Di jantung sengketa batas maritim Laut China Selatan, prinsip dasar pacta sunt servanda—bahwa perjanjian harus dipatuhi—didera ujian paling brutal. Tindakan unilateral Tiongkok dalam mengklaim wilayah di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Natuna, bertentangan frontal dengan UNCLOS 1982 dan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 2016, bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ini adalah perongkelan sistematis terhadap arsitektur hukum internasional yang berpotensi menggeser tata kelola kawasan dari law of the sea menuju law of the jungle, mengancam langsung integritas teritorial dan keamanan nasional Indonesia.
Klaim Tanpa Dasar dan Pelanggaran Sistematis UNCLOS
Analisis hukum atas sengketa ini harus dimulai dari kejelasan: klaim garis sembilan putus (nine-dash line) Tiongkok telah divonis cacat hukum. Putusan bersejarah PCA 2016 bukanlah opini, melainkan penegasan prinsip bahwa UNCLOS sebagai konstitusi laut harus dijunjung. Pelanggaran konkret yang berlangsung menciptakan presiden berbahaya, mencakup:
- Pelanggaran Kedaulatan ZEE Indonesia: Berdasarkan UNCLOS Pasal 55-75, Indonesia memiliki hak berdaulat penuh untuk mengelola sumber daya di ZEE-nya hingga 200 mil laut. Klaim yang tumpang tindih di sekitar Natuna adalah pelanggaran langsung terhadap kedaulatan ini dan mengabaikan status Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state).
- Pengabaian Putusan Arbitrase dan Prinsip Pacta Sunt Servanda: Sebagai negara peratifikasi UNCLOS 1982, Tiongkok terikat hukum. Penolakan terhadap putusan 2016 serta pembangunan pangkalan militer di pulau reklamasi merupakan pengkhianatan terhadap prinsip dasar hukum internasional tersebut.
- Upaya Menciptakan Fakta Hukum Baru (Fait Accompli): Patroli provokatif dan militerisasi di kawasan sengketa adalah strategi untuk mengubah status quo di lapangan, yang pada hakikatnya berusaha mengesahkan pelanggaran hukum melalui pemaksaan.
Etika Perang dan Dilema Respons Kolektif
Dinamika di Laut China Selatan telah mengalihkan arena dari perdebatan hukum murni ke ranah etika konflik yang kelam. Pendekatan realpolitik melalui demonstrasi kekuatan dan penciptaan fakta lapangan merupakan bentuk peperangan tanpa deklarasi, yang menggunakan infrastruktur sipil dan pelanggengan ketidakpatuhan hukum sebagai senjata. Ini menciptakan dilema etika mendalam bagi Indonesia dan komunitas internasional: respons keamanan nasional tidak boleh terperangkap dalam logika konfrontasi militer balasan yang justru mengukuhkan prinsip might makes right. Sebaliknya, strategi harus dibangun di atas pilar etis yang kokoh, yaitu:
- Penegakan Hukum Multilateral yang Tegas: Mengonsolidasikan dukungan negara-negara ASEAN dan mitra global untuk menolak segala bentuk normalisasi klaim ilegal dan menuntut kepatuhan penuh pada UNCLOS.
- Penolakan terhadap Normalisasi Ketidakpatuhan: Tidak memberikan pengakuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap fakta yang diciptakan melalui pelanggaran hukum. Diplomasi harus tetap berprinsip pada norma, bukan pada tekanan.
- Komitmen pada Penyelesaian Damai: Setiap peningkatan kapabilitas pertahanan di Natuna harus secara jelas dikomunikasikan sebagai bentuk penegakan kedaulatan berdasarkan hukum, bukan sebagai eskalasi militer ofensif.
Pertanyaan etis yang kini menggantung adalah: hingga titik mana komunitas internasional, termasuk Indonesia, akan membiarkan otoritas UNCLOS dan putusan pengadilan internasional diinjak-injak sebelum sistem hukum global itu sendiri kehilangan martabat dan kredibilitasnya? Ketika penegakan batas maritim bergeser menjadi pertarungan antara kesabaran diplomasi dan agresi yang terinstitusionalisasi, apakah kita sudah siap dengan konsistensi moral untuk mempertahankan rule of law di atas segala tekanan geopolitik?