Knesset Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati yang secara eksplisit diskriminatif, dengan perbedaan suara tipis 62-48. Kebijakan hukum pidana ini bukan sekadar pergeseran dalam sistem peradilan domestik, melainkan instrumentalisasi hukum untuk melayani agenda pendudukan. UU yang hanya menyasar warga Palestina ini melanggar prinsip mendasar equality before the law dan menempatkan martabat hukum sebagai tameng untuk legalisasi kebijakan balas dendam kolektif dalam konteks konflik asimetris.
Distorsi Hukum Pidana dan Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi
Secara normatif, UU ini merupakan contoh nyata distorsi hukum pidana. Pembedaan subjek hukum berdasarkan kebangsaan atau identitas Palestina dalam penerapan hukuman mati bertabrakan frontal dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional. Konteks pendudukan militer, di mana Israel bertindak sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan memiliki kontrol efektif atas Gaza, menjadikan penerapan hukum nasionalnya terhadap penduduk yang diduduki sebagai masalah hukum humaniter yang serius.
- Pelanggaran Prinsip Non-Diskriminasi: Kebijakan ini melanggar Pasal 27 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pembedaan perlakuan berdasarkan ras, agama, atau kebangsaan.
- Pelanggaran Kewajiban Kekuatan Pendudukan: Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk menjamin peradilan yang adil bagi penduduk yang diduduki, bukan menerapkan sistem peradilan yang diskriminatif.
- Penghancuran Due Process of Law: Dalam konteks ketidakseimbangan kekuasaan dan sistem peradilan militer yang dianggap tidak legitimate oleh banyak pihak Palestina, prinsip peradilan yang adil dan imparsial terancam sirna.
Etika Perang dan Degradasi Martabat Hukum sebagai Penjaga Keadilan
Dari perspektif etika perang, penggunaan hukuman mati sebagai instrumen politik dalam konflik asimetris merupakan degradasi terhadap martabat hukum itu sendiri. Hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan dan penengah konflik, bukan alat intimidasi dan penekanan perlawanan. UU ini mengubah proses peradilan dari upaya mencari keadilan menjadi mekanisme legitimasi kekerasan negara.
Lebih dalam lagi, kebijakan ini mencerminkan normalisasi balas dendam kolektif yang dibungkus dalam prosedur hukum. Ketika hukum digunakan untuk melegitimasi pembalasan terhadap suatu kelompok—dalam hal ini warga Palestina—maka ia telah kehilangan rohnya sebagai penjaga hak dan keadilan. Dalam konflik yang sudah penuh dengan ketidakseimbangan kekuasaan, instrumentalisme hukum semacam ini hanya akan memperdalam ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan dan menghancurkan kemungkinan penyelesaian konflik yang berkeadilan.
Konteks hukuman mati yang diterapkan oleh Israel terhadap warga Palestina ini juga harus dilihat dalam tren global yang semakin bergerak menuju penghapusan hukuman mati. Dengan mengesahkan UU ini, Knesset tidak hanya mengisolasi diri dari konsensus internasional, tetapi juga menunjukkan sikap arogansi hukum yang mengabaikan perkembangan norma hukum pidana dan hak asasi manusia global.
Bagi aktivis hukum dan komunitas internasional, pertanyaan mendesak bukan lagi sekadar menyatakan keprihatinan. UU ini menantang kita untuk bertanya: apakah kita akan berdiam diri menyaksikan hukum direduksi menjadi alat politik pendudukan, atau kita akan merumuskan respons hukum yang konkret—dari advokasi di fora internasional hingga tekanan diplomatik—untuk menolak normalisasi kebijakan yang berpotensi sebagai kejahatan perang ini? Martabat hukum sebagai penjaga keadilan universal sedang diuji, dan sikap kita hari ini akan menentukan apakah hukum masih layak dipercaya sebagai benteng melawan tirani.