Penggunaan kekerasan ekstrem terhadap warga negara asing sebagai ultimatum politik bukan hanya eskalasi militer, melainkan pelanggaran prinsip dasar hukum humaniter internasional yang mengatur jus in bello—etika dalam perang. Klaim Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atas tewasnya pilot AS dan pembakaran pesawat, yang dikaitkan secara eksplisit dengan tuntutan perundingan internasional, menempatkan aksi tersebut dalam ranah blackmail bersenjata yang secara normatif ditolak oleh Konvensi Jenewa dan kerangka hukum konflik bersenjata non-internasional.
Ultimatum Kekerasan: Pelanggaran Terhadap Inti Hukum Humaniter
Strategi TPNPB dengan sengaja mengubah korban sipil—dalam hal ini warga negara asing—menjadi alat tawar politik. Pendekatan ini secara tegas melanggar prinsip pembedaan (principle of distinction) antara kombatan dan non-kombatan, serta prinsip larangan penyanderaan. Dalam perspektif International Humanitarian Law (IHL), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius (grave breach), terlepas dari status konflik atau legitimasi tuntutannya. Pengaitan langsung antara kekerasan dengan tuntutan dialog di hadapan PBB menciptakan preseden berbahaya: bahwa pelanggaran HAM bisa dibenarkan sebagai jalan pintas menuju meja perundingan.
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan (Additional Protocol II, Article 13): Serangan yang mengarah pada personel sipil atau pihak yang hors de combat dilarang mutlak.
- Penyalahgunaan Kekerasan sebagai Alat Politik (ICRC Customary Law Rule 144): Kekerasan tidak boleh digunakan sebagai leverage untuk memaksa negosiasi, karena merusak fondasi netralitas korban dan prinsip kemanusiaan.
- Eskalasi yang Disengaja: Menjadikan warga negara asing sebagai target adalah strategi untuk menginternasionalisasi konflik Papua, sebuah kalkulasi yang mengorbankan martabat hukum demi visibilitas politik.
Dilema Etis Negara: Menanggapi Ultimatum atau Menegakkan Martabat Hukum?
Tuntutan agar presiden memfasilitasi perundingan internasional yang dilontarkan melalui saluran kekerasan menciptakan dilema etis yang paradoks. Di satu sisi, mengabaikan akar konflik—isu hukum internasional, HAM, dan hak menentukan nasib sendiri—berarti mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Di sisi lain, merespons ultimatum yang dibangun di atas pelanggaran IHL berarti melegitimasi metode blackmail dan mengikis otoritas tata hukum nasional maupun internasional. Pilihan di hadapan Presiden bukan lagi sekadar antara keamanan dan diplomasi, tetapi antara menjaga konsistensi norma hukum atau terjebak dalam siklus balas dendam yang tak berujung.
Klaim TPNPB ini secara terang mengonfirmasi bahwa konflik Papua telah lama melampaui wacana keamanan domestik. Ia adalah persoalan struktural yang menyangkut kewajiban negara (state obligation) di bawah hukum internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta prinsip self-determination yang masih diperdebatkan penerapannya. Jalur kekerasan domestik yang terbukti tidak menghasilkan penyelesaian justru dialihkan menjadi kekerasan yang mengundang intervensi eksternal—sebuah tanda kegagalan sistemik dari semua pihak.
Lantas, di mana posisi martabat hukum dalam siklus klaim dan serangan balik ini? Jika negara hanya bergerak dalam logika respons keamanan tanpa membuka ruang bagi diplomasi kreatif yang menghormati martabat semua pihak—termasuk korban, masyarakat adat Papua, dan bahkan prinsip hukum humaniter itu sendiri—maka yang terjadi bukanlah resolusi, melainkan reproduksi kekerasan. Pertanyaan kritis bagi setiap aktivis hukum adalah: apakah kita rela membiarkan nyawa manusia dan norma-norma peradaban perang menjadi mata uang tawar-menawar politik, atau kita akan bersikukuh bahwa jalan menuju perdamaian harus dimulai dengan penghormatan mutlak terhadap hukum, bahkan—atau terutama—terhadap musuh?