Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Wapres: Penegakan Hukum di Laut Harus Berkeadilan dan Hindari Konflik

Pernyataan Wapres tentang penegakan hukum di laut yang berkeadilan dan menghindari konflik merupakan pernyataan prinsip yang harus diuji dalam kerangka operasional hukum nasional dan internasional. Artikel ini menganalisis tantangan menerjemahkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan HAM ke dalam aturan engagement TNI AL dan Bakamla, serta menilai konsistensi pendekatan hukum-diplomatik Indonesia dalam menjaga martabat hukum maritim global.

Wapres: Penegakan Hukum di Laut Harus Berkeadilan dan Hindari Konflik

Di tengah meningkatnya ketegangan maritim regional, pidato Wakil Presiden mengenai penegakan hukum di laut yang harus berkeadilan dan menghindari konflik mengundang analisis kritis yang mendalam. Pernyataan tersebut bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan pernyataan prinsip yang menyentuh inti etika perang dan martabat hukum. Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana prinsip keadilan dan penghindaran konflik ini dioperasionalkan dalam kerangka hukum nasional dan internasional di ruang abu-abu laut lepas yang sering kali berubah menjadi ajang kekuatan?

Keadilan Maritim: Dari Norma Etis ke Kerangka Operasional

Prinsip berkeadilan yang ditegaskan Wapres Ma'ruf Amin memiliki resonansi yang kuat dalam hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Namun, terjemahan prinsip normatif ini ke dalam aturan dan praktik di lapangan kerap menjadi tempat persimpangan antara kedaulatan dan etika. Keadilan dalam konteks ini harus mempertimbangkan beberapa prinsip hukum kunci yang sering diabaikan dalam retorika keamanan maritim yang keras:

  • Proporsionalitas (Principle of Proportionality): Tanggapan terhadap pelanggaran, seperti illegal fishing atau pelanggaran wilayah, harus sebanding dengan pelanggaran itu sendiri. Penggunaan kekuatan mematikan terhadap kapal nelayan tradisional jelas melanggar prinsip ini.
  • Non-Diskriminasi: Penegakan hukum harus berlaku sama, baik terhadap kapal asing maupun kapal domestik yang melakukan pelanggaran serupa. Praktik ini sering kali menjadi ujian bagi integritas sistem hukum kita sendiri.
  • Penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM): Awak kapal yang ditahan, terlepas dari pelanggaran yang dilakukan, tetap memiliki hak-hak dasar. Ini mencakup hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak atas bantuan hukum, dan hak untuk tidak disiksa.

Pertanyaan kritisnya adalah apakah Rules of Engagement (ROE) TNI AL dan Bakamla telah menginternalisasi prinsip-prinsip hukum humaniter dan HAM ini secara eksplisit, ataukah masih dibiarkan ambigu untuk memberikan ruang bagi interpretasi yang bisa bersifat represif?

Menghindari Konflik: Kelemahan Diplomasi atau Kekuatan Hukum?

Seruan untuk 'menghindari konflik' sering kali disalahartikan sebagai kelemahan atau ketidakberdayaan hukum. Padahal, dalam perspektif etika perang dan tata kelola maritim global, pendekatan ini justru menunjukkan kekuatan dan kedewasaan sebuah negara hukum. Indonesia, sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PNA dan pihak dalam UNCLOS, memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai, sebagaimana diatur dalam Piagam PNA Pasal 2(3) dan UNCLOS bagian XV.

Pendekatan hukum dan diplomatik bukanlah pengganti kekuatan, melainkan wujud nyata dari kekuatan itu sendiri—kekuatan yang berbasis pada legitimasi dan konsensus internasional. Ketika sebuah negara besar melakukan pelanggaran, mengedepankan jalur hukum di forum internasional seperti International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) atau melalui protes diplomatik yang tegas justru lebih 'berani' dan memiliki dampak jangka panjang yang lebih besar dibanding aksi militer yang bersifat provokatif dan dapat memicu eskalasi. Prioritas pada jalur hukum ini merupakan manifestasi dari komitmen terhadap peradaban hukum maritim yang menghormati martabat semua pihak, termasuk pelaku pelanggaran.

Namun, konsistensi adalah kunci. Jika dalam praktiknya, respons terhadap pelanggaran oleh negara tertentu dibuat lunak karena pertimbangan geopolitik atau ekonomi, sementara terhadap negara lain diberlakukan dengan keras, maka fondasi etika dari kebijakan 'menghindari konflik' itu sendiri akan runtuh. Hal ini menciptakan preseden berbahaya bahwa hukum laut hanya berlaku bagi yang lemah.

Sebagai penutup, seruan luhur untuk penegakan hukum yang berkeadilan di laut harus ditindaklanjuti dengan transparansi dan akuntabilitas kerangka operasionalnya. Apakah aktivis hukum dan masyarakat sipil siap untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan mengkritisi setiap insiden penegakan hukum di laut, memastikan bahwa jargon 'keadilan' dan 'penghindaran konflik' tidak sekadar menjadi alat retorika yang menutupi praktik-praktik otoriter atau diskriminatif di balik gelombang? Pada akhirnya, martabat suatu bangsa diukur bukan dari kerasnya tindakan, tetapi dari konsistensinya menegakkan hukum dengan prinsip-prinsip yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan bagi semua.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ma'ruf Amin
Organisasi: TNI AL, Bakamla, Dewan Keamanan PBB, UNCLOS
Lokasi: Indonesia