Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim TNI sebagai penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Klaim ini tidak hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga mengancam prinsip dasar reformasi keamanan yang telah diperjuangkan selama dua dekade. Dalam negara hukum yang demokratis, fungsi keamanan dalam negeri adalah domain Polri, bukan TNI. Pernyataan Panglima TNI secara eksplisit melangkahi batas kewenangan yang telah digariskan dalam UU TNI No. 34 Tahun 2004 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, serta mengaburkan garis demarkasi antara pertahanan militer dan penegakan hukum sipil.
Melampaui Mandat Konstitusi: TNI dan Keamanan Sipil
Desakan koreksi dari koalisi bukan semata persoalan tafsir semantik, melainkan penjagaan prinsip mendasar reformasi: pemisahan tegas militer dari ranah sipil untuk mencegah kembalinya praktik otoritarian dan impunitas. Dalam analisis etis-hukum, klaim tanggung jawab keamanan nasional oleh TNI berpotensi menjadi legitimasi berbahaya bagi pengerahan kekuatan militer dalam urusan domestik, termasuk pengawasan dan pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat. Koalisi menegaskan bahwa demonstrasi bukan ancaman negara, dan pendekatan keamanan yang represif terhadap aksi protes justru mengikis martabat hukum serta hak asasi warga negara. YLBHI dan organisasi sipil lainnya mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban. Beberapa pelanggaran etis dan hukum yang perlu dicatat:
- Pelanggaran terhadap UU TNI — Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa TNI hanya dapat terlibat dalam operasi militer selain perang (OMSP) seperti mengatasi gerakan separatis atau bencana alam, bukan sebagai pengganti Polri dalam keamanan sipil sehari-hari.
- Pelanggaran terhadap UU Polri — Pasal 14 menyebutkan Polri bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Ancaman terhadap kebebasan sipil — Klaim TNI sebagai penanggung jawab utama keamanan dapat digunakan untuk membenarkan tindakan represif terhadap aktivitas politik dan sosial, termasuk pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E dan 28F.
- Mengabaikan prinsip etika perang — Dalam konteks domestik, pengerahan militer tanpa landasan hukum yang jelas melanggar prinsip proporsionalitas dan kebutuhan, serta berpotensi menimbulkan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil.
Ancaman terhadap Reformasi Sektor Keamanan dan Martabat Hukum
Implikasi dari pernyataan Panglima TNI ini sangat serius bagi konsolidasi demokrasi Indonesia. Jika dibiarkan, dapat terjadi pengambilalihan fungsi sipil secara sistematis, mengembalikan paradigma keamanan nasional yang militeristik. Koalisi mendesak DPR memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta pertanggungjawaban konstitusional. Tegasnya, Indonesia bukan barak militer, dan kedaulatan rakyat harus dijaga dari segala bentuk intimidasi serta pendekatan keamanan yang melampaui koridor hukum. Reformasi sektor keamanan bukan sekadar agenda politik, melainkan pilar etika bernegara yang menjamin bahwa setiap warga negara hidup tanpa rasa takut terhadap aparat yang seharusnya melindungi mereka.
Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Masihkah kita rela membiarkan militer kembali mendominasi ruang sipil hanya karena klaim keamanan yang tidak berdasar hukum? Apakah kita siap mengorbankan kebebasan dan martabat hukum demi ilusi stabilitas yang dibangun di atas legitimasi kekuasaan tanpa kontrol? Sudah saatnya masyarakat sipil dan para pembela hukum mengambil sikap tegas: menolak setiap upaya merevisi narasi kewenangan TNI yang bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.