Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Serangan di Suriah: Bagaimana Etika Perang Diabaikan dalam Konflik Global?

Konflik di Suriah menjadi bukti kegagalan sistemik dalam menegakkan hukum humaniter internasional dan etika perang. Pengabaian prinsip diskriminasi dan proporsionalitas telah mengorbankan warga sipil, sementara politik kekuatan menciptakan impunity gap yang meluas. Kasus ini menantang aktivis hukum untuk merekonstruksi mekanisme akuntabilitas yang memulihkan martabat hukum di tengah konflik global.

Serangan di Suriah: Bagaimana Etika Perang Diabaikan dalam Konflik Global?

Dunia menyaksikan reruntuhan peradaban yang terbentuk bukan dari gempa bumi atau bencana alam, tetapi dari peluru-peluru yang dibenarkan atas nama kepentingan. Di Suriah, di mana serangan demi serangan telah menghancurkan kehidupan dan infrastruktur, naskah baku hukum perang dan etika humaniter internasional tampak seolah hanya dokumen usang yang tak berkekuatan. Konflik global yang bertempat di wilayah tersebut telah mengorbankan warga sipil sebagai taruhan utama, menunjukkan sebuah erosi mendasar terhadap prinsip diskriminasi (pembedaan kombatan dan non-kombatan) dan proporsionalitas yang menjadi pilar Ius in Bello. Pelanggaran ini bukan kecelakaan taktis, melainkan manifestasi dari sebuah krisis martabat hukum di tingkat global, di mana kekuatan besar dan aktor-aktor bersenjata menjadikan norma-norma etika perang sebagai opsi tambahan, bukan kewajiban absolut.

Dekonstruksi Norma: Dari Hukum Humaniter Internasional ke Ruang Hampa

Inti dari krisis etika perang di Suriah terletak pada pengabaian sistematis terhadap inti Hukum Humaniter Internasional (IHL). Konflik yang melibatkan multi-pihak—negara-negara besar dengan mandat sepihak dan kelompok militer non-negara (NSAGs)—telah menciptakan sebuah ekosistem kekerasan di mana aturan main kabur dan akuntabilitas menguap. Prinsip mendasar seperti perlindungan absolut terhadap warga sipil (Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949) dan larangan penyerangan yang tidak proporsional (Pasal 51 Protokol Tambahan I 1977) dilanggar nyaris setiap hari.

  • Prinsip Proporsionalitas: Keuntungan militer yang diharapkan dari sebuah serangan seringkali dibesar-besarkan untuk membenarkan kerusakan hebat pada civilian objects seperti rumah sakit, sekolah, dan pasar.
  • Prinsip Diskriminasi: Penggunaan senjata di wilayah padat penduduk secara inheren melanggar kewajiban untuk membedakan sasaran militer dari objek sipil, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan kebiasaan internasional.
  • Kewajiban Pencegahan: Semua pihak yang terlibat sering gagal mengambil segala langkah pencegahan yang layak untuk meminimalkan korban sipil, sebuah kegagalan yang mengindikasikan kelalaian bahkan kesengajaan (mens rea) dalam pelanggaran.

Kegagalan Sistemik: Akuntabilitas yang Mati dan Politik Kekuatan

Pelanggaran etika perang di Suriah bukan sekadar kejahatan terpisah, tetapi gejala dari kegagalan struktural sistem keamanan dan hukum global. Dewan Keamanan PBB, yang seharusnya menjadi penjaga perdamaian, kerap lumpuh oleh hak veto yang digunakan untuk melindungi kepentingan geopolitik sekutu. Mekanisme akuntabilitas seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menghadapi hambatan yurisdiksi dan politik yang nyaris tak teratasi. Akibatnya, sebuah impunity gap yang lebar tercipta, memberi sinyal bahwa hukum tidak berlaku bagi yang paling kuat dalam konflik global ini.

Dimensi etis dari kegagalan ini lebih dalam lagi. Ketika kepentingan politik dan superioritas militer mengalahkan prinsip moral mendasar tentang nilai nyawa manusia, maka perang bukan lagi alat politik yang terakhir (ultima ratio) melainkan bisnis seperti biasa yang diabstraksikan dari penderitaan riil. Logika ini memberikan justifikasi beracun bagi tindakan-tindakan yang, dalam konteks lain, akan disebut sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Erosi etika ini tidak hanya terjadi di medan tempur Suriah, tetapi juga di ruang-ruang rapat dan media yang membingkai kekerasan sebagai sesuatu yang tak terelakkan dan 'pintar' secara strategis.

Bagi para aktivis hukum dan pembela hak asasi manusia, konflik Suriah dan pengabaian etika perang di dalamnya harus menjadi cambuk untuk menanyakan kembali fondasi sistem yang ada. Apakah rezim hukum humaniter internasional masih relevan di era perang proxy dan hybrid warfare? Bagaimana kita bisa membangun mekanisme akuntabilitas yang independen dari politik kekuatan? Dan yang paling mendasar: bagaimana memastikan martabat manusia—inti dari seluruh hukum dan etika—tidak menjadi korban pertama dari kalkulus militer dan ambisi geopolitik dalam konflik global? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum masih memiliki jiwa, ataukah ia telah mati di gurun pasir Suriah.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Suriah