Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Wapres: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Pandang Bulu untuk Kepercayaan Publik

Pernyataan Wapres tentang penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi kritik atas praktik diskriminasi struktural yang mengkhianati equality before the law. Ketidaksetaraan di hadapan hukum mencederai keadilan dan integritas, sehingga reformasi birokrasi hukum menjadi agenda etis yang mendesak. Aktivis hukum dituntut menjadikan prinsip kesetaraan sebagai medan perjuangan tanpa kompromi.

Wapres: Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Pandang Bulu untuk Kepercayaan Publik

Pernyataan Wakil Presiden bahwa penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu merupakan pengakuan eksplisit atas krisis kepercayaan yang melanda institusi negara. Di balik retorika itu, tersirat kritik tajam terhadap praktik hukum diskriminatif yang selama ini membedakan perlakuan berdasarkan kekuasaan, status sosial, atau afiliasi politik. Ketika prinsip equality before the law dikhianati, martabat hukum menjadi ilusi yang hanya melanggengkan hegemoni elite. Akibatnya, legitimasi moral negara tergerus, dan masyarakat kehilangan keyakinan pada sistem peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Equality Before the Law: Fondasi Etis yang Terabaikan

Prinsip kesetaraan di depan hukum adalah pilar utama negara hukum modern. Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih diwarnai ketidakadilan struktural. Praktik-praktik berikut mencederai keadilan dan integritas:

  • Perbedaan vonis antara terdakwa elite dan rakyat biasa dalam kasus serupa, yang mengingkari asas fair trial dan kesetaraan di hadapan hukum.
  • Intervensi politik dalam proses hukum, yang mengancam independensi peradilan dan mereduksi hukum menjadi alat kepentingan penguasa.
  • Diskriminasi penanganan perkara berbasis latar belakang ekonomi, sosial, atau afiliasi kekuasaan, yang menjadikan hukum berpihak pada kelompok dominan.

Ketidaksetaraan ini bukan persoalan teknis yuridis semata, melainkan pengingkaran terhadap etika perang dan martabat hukum. Dalam kodifikasi hukum humaniter dan etika perang, perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi adalah norma absolut. Begitu pula dalam negara hukum, tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan berbeda di depan hukum hanya karena statusnya. Jika prinsip ini direduksi menjadi slogan, maka penegakan hukum kehilangan ruh keadilannya.

Reformasi Birokrasi Hukum: Integritas sebagai Panglima

Pesan Wapres harus dibaca sebagai seruan untuk reformasi birokrasi menyeluruh yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama. Tanpa transformasi budaya penegakan hukum, pernyataan tegas hanya akan menjadi retorika kosong. Reformasi birokrasi hukum tidak cukup dengan perubahan struktur dan prosedur; ia harus mengubah mentalitas aparat dan memastikan akuntabilitas publik. Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup:

  • Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh aparatur penegak hukum melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
  • Peningkatan transparansi proses peradilan, termasuk publikasi putusan secara terbuka dan akses publik terhadap informasi sebagai wujud akuntabilitas keadilan.
  • Penguatan independensi yudikatif dan lembaga penegak hukum lainnya dari intervensi eksekutif maupun legislatif, agar reformasi birokrasi selaras dengan prinsip keadilan substantif.

Hanya dengan integritas yang terlembaga, hukum dapat kembali menjadi penjaga keadilan substansial, bukan sekadar instrument of power yang melayani kepentingan penguasa. Reformasi birokrasi hukum adalah perjuangan etis untuk mengembalikan martabat hukum sebagai panglima. Tanpa hal itu, kepercayaan publik terhadap institusi negara mustahil dibangun.

Pertanyaan etis yang menggugah: Akankah kita terus membiarkan hukum menjadi pakaian longgar bagi yang berkuasa dan jepitan ketat bagi yang lemah? Atau mampukah kita bersama-sama menuntut penegakan hukum yang benar-benar setara sebagai syarat mutlak bagi tegaknya keadilan dan kedaulatan rakyat? Aktivis hukum, praktisi, dan masyarakat harus mengambil sikap: menjadikan prinsip equality before the law sebagai medan perjuangan yang tak kenal kompromi. Karena tanpa kesetaraan di hadapan hukum, reformasi birokrasi hanyalah wacana, integritas hanyalah kata, dan keadilan hanyalah fatamorgana.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia