Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Sengketa Laut Cina Selatan: Perspektif Hukum Internasional dan Kegagalan Diplomasi Koersif

Sengketa di Laut Cina Selatan melampaui konflik wilayah biasa, menjadi tantangan serius terhadap tatanan internasional berbasis hukum. Artikel ini menilai bahwa klaim unilateral dan tindakan Cina di kawasan itu telah mengabaikan putusan final Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 serta melanggar prinsip-prinsip inti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasinya.

Analisis menunjukkan pelanggaran sistematis, termasuk interpretasi sepihak terhadap Pasal 121 UNCLOS untuk klaim zona ekonomi eksklusif yang tidak sah. Hal ini dinilai telah mengikis prinsip dasar hukum internasional seperti pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi) dan prinsip penyelesaian sengketa secara damai sesuai Piagam PBB, yang digantikan dengan militerisasi dan intimidasi.

Kombinasi antara penolakan terhadap putusan hukum internasional dan penerapan diplomasi koersif ini tidak hanya mempersulit resolusi damai, tetapi juga membahayakan martabat hukum internasional secara keseluruhan. Kegagalan kolektif dalam menegakkan keputusan PCA dinilai akan menciptakan preseden buruk yang mengancam stabilitas keamanan global di masa depan.

Sengketa Laut Cina Selatan: Perspektif Hukum Internasional dan Kegagalan Diplomasi Koersif
{ "konten_html": "

Klaim unilateral yang terus diperkuat di Laut Cina Selatan telah melampaui batas sengketa wilayah biasa. Aktivitas ini secara sistematis mencoreng martabat hukum internasional dengan mengabaikan putusan sah Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 dan menafikan prinsip dasar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pelanggaran ini tidak hanya mempersoalkan garis batas laut, tetapi secara langsung menyerang jantung tatanan internasional berbasis aturan, menempatkan semua negara dalam dilema etis mendasar: tegas menegakkan hukum atau diam menoleransi kekuatan. Kegagalan kolektif untuk menjawab pertanyaan ini akan mengukir preseden buruk bagi masa depan diplomasi dan keamanan global.

Anatomi Pelanggaran: Dekonstruksi Hukum dan Erosi Prinsip Fundamental

Putusan PCA 2016 merupakan respons hukum yang final dan mengikat terhadap klaim historis sembilan garis putus-putus Cina berdasarkan mekanisme UNCLOS. Penolakan serta pembelokan terhadap putusan ini membangun anatomi pelanggaran yang kompleks, tidak hanya pada tataran teknis hukum laut, tetapi secara struktural merusak prinsip-prinsip fundamental yang menjaga tatanan dunia.

  • Pelanggaran Pasal 121 UNCLOS: Klaim atas fitur geografis (karang dan pulau kecil) yang, menurut definisi hukum yang jelas dalam konvensi, tidak berhak memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau landas kontinen penuh merupakan penyimpangan langsung dari hukum yang telah diratifikasi.
  • Penyimpangan Prinsip Pacta Sunt Servanda: Prinsip bahwa perjanjian harus dipatuhi merupakan fondasi hukum internasional. Ratifikasi UNCLOS oleh Cina secara hukum dan etis mengikat negara tersebut untuk tunduk pada seluruh mekanisme di dalamnya, termasuk penyelesaian sengketa dan putusan badan arbitrase.
  • Erosi Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai: Militerisasi dan intimidasi di kawasan Laut Cina Selatan secara langsung bertentangan dengan amanat Piagam PBB Chapter VI dan menjauhkan solusi damai yang diidealkan oleh hukum internasional.

Diplomasi Koersif: Kegagalan Moral dan Ancaman bagi Martabat Hukum Sistemik

Diplomasi, dalam etika hubungan internasional, dimaksudkan sebagai sarana dialog untuk membangun kesepahaman dan menegakkan norma bersama. Namun, praktik di Laut Cina Selatan telah mengubahnya menjadi diplomasi koersif— sebuah pendekatan yang memadukan retorika perundingan dengan ancaman implisit dan aksi militer di lapangan. Bentuk diplomasi ini gagal secara moral karena mengabaikan prinsip kesetaraan kedaulatan, terutama terhadap negara-negara ASEAN yang lebih kecil, dan mengubah arena negosiasi menjadi ajang realpolitik tanpa batas.

Kegagalan ini tidak hanya bersifat strategis, tetapi secara mendasar bersifat etis. Ia mengabaikan tiga imperatif utama:

  • Prinsip Kesetaraan Kedaulatan: Diplomasi koersif menempatkan negara-negara kecil dalam posisi subordinasi, merusak prinsip dasar hubungan internasional yang menghormati kesetaraan, sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
  • Martabat Hukum sebagai Landasan: Pendekatan ini mendegradasi hukum dari landasan penyelesaian yang objektif menjadi alat yang bisa dikesampingkan oleh kalkulasi kekuatan dan politik kekuasaan.
  • Tanggung Jawab untuk Keamanan Sistemik: Tindakan koersif menciptakan ketidakpastian dan ketidakamanan yang merugikan seluruh aktor di kawasan, termasuk pelaku ekonomi dan negara-negara yang bergantung pada jalur laut tersebut, sehingga mengancam stabilitas sistemik.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Permanent Court of Arbitration, United Nations Convention on the Law of the Sea, ASEAN
Lokasi: Laut Cina Selatan, Indonesia