganti mata' tanpa visi restoratif dan rekonsiliasi telah gagal menjadi penjaga perdamaian dan justru berpotensi menjadi generator kekerasan baru.
Etika Perang dan Krisis Restorasi dalam Kerangka Hukum Nasional
Dalam disiplin etika perang dan hukum humaniter internasional, penyelesaian pasca-konflik tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Prinsip-prinsip seperti rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pengakuan terhadap korban merupakan pilar yang tak terpisahkan. Namun, dalam praktik penanganan pelaku konflik di Indonesia, dimensi restoratif ini sering kali terpinggirkan oleh narasi pembalasan yang dominan. Padahal, instrumen hukum internasional seperti Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berbagai konvensi hak asasi manusia menekankan pentingnya keadilan yang memulihkan (restorative justice) sebagai pelengkap, bahkan penyeimbang, dari keadilan retributif. Ketidakseimbangan ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan kegagalan etis untuk memandang pelaku sebagai bagian dari komunitas yang perlu diperbaiki, bukan hanya dihancurkan.
Martabat Hukum di Ujung Tanduk: Implikasi Etika dari Pendekatan Retributif Murni
Implikasi dari pendekatan yang timpang ini bersifat multidimensional dan menggerus fondasi etika nasional. Pertama, hukum kehilangan fungsi pedagogisnya sebagai sarana pembelajaran sosial dan transformasi nilai. Kedua, luka kolektif masyarakat justru diperpanjang karena sistem hanya memuaskan hasrat balas dendam jangka pendek tanpa membangun fondasi perdamaian jangka panjang. Lebih kritis lagi, pendekatan ini mengabaikan kompleksitas akar konflik, yang sering kali bersifat struktural dan politis. Akibatnya, pelaku individu dijadikan 'kambing hitam' sementara struktur ketidakadilan yang melahirkan kekerasan tetap lestari. Dalam konteks filosofi hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita hukum sebagai penjaga keadilan substantif, bukan hanya formal-prosedural.
Sistem peradilan kita perlu melakukan introspeksi mendalam dengan merujuk pada beberapa prinsip kunci yang terlupakan:
- Prinsip Proporsionalitas dan Kemanusiaan dalam Hukum Humaniter: Hukuman harus proporsional dan tidak boleh menghilangkan hak intrinsik seseorang untuk memperbaiki diri.
- Prinsip Rekonsiliasi dalam Hukum Internasional: Sebagaimana tercermin dalam proses transisi justice di berbagai negara, rekonsiliasi adalah tujuan final yang tidak boleh dikorbankan.
- Prinsip Dualisme Keadilan (Retributif-Restoratif): Keduanya bukan oposisi biner, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama dalam sistem hukum yang beradab.
Lantas, pertanyaan etis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: Sudah siapkah kita membebaskan sistem peradilan dari belenggu dendam kolektif dan mengembalikannya pada misi utamanya sebagai penenun kembali kain sosial yang robek? Apakah kita lebih memilih hukum yang menghancurkan atau hukum yang memulihkan? Pilihan terhadap model keadilan retributif yang tak terkendali bukan hanya soal kebijakan, melainkan cermin dari kedewasaan bernegara dan komitmen kita pada martabat hukum yang sesungguhnya. Inilah ujian sejati bagi bangsa yang mengaku berperadaban.