Kematian tiga warga sipil—sepasang suami istri dan seorang perempuan dari Suku Unaukam—dalam kekerasan bersenjata di Distrik Seradala, Yahukimo, kembali mencoret prinsip hukum humaniter internasional paling mendasar: pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan. Tragedi ini bukan sekadar insiden kemanusiaan, melainkan indikator kegagalan perlindungan yang harus dipertanyakan kepada semua pihak bersenjata yang beroperasi di tanah Papua. Koops TNI Habema yang mengklaim korban sebagai warga sipil secara implisit telah mengakui potensi pelanggaran prinsip ini, yang mensyaratkan investigasi independen dan kredibel sebagai bentuk akuntabilitas pertama.
Pertanggungjawaban Hukum Humaniter di Tengah Sengketa Status Konflik
Pernyataan TNI yang menyebut kelompok OPM berada di balik penembakan serta komitmen penegakan hukum perlu dibaca dalam kerangka hukum yang lebih substansial. Status hukum konflik di Papua—apakah termasuk Non-International Armed Conflict (NIAC) sebagaimana diduga banyak pengamat—akan menentukan norma hukum humaniter yang berlaku. Dalam konteks NIAC, Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 secara tegas melarang kekerasan terhadap warga sipil. Namun, penegakan hukum atas pelanggaran ini terhambat oleh:
- Absennya pengakuan resmi status NIAC oleh negara, sehingga penerapan hukum humaniter menjadi parsial dan politis.
- Monopoli narasi oleh aktor negara, yang kerap mereduksi insiden kompleks menjadi narasi kriminal belaka, mengabaikan dimensi konflik bersenjata.
- Hambatan investigasi independen, termasuk akses terbatas bagi lembaga nasional dan internasional untuk memverifikasi klaim dan status korban di lapangan.
Dilema Keamanan: Penegakan Hukum atau Militerisasi?
Janji Koops TNI Habema untuk bertindak 'selektif, terukur, profesional, dan sesuai hukum' dalam memperkuat pengamanan adalah mantra standar yang kerap kehilangan makna dalam realitas operasi keamanan di Papua. Penguatan keamanan yang tidak berbasis pada penegakan hukum yang adil berisiko berubah menjadi siklus militerisasi yang justru memicu kekerasan baru. Keamanan yang sejati bagi warga sipil Papua hanya dapat dibangun melalui:
- Primasi hukum atas pendekatan keamanan semata, dengan investigasi transparan terhadap setiap insiden yang melibatkan korban sipil.
- Penghormatan terhadap prinsip proporsionalitas dan pencegahan dalam operasi, untuk meminimalisasi risiko korban di kalangan non-kombatan.
- Dialog inklusif yang mengakui akar konflik, sebagai fondasi yang lebih kokoh daripada dominasi kehadiran militer.
Tanpa fondasi ini, janji penegakan hukum hanya akan menjadi alat legitimasi bagi operasi yang pada akhirnya mengorbankan kemanusiaan dan hak-hak dasar rakyat Papua. Masyarakat internasional, khususnya dalam kerangka kewajiban Indonesia meratifikasi Statuta Roma, harus mencermati apakah korban warga sipil ini merupakan bagian dari pola pelanggaran sistematis yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pertanyaan etis terbesar yang harus dijawab aktivis hukum dan masyarakat sipil adalah: hingga kapan darah warga sipil Papua akan terus menjadi collateral damage dalam narasi keamanan nasional yang gagal membedakan antara lawan bersenjata dan rakyat yang dilindungi? Komitmen pada kemanusiaan dan martabat hukum diuji bukan pada kata-kata belasungkawa, tetapi pada keberanian membongkar mekanisme kekerasan dan menuntut pertanggungjawaban hukum yang nyata—sesuai standar tertinggi hukum humaniter internasional—atas setiap nyawa yang melayang di bumi Cenderawasih.